Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Pahami Kolom Harta PPS dan Investasi, Sistem Pajak Digital dan Perubahan Mekanisme Pelaporan Harta di Indonesia

Pahami Kolom Harta PPS dan Investasi, Sistem Pajak Digital dan Perubahan Mekanisme Pelaporan Harta di Indonesia

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sistem pelaporan pajak di Indonesia kini mengalami perubahan signifikan dengan penerapan Core Tax Administration System (Coretax). Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses administrasi perpajakan dan meningkatkan transparansi data keuangan wajib pajak. Dalam sistem baru ini, wajib pajak (WP) diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara digital, yang terhubung langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penambahan Kolom Spesifik dalam SPT Tahunan

Salah satu perubahan penting dalam sistem Coretax adalah penambahan kolom khusus untuk “Harta PPS” dan “Investasi PPS”. Kolom-kolom ini ditujukan untuk memudahkan pelaporan aset yang telah diungkapkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS), atau dikenal juga sebagai Tax Amnesty Jilid II.

PPS merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan harta mereka secara sukarela tanpa adanya sanksi administratif. Namun, WP tetap harus membayar pajak final berdasarkan nilai harta yang dilaporkan. Keberadaan kolom spesifik ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aset yang diungkapkan melalui program ini dapat diidentifikasi dan dipantau secara efektif oleh DJP.

Jenis Harta yang Diungkapkan Melalui PPS

Harta PPS mencakup seluruh aset yang telah diungkapkan melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta Bersih (SPPH) dan telah lunas ditebus dengan pajak final. Aset ini bisa berupa uang tunai, properti, kendaraan, atau instrumen keuangan lainnya. Selain itu, WP yang mengikuti PPS juga memiliki kesempatan untuk menempatkan dana pada instrumen investasi resmi dalam negeri.

Program ini menawarkan sejumlah manfaat, seperti penghindaran dari sanksi pajak atas harta yang belum dilaporkan, tarif pajak yang lebih ringan dibandingkan denda normal, serta jaminan keamanan dari risiko pemeriksaan atau proses peradilan hukum perpajakan.

Perbedaan antara Harta PPS dan Investasi PPS

Meski sama-sama berasal dari program pengungkapan, pelaporan Harta PPS dan Investasi PPS dalam sistem Coretax memiliki perbedaan teknis dan substansial. Harta PPS merupakan bentuk pengakuan atas kepemilikan aset di masa lalu. WP hanya perlu melaporkan keberadaan aset setiap tahun tanpa batasan waktu kepemilikan minimal. Perubahan wujud aset, misalnya dari kas menjadi deposito, tetap diizinkan asalkan dilaporkan secara tertib.

Di sisi lain, Investasi PPS adalah komitmen nyata WP untuk menempatkan dana hasil repatriasi atau pengungkapan pada sektor-sektor produktif sesuai arahan pemerintah. Instrumen investasi ini mencakup Surat Berharga Negara (SBN) khusus, investasi sektor hilirisasi sumber daya alam, hingga proyek energi terbarukan. Salah satu syarat utama Investasi PPS adalah bahwa dana harus disimpan selama minimal lima tahun. Jika dana dicairkan atau dipindahkan ke instrumen non-kualifikasi sebelum batas waktu tersebut, WP dapat dikenai sanksi tambahan berupa pajak final.

Cara Pelaporan di SPT Tahunan

Dalam tata cara pelaporan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi versi Coretax, seluruh aset ini diinput pada Lampiran L-1. Aturan utamanya adalah Harta PPS dan non-PPS tidak boleh digabung dalam satu baris pencatatan meskipun jenis asetnya sama persis. WP diwajibkan untuk memilih kode jenis harta yang sesuai, mengisi tahun perolehan, dan menginput nilai aset berdasarkan SPPH yang diterbitkan. Pada bagian keterangan, wajib diisi dengan spesifik seperti “Harta PPS (SPPH No. …)” atau “Investasi PPS – SBN”.

Keterangan ini sangat penting agar DJP dapat mengidentifikasi asal-usul aset dengan presisi. Namun, bagi WP yang bukan peserta program PPS, kolom keterangan tersebut tidak perlu diisi dan cukup melengkapi kolom-kolom lain yang bertanda wajib.

