Komisi II DPR Kebijakan Kerja Jarak Jauh dan Dampaknya pada Aparatur Sipil Negara
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah akan menerapkan kebijakan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini ditujukan untuk memudahkan mobilitas masyarakat selama masa mudik, tetapi juga menimbulkan berbagai pertanyaan terkait dampaknya terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Keuntungan dan Tantangan dari Penerapan WFA
Menurut Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus, penerapan WFA memiliki potensi yang bisa memberikan manfaat bagi ASN. Ia mengatakan bahwa kebijakan ini bisa meningkatkan produktivitas di beberapa sektor pekerjaan, terutama yang tidak memerlukan interaksi langsung dengan masyarakat.
“Di beberapa sektor atau jenis pekerjaan bisa meningkatkan produktivitas, baik untuk kejiwaan karena terhindar dari macet dan atau ada waktu untuk keluarga dan bahkan bisa membantu mendorong konsumsi serta ekonomi riil,” ujarnya.
Namun, Deddy juga menyampaikan bahwa WFA bisa menjadi pisau bermata dua jika tidak dikelola dengan baik. Ia khawatir para pegawai akan menganggap WFA sebagai hari libur tambahan, sehingga mengurangi produktivitas kerja.
Pentingnya Keadilan dalam Penerapan Kebijakan
Deddy menegaskan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan keadilan bagi ASN yang tidak bisa melakukan WFA. Ia menyarankan agar kebijakan ini tidak diterapkan secara serampangan, melainkan dilakukan dengan kajian mendalam.
“Perlu dirumuskan sanksi terhadap ASN yang saat WFA justru sama sekali tidak bekerja alias menganggap sebagai libur tambahan. Kalau memang maksudnya libur tambahan, katakan saja memang libur agar publik memahami dan bisa memikirkan dampaknya terhadap mereka,” katanya.
Penekanan pada Produktivitas Selama WFA
Kapoksi Komisi II DPR Fraksi NasDem Ujang Bey juga menegaskan bahwa WFA bukan alasan untuk mengurangi produktivitas kerja. Ia menilai bahwa fleksibilitas kerja harus diartikan sebagai kemampuan bekerja di luar kantor tanpa mengurangi kualitas hasil kerja.
“Bagi ASN kelenturan kerja ini (fleksibilitas) jangan diartikan sebagai kerja ‘leha-leha’, melainkan bekerja di luar tempat kerja tanpa mengurangi produktivitas kerja layaknya berkerja di kantor,” ujarnya.
Ujang menambahkan bahwa ASN tetap perlu diberi target kerja yang jelas, terutama untuk pekerjaan yang bersifat layanan langsung kepada masyarakat.
Pengaturan Jadwal WFA yang Jelas
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan tanggal-tanggal spesifik untuk penerapan WFA. Kebijakan ini akan berlaku sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret.
Airlangga menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode mudik. Ia juga menekankan bahwa WFA bukanlah libur, tetapi merupakan skema kerja fleksibel yang diperuntukkan bagi ASN dan pekerja swasta.
Perlu Evaluasi dan Regulasi yang Jelas
Meskipun penerapan WFA dianggap sebagai langkah positif, banyak pihak menilai bahwa kebijakan ini perlu didampingi oleh regulasi yang jelas. Mulai dari penentuan batas waktu kerja hingga mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa semua ASN memahami hak dan kewajiban mereka selama masa WFA. Hal ini akan membantu menjaga kinerja pemerintahan yang tetap efisien meski bekerja dari lokasi yang berbeda.***

>
>
>
Saat ini belum ada komentar