Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Hutan Tasikmadu, BPN Penjelasan Hukum dan Kewenangan dalam Sengketa Lahan Eigendom di Trenggalek

Hutan Tasikmadu, BPN Penjelasan Hukum dan Kewenangan dalam Sengketa Lahan Eigendom di Trenggalek

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sengketa lahan yang terjadi di kawasan hutan Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, telah memicu perdebatan terkait hak kepemilikan tanah. Pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut menyatakan bahwa mereka memiliki dasar hukum berupa status Eigendom Verponding. Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa klaim tersebut belum memenuhi syarat legalitas yang diperlukan.

Persyaratan Legal Standing untuk Klaim Lahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menjelaskan bahwa pihak pengklaim harus membuktikan kedudukan hukum mereka secara sah sebelum BPN dapat memproses aduan. Dalam penjelasannya, Heru menekankan bahwa klaim yang diajukan harus disertai dokumen-dokumen resmi seperti fotokopi KTP, surat kuasa yang sah, serta titik koordinat lahan yang jelas.

“Pertama, pihak pengklaim harus memperjelas legal standing-nya. Jika mereka mampu membuktikan kedudukan hukum tersebut, barulah kami dapat memberikan penjelasan lebih lanjut,” tegas Heru dalam keterangan resminya.

Status Lahan sebagai Kawasan Hutan

Selain masalah legal standing, Heru juga menyoroti bahwa lokasi lahan yang disengketakan berada di kawasan hutan. Secara hukum, BPN tidak memiliki kewenangan untuk mengurus lahan yang masih berstatus hutan negara. Hal ini membuat BPN tidak bisa campur tangan dalam sengketa tersebut.

“Kami memperkirakan lokasi tersebut masuk kawasan hutan. Jika memang kawasan hutan, maka persoalan itu berada di luar kewenangan BPN. Kami tidak bisa masuk ke ranah instansi lain,” jelasnya.

Heru juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima surat pengaduan, namun langsung menolak karena tidak memenuhi syarat administratif sesuai Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Keresahan Masyarakat dan Penolakan Terhadap Klaim

Klaim sepihak atas lahan seluas 330 hektare itu memicu penolakan dari warga Desa Tasikmadu. Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo, menyatakan bahwa masyarakat merasa terintimidasi oleh pihak yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik lahan hutan desa.

“Warga menolak dengan keras. Mereka bahkan mendesak Gapoktan Rimba Madu Sejahtera menghentikan aktivitas pengelolaan lahan. Padahal, warga mengelola lahan tersebut secara resmi dan berada di bawah payung hukum yang jelas,” ujar Wignyo.

Ia juga mempertanyakan dasar klaim yang menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 227/PDT/P/2012/PN.CI. Menurutnya, putusan tersebut tidak memiliki relevansi dengan objek lahan di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Legalitas Gapoktan Rimba Madu Sejahtera

Sementara itu, Gapoktan Rimba Madu Sejahtera justru mengantongi legalitas yang kuat. Mereka mengelola kawasan hutan seluas kurang lebih 2.111 hektare berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 2 Tahun 2025.

“Dasar hukum pengelolaan kami jelas dan resmi dari kementerian. Kami berharap negara hadir dan bersikap tegas agar klaim tanpa dasar ini tidak memicu konflik agraria di tingkat bawah,” pungkas Wignyo.

Kesimpulan dan Harapan

Hingga berita ini diterbitkan, BPN Trenggalek memastikan tidak akan memproses aduan tersebut selama pengadu tidak mampu membuktikan legal standing dan selama status lahan masih merupakan kawasan hutan lindung atau hutan produksi di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

Dengan situasi ini, masyarakat dan pihak terkait berharap agar pemerintah dapat hadir dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang adil dan transparan.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Khofifah Disebut Dalang Kredit Fiktif Rp549 Miliar, Jaka Jatim Desak Kejati Bertindak!

    Khofifah Disebut Dalang Kredit Fiktif Rp549 Miliar, Jaka Jatim Desak Kejati Bertindak!

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 178
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus korupsi kredit fiktif di PT Bank Jatim Tbk senilai Rp549,5 miliar memasuki babak baru yang menimbulkan gejolak politik di Jawa Timur. Nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kini ikut terseret dalam pusaran kasus yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, secara terbuka menuding Khofifah […]

  • Pemanggilan untuk Meningkatkan Kepuasan Penggemar Sepak Bola di Australia

    Pemanggilan untuk Meningkatkan Kepuasan Penggemar Sepak Bola di Australia

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 33
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengelolaan kompetisi sepak bola di Australia terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan penggemar. Salah satu langkah penting adalah peningkatan keterlibatan dengan masyarakat melalui berbagai program dan inisiatif yang dirancang untuk memperkuat hubungan antara klub dan pendukungnya. Program Komunitas yang Berdampak Luas Salah satu contoh program yang menonjol adalah Jets:CONNECT, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk membangun […]

  • Pemkot Surabaya Perketat Persyaratan untuk SPPG, Hanya 36 Satuan Pelayanan Miliki SLHS

    Pemkot Surabaya Perketat Persyaratan untuk SPPG, Hanya 36 Satuan Pelayanan Miliki SLHS

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini memperhatikan lebih ketat terhadap persyaratan yang harus dipenuhi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Salah satu persyaratan utama yang wajib dimiliki adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Berdasarkan data terbaru, terdapat 87 SPPG di Kota Surabaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 67 SPPG telah beroperasi dan melayani masyarakat. Namun, hanya […]

  • Prediksi Laga Bundesliga: Union Berlin vs Eintracht Frankfurt, Duel Tim Terluka di Ibu Kota

    Prediksi Laga Bundesliga: Union Berlin vs Eintracht Frankfurt, Duel Tim Terluka di Ibu Kota

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Stadion An der Alten Försterei di Berlin akan menjadi tempat berlangsungnya pertandingan yang sangat dinantikan dalam lanjutan Bundesliga pekan ke-21. Pada Sabtu (7/2/2026) dini hari WIB, dua tim yang sedang mengalami krisis performa akan saling bertemu. Baik Union Berlin maupun Eintracht Frankfurt datang dengan hasil yang kurang memuaskan, yang berpotensi memengaruhi ambisi mereka dalam […]

  • Harapan Tinggi Terhadap Pertemuan Prabowo dan Megawati untuk Masa Depan Bangsa

    Harapan Tinggi Terhadap Pertemuan Prabowo dan Megawati untuk Masa Depan Bangsa

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 174
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rencana pertemuan antara Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menjadi sorotan publik. Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) menilai pertemuan ini sangat penting untuk memperbaiki bangsa. Hensat melihat harapan tinggi dari masyarakat terhadap pertemuan ini. Mereka berharap pertemuan tersebut dapat melahirkan hal baru yang positif bagi Indonesia, khususnya […]

  • Aksi Kemanusiaan yang Menggugah Hati: Ojol Gresik Berdonasi untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera

    Aksi Kemanusiaan yang Menggugah Hati: Ojol Gresik Berdonasi untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bencana banjir yang melanda wilayah Aceh dan Sumatera menjadi momentum penting bagi masyarakat Gresik untuk menunjukkan kepedulian. Dalam waktu singkat, sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di kota ini bergerak cepat dengan melakukan aksi penggalangan dana. Tidak hanya sekadar memberikan bantuan materi, mereka juga membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya solidaritas dalam menghadapi bencana alam. Partisipasi […]

expand_less