Pentingnya Memahami Kolom Harta dan Investasi PPS

Dengan adanya kolom spesifik dalam SPT Tahunan, WP diharapkan lebih mudah dalam mengelola aset mereka dan memenuhi kewajiban pajak. Pemahaman tentang Harta PPS dan Investasi PPS juga menjadi penting untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan dan potensi sanksi dari DJP. Dengan demikian, sistem Coretax tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi aturan perpajakan.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suksesi Keraton Solo

    Peristiwa Suksesi Keraton Solo yang Menggegerkan, GKR Rumbay: Keraton Dipecah Belah

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 232
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pembentukan kepemimpinan baru di Keraton Solo menjadi topik utama dalam peristiwa suksesi yang terjadi pada Kamis, 13 November 2025. Penobatan KGPH Mangkubumi sebagai raja Keraton Solo selanjutnya memicu reaksi dari pihak keluarga keraton, khususnya putri tertua Paku Buwono XIII, GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani. Respons dari Putri Tertua Keraton Solo GKR Timoer Rumbay menyampaikan […]

  • PPK Pakal Berinovasi Dalam Sosialisasi Pemilih Secara Kreatif

    PPK Pakal Berinovasi Dalam Sosialisasi Pemilih Secara Kreatif

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 330
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakal menggelar pentas prestasi dan seni budaya dalam rangka sosialisasi kreatif Pilkada Serentak Tahun 2024 dan peringatan Hari Pahlawan. Acara yang dilaksanakan di halaman kantor Kecamatan Pakal pada Minggu (10/11). Koordinator Divisi Parmas PPK Kecamatan Pakal, Imam Ma’ruf, mengungkapkan bahwa PPK dan PPS berupaya mencari kegiatan kreatif dan tepat […]

  • Ramalan Zodiak Capricorn Minggu Ini 20 Oktober-26 Oktober 2025

    Ramalan Zodiak Capricorn Minggu Ini 20 Oktober-26 Oktober 2025

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 382
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini – Zodiak Capricorn berasal dari konstelasi rasi bintang Capricorn. Zodiak ini memiliki elemen tanah dan simbol zodiak Capricorn adalah kambing laut. Orang yang lahir pada tanggal 22 Desember sampai 19 Januari memiliki zodiak Capricorn. Nah, minggu ini akan seperti apa, ya? Yuk, intip ramalan zodiak Capricorn minggu ini, 20 […]

  • Jadwal dan Harga Tiket Kapal DLU KM Kirana 7 Rute Surabaya-Lombok Tahun 2026

    Jadwal dan Harga Tiket Kapal DLU KM Kirana 7 Rute Surabaya-Lombok Tahun 2026

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 265
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal laut menjadi salah satu moda transportasi utama untuk menghubungkan kota-kota besar di Indonesia, termasuk rute Surabaya-Lombok. Pada pekan ini, layanan pelayaran jarak jauh dilayani oleh kapal KM Kirana 7 milik PT. Dharma Lautan Utama (DLU). Perjalanan dari Pelabuhan Tanjung Perak di Jawa Timur menuju Pelabuhan Gili Mas atau Pelabuhan Lembar di Lombok Barat memakan […]

  • BKN Umumkan Kebijakan Baru CPNS 2026: Digitalisasi dan Jabatan Strategis!

    BKN Umumkan Kebijakan Baru CPNS 2026: Digitalisasi dan Jabatan Strategis!

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 183
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Setelah penghentian rekrutmen CASN tahun ini, isu mengenai seleksi CPNS 2026 mulai menjadi topik yang banyak dibicarakan. Banyak pencari kerja penasaran: kapan pendaftaran dimulai, berapa jumlah formasi yang tersedia, dan apakah kesempatan masih besar? Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, keputusan akhir mengenai penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026 masih menunggu usulan […]

  • Kebijakan Keamanan AS , Iran

    Kebijakan Keamanan AS Terhadap Warga yang Berada di Iran

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan peringatan keras kepada warganya untuk segera meninggalkan Iran. Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menyampaikan pernyataan tersebut dalam sebuah pidato yang disampaikan pada pertemuan perdana Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) di Washington DC. Pernyataan ini menunjukkan peningkatan ketegangan antara AS dan Iran dalam beberapa bulan terakhir. Rubio menjelaskan […]

expand_less