Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Hutan Tasikmadu, BPN Penjelasan Hukum dan Kewenangan dalam Sengketa Lahan Eigendom di Trenggalek

Hutan Tasikmadu, BPN Penjelasan Hukum dan Kewenangan dalam Sengketa Lahan Eigendom di Trenggalek

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sengketa lahan yang terjadi di kawasan hutan Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, telah memicu perdebatan terkait hak kepemilikan tanah. Pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut menyatakan bahwa mereka memiliki dasar hukum berupa status Eigendom Verponding. Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa klaim tersebut belum memenuhi syarat legalitas yang diperlukan.

Persyaratan Legal Standing untuk Klaim Lahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menjelaskan bahwa pihak pengklaim harus membuktikan kedudukan hukum mereka secara sah sebelum BPN dapat memproses aduan. Dalam penjelasannya, Heru menekankan bahwa klaim yang diajukan harus disertai dokumen-dokumen resmi seperti fotokopi KTP, surat kuasa yang sah, serta titik koordinat lahan yang jelas.

“Pertama, pihak pengklaim harus memperjelas legal standing-nya. Jika mereka mampu membuktikan kedudukan hukum tersebut, barulah kami dapat memberikan penjelasan lebih lanjut,” tegas Heru dalam keterangan resminya.

Status Lahan sebagai Kawasan Hutan

Selain masalah legal standing, Heru juga menyoroti bahwa lokasi lahan yang disengketakan berada di kawasan hutan. Secara hukum, BPN tidak memiliki kewenangan untuk mengurus lahan yang masih berstatus hutan negara. Hal ini membuat BPN tidak bisa campur tangan dalam sengketa tersebut.

“Kami memperkirakan lokasi tersebut masuk kawasan hutan. Jika memang kawasan hutan, maka persoalan itu berada di luar kewenangan BPN. Kami tidak bisa masuk ke ranah instansi lain,” jelasnya.

Heru juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima surat pengaduan, namun langsung menolak karena tidak memenuhi syarat administratif sesuai Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Keresahan Masyarakat dan Penolakan Terhadap Klaim

Klaim sepihak atas lahan seluas 330 hektare itu memicu penolakan dari warga Desa Tasikmadu. Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo, menyatakan bahwa masyarakat merasa terintimidasi oleh pihak yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik lahan hutan desa.

“Warga menolak dengan keras. Mereka bahkan mendesak Gapoktan Rimba Madu Sejahtera menghentikan aktivitas pengelolaan lahan. Padahal, warga mengelola lahan tersebut secara resmi dan berada di bawah payung hukum yang jelas,” ujar Wignyo.

Ia juga mempertanyakan dasar klaim yang menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 227/PDT/P/2012/PN.CI. Menurutnya, putusan tersebut tidak memiliki relevansi dengan objek lahan di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Legalitas Gapoktan Rimba Madu Sejahtera

Sementara itu, Gapoktan Rimba Madu Sejahtera justru mengantongi legalitas yang kuat. Mereka mengelola kawasan hutan seluas kurang lebih 2.111 hektare berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 2 Tahun 2025.

“Dasar hukum pengelolaan kami jelas dan resmi dari kementerian. Kami berharap negara hadir dan bersikap tegas agar klaim tanpa dasar ini tidak memicu konflik agraria di tingkat bawah,” pungkas Wignyo.

Kesimpulan dan Harapan

Hingga berita ini diterbitkan, BPN Trenggalek memastikan tidak akan memproses aduan tersebut selama pengadu tidak mampu membuktikan legal standing dan selama status lahan masih merupakan kawasan hutan lindung atau hutan produksi di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

Dengan situasi ini, masyarakat dan pihak terkait berharap agar pemerintah dapat hadir dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang adil dan transparan.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reni Astuti Dorong Semangat Zero Accident untuk Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Nasional

    Reni Astuti Dorong Semangat Zero Accident untuk Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Nasional

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 388
    • 0Komentar

    Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jawa Timur 1 (Surabaya–Sidoarjo), Reni Astuti, S.Si., M.PSDM., menekankan pentingnya semangat Zero Accident dalam setiap momen nasional, khususnya terkait aktivitas perjalanan masyarakat.

  • Ungkapan Maaf Anwar Usman, Kehadiran dan Kepergian Hakim MK yang Berpengalaman

    Ungkapan Maaf Anwar Usman, Kehadiran dan Kepergian Hakim MK yang Berpengalaman

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 94
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah memutuskan untuk mengakhiri masa jabatannya setelah hampir 15 tahun berkontribusi dalam sistem peradilan negara. Dalam sidang terakhirnya, ia menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama bertugas. Pengumuman ini menandai akhir dari era kiprahnya di lembaga konstitusi tersebut. Anwar Usman menjalani sidang terakhirnya pada Senin (16/3/2026), di mana […]

  • Dari Santri Menjadi Pengusaha Sukses, Wasis Berikan Manfaat untuk Tulungagung

    Dari Santri Menjadi Pengusaha Sukses, Wasis Berikan Manfaat untuk Tulungagung

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 344
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah hiruk pikuk dunia bisnis, kisah Wasis, pemilik CV. Wahana, menjadi bukti nyata bahwa kesuksesan bisa diraih dengan tekad dan dedikasi tinggi. Sepuluh tahun bergelut di dunia budidaya ikan patin, lele, dan gurami, Wasis telah menorehkan prestasi luar biasa. Dari usaha rintisan, kini CV. Wahana telah mempekerjakan 1000 orang warga Tulungagung, dengan […]

  • Jadwal Kapal Kelud untuk Bulan Maret dan April 2026: Perubahan Rute dan Persiapan Angkutan Lebaran

    Jadwal Kapal Kelud untuk Bulan Maret dan April 2026: Perubahan Rute dan Persiapan Angkutan Lebaran

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perusahaan Angkutan Laut Negara (PT PELNI) telah merilis jadwal kapal penumpang yang akan beroperasi pada bulan Maret dan April 2026. Penyesuaian rute dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi masa angkutan Lebaran tahun ini. Salah satu kapal yang menjadi fokus adalah KM Kelud, yang memiliki rute perjalanan yang terus diperbarui sesuai kebutuhan masyarakat. Rute Terbaru KM […]

  • Chivas Pemain Kunci Liga MX Mulai Beraksi di Awal Musim 2026

    Chivas Pemain Kunci Liga MX Mulai Beraksi di Awal Musim 2026

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di awal musim Liga MX Clausura 2026, sejumlah pemain kunci mulai menunjukkan performa yang mengesankan. Tidak seperti beberapa pekan pertama yang terasa agak lambat, kini para penyerang kembali memanaskan persaingan dalam daftar pencetak gol. Dengan berbagai gol yang tercipta, persaingan untuk gelar top scorer semakin ketat. Armando González Memperkuat Rekor Golnya di Chivas Salah […]

  • Pameran Otomotif IIMS Series 2026 Hadir di Tiga Kota Besar dengan Konsep Baru

    Pameran Otomotif IIMS Series 2026 Hadir di Tiga Kota Besar dengan Konsep Baru

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 98
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) terus memperluas jangkauannya ke berbagai wilayah melalui rangkaian IIMS Series 2026. Setelah sukses di Jakarta, kini pameran ini akan hadir di tiga kota besar, yaitu Surabaya, Balikpapan, dan Manado. Acara ini menghadirkan konsep baru yang dikenal sebagai IIMS Sportainment, yang mencakup unsur olahraga seperti Mini Soccer dan […]

expand_less