Penyelidikan Terhadap 147 BPKB Kendaraan Dinas yang Hilang di Kabupaten Sidoarjo
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kini sedang memperhatikan masalah kehilangan dokumen kendaraan dinas yang cukup serius. Sebanyak 147 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dari kendaraan pelat merah masih belum ditemukan. Masalah ini menunjukkan adanya celah dalam pengelolaan aset pemerintah daerah, terutama di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Kondisi Saat Ini
BPKB yang hilang tersebar di berbagai OPD, termasuk dinas, badan, dan kecamatan. Jumlahnya bervariasi antar OPD, mulai dari satu unit hingga puluhan unit. Kendaraan yang BPKB-nya hilang meliputi sepeda motor dan mobil dinas. Sepeda motor umumnya merupakan kendaraan lama hasil pengadaan awal tahun 1990-an, sementara mobil dinas sebagian besar dibeli pada tahun 2021.
Menurut Mochammad Djen Anis, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo, nilai kendaraan tergantung pada jenis dan tahun pengadaannya. Beberapa kendaraan memiliki nilai yang sangat tinggi karena kondisinya masih baik, meskipun ada juga yang sudah usang.
Penyebab Kehilangan BPKB
Masalah ini tidak muncul secara tiba-tiba. Penelusuran dokumen kendaraan tersebut dilakukan oleh BPKAD sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2022. Pada saat itu, tercatat sebanyak 334 kendaraan dinas tidak diketahui keberadaan dokumen kepemilikannya. Dari hasil penelusuran, sebagian BPKB berhasil ditemukan, termasuk yang masih tersimpan di Samsat atau sempat dipinjam.
Namun, jumlah BPKB yang belum ditemukan tersisa 147 unit. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan aset pemerintah masih perlu diperbaiki agar lebih transparan dan akuntabel.
Tindakan yang Dilakukan
BPKAD memastikan proses penelusuran akan terus dilakukan karena pengelolaan kendaraan dinas beserta dokumennya menjadi tanggung jawab OPD pengguna sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Sebagai langkah preventif, pihak BPKAD juga mengimbau kepada seluruh OPD untuk lebih hati-hati dalam menyimpan dan mengelola dokumen kendaraan dinas. Selain itu, pemerintah daerah juga mempertimbangkan penerapan sistem digitalisasi aset agar lebih mudah dilacak dan diawasi.
Perspektif Narasumber
Menurut Mