Keterlibatan Partai K dan Ormas dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Seorang mantan pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, mengungkapkan bahwa ada indikasi keterlibatan partai politik dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia menyebutkan bahwa nama partai tersebut memiliki huruf “K” dalam struktur namanya. Namun, ia belum menjelaskan apakah huruf tersebut berada di awal, tengah, atau akhir.
Meski tidak memberikan informasi lebih lanjut, Noel menegaskan bahwa partai ini bukan satu-satunya pihak yang terlibat. Ia juga menyebut adanya keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam kasus ini. Menurutnya, ormas tersebut tidak berbasis agama dan menerima aliran dana dari kejahatan pemerasan sertifikat K3.
Detail Kasus yang Dihadapi Noel
Noel diduga terlibat dalam tindakan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan total kerugian negara mencapai Rp6,52 miliar. Selain itu, ia juga dituduh menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker selama masa jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025.
Dalam kasus ini, Noel disebut memperoleh sebagian uang hasil pemerasan sebesar Rp70 juta. Selain itu, ada beberapa terdakwa lain yang juga diduga menerima sejumlah besar uang dari tindakan serupa. Misalnya, Fahrurozi menerima Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Irvian menerima Rp978,35 juta, dan Supriadi menerima Rp294,06 juta.
Selain itu, ada juga pihak-pihak lain yang diduga menerima dana dari kejahatan ini, seperti Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Tindakan Hukum yang Mengancam
Atas perbuatannya, Noel terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001, serta Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Komentar dan Reaksi Publik
Sebelum sidang, Noel sempat menyampaikan pernyataan yang menunjukkan sikapnya terhadap kasus ini. Ia menolak untuk meminta amnesti dari tokoh tertentu dan mengaku siap menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak ingin “cengeng” dalam menghadapi konsekuensi dari tindakannya.
Peran Media dalam Pengungkapan Kasus
Media telah menjadi salah satu sarana penting dalam mengungkap berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Dalam kasus ini, berbagai media mencatat pernyataan-pernyataan dari pelaku maupun pihak terkait, sehingga publik dapat memahami secara lebih jelas bagaimana tindakan korupsi terjadi dan siapa saja yang terlibat.

>

Saat ini belum ada komentar