Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Hutan Tasikmadu, BPN Penjelasan Hukum dan Kewenangan dalam Sengketa Lahan Eigendom di Trenggalek

Hutan Tasikmadu, BPN Penjelasan Hukum dan Kewenangan dalam Sengketa Lahan Eigendom di Trenggalek

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sengketa lahan yang terjadi di kawasan hutan Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, telah memicu perdebatan terkait hak kepemilikan tanah. Pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut menyatakan bahwa mereka memiliki dasar hukum berupa status Eigendom Verponding. Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa klaim tersebut belum memenuhi syarat legalitas yang diperlukan.

Persyaratan Legal Standing untuk Klaim Lahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menjelaskan bahwa pihak pengklaim harus membuktikan kedudukan hukum mereka secara sah sebelum BPN dapat memproses aduan. Dalam penjelasannya, Heru menekankan bahwa klaim yang diajukan harus disertai dokumen-dokumen resmi seperti fotokopi KTP, surat kuasa yang sah, serta titik koordinat lahan yang jelas.

“Pertama, pihak pengklaim harus memperjelas legal standing-nya. Jika mereka mampu membuktikan kedudukan hukum tersebut, barulah kami dapat memberikan penjelasan lebih lanjut,” tegas Heru dalam keterangan resminya.

Status Lahan sebagai Kawasan Hutan

Selain masalah legal standing, Heru juga menyoroti bahwa lokasi lahan yang disengketakan berada di kawasan hutan. Secara hukum, BPN tidak memiliki kewenangan untuk mengurus lahan yang masih berstatus hutan negara. Hal ini membuat BPN tidak bisa campur tangan dalam sengketa tersebut.

“Kami memperkirakan lokasi tersebut masuk kawasan hutan. Jika memang kawasan hutan, maka persoalan itu berada di luar kewenangan BPN. Kami tidak bisa masuk ke ranah instansi lain,” jelasnya.

Heru juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima surat pengaduan, namun langsung menolak karena tidak memenuhi syarat administratif sesuai Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Keresahan Masyarakat dan Penolakan Terhadap Klaim

Klaim sepihak atas lahan seluas 330 hektare itu memicu penolakan dari warga Desa Tasikmadu. Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo, menyatakan bahwa masyarakat merasa terintimidasi oleh pihak yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik lahan hutan desa.

“Warga menolak dengan keras. Mereka bahkan mendesak Gapoktan Rimba Madu Sejahtera menghentikan aktivitas pengelolaan lahan. Padahal, warga mengelola lahan tersebut secara resmi dan berada di bawah payung hukum yang jelas,” ujar Wignyo.

Ia juga mempertanyakan dasar klaim yang menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 227/PDT/P/2012/PN.CI. Menurutnya, putusan tersebut tidak memiliki relevansi dengan objek lahan di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Legalitas Gapoktan Rimba Madu Sejahtera

Sementara itu, Gapoktan Rimba Madu Sejahtera justru mengantongi legalitas yang kuat. Mereka mengelola kawasan hutan seluas kurang lebih 2.111 hektare berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 2 Tahun 2025.

“Dasar hukum pengelolaan kami jelas dan resmi dari kementerian. Kami berharap negara hadir dan bersikap tegas agar klaim tanpa dasar ini tidak memicu konflik agraria di tingkat bawah,” pungkas Wignyo.

Kesimpulan dan Harapan

Hingga berita ini diterbitkan, BPN Trenggalek memastikan tidak akan memproses aduan tersebut selama pengadu tidak mampu membuktikan legal standing dan selama status lahan masih merupakan kawasan hutan lindung atau hutan produksi di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

Dengan situasi ini, masyarakat dan pihak terkait berharap agar pemerintah dapat hadir dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang adil dan transparan.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Miris! Lagi Siswi Yatim SD di Surabaya Diduga Dilarang Ikut Ujian, Trauma hingga Tak Mau Sekolah

    Miris! Lagi Siswi Yatim SD di Surabaya Diduga Dilarang Ikut Ujian, Trauma hingga Tak Mau Sekolah

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 205
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Potret buram dunia pendidikan kembali terjadi di Surabaya. Seorang siswi yatim kelas 3 SD di Surabaya harus menelan pahitnya pengalaman yang membuatnya trauma dan malu untuk kembali ke sekolah, setelah diduga diperlakukan tidak manusiawi oleh pihak sekolah hanya karena tunggakan pembayaran buku. Siswi tersebut, sebut saja ZN, saat ini bersekolah di SDI Nurul […]

  • KPU Surabaya Mantapkan Kesiapan Pilkada Serentak 2024 Melalui Simulasi Teknis

    KPU Surabaya Mantapkan Kesiapan Pilkada Serentak 2024 Melalui Simulasi Teknis

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 211
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak berjalan lancar dan aman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar simulasi teknis pemungutan dan perhitungan suara pada Jumat pagi (22/11). Acara ini berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat keamanan setempat. Kegiatan ini dipusatkan untuk menguji kesiapan teknis serta […]

  • Kapan SKTP 6 Oktober 2025 Cair? Jadwal Terbaru TPG Triwulan 3 2025

    Kapan SKTP 6 Oktober 2025 Cair? Jadwal Terbaru TPG Triwulan 3 2025

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 396
    • 0Komentar

    Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan III Tahun 2025 DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah bulan Oktober, banyak guru di seluruh Indonesia kembali bertanya-tanya tentang kapan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III akan cair. Pertanyaan ini semakin spesifik bagi para guru yang baru saja menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada awal bulan, seperti tanggal 6 Oktober 2025. […]

  • Siap-siap, Choo Young Woo dan Kim So Hyun akan ciptakan chemistry dalam drama romance expert

    Siap-siap, Choo Young Woo dan Kim So Hyun akan ciptakan chemistry dalam drama romance expert

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 130
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aktris Korea Selatab Kim So Hyun, kini siap menghibur penggemar dalam drama Romance Expert. Dikutip dari Soompi, Jum’at (5/12), Kim So Hyun akan beradu akting dengan Choo Young Woo. Keduanya akan menunjukkan chemistry luar biasa, dimana drama ini akan tayang 2026 mendatang. Drama ini menjadi sebuah proyek baru dari sutradara Ahn Pan Seok, […]

  • Polisi dan Warga Kejar Jambret di Surabaya, Dua Pelaku Dibekuk

    Polisi dan Warga Kejar Jambret di Surabaya, Dua Pelaku Dibekuk

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 315
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aksi penjambretan di kawasan Manukan, Surabaya, berakhir dengan penangkapan dua pelaku setelah terjadi kejar-kejaran dramatis antara korban, warga, dan polisi.(07/03/25) Peristiwa ini terjadi pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, seorang perempuan berinisial IF, bersama temannya RD, baru saja membeli makan sahur. Saat melintas di perempatan Jalan Tanjungsari, mereka tiba-tiba dipepet oleh […]

  • Tanggap Bencana Karhutla, Alumni Akabri 91 Salurkan 9 Mesin Pompa Air dan Alat Pemadam Api ke Polda Kalteng

    Tanggap Bencana Karhutla, Alumni Akabri 91 Salurkan 9 Mesin Pompa Air dan Alat Pemadam Api ke Polda Kalteng

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 234
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima bantuan alat pemadam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari keluarga besar alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) 1991. Bantuan ini diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melalui Irjen Pol Mohamad Agung Budijono, selaku perwakilan Alumni Akabri 91, kepada Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan […]

expand_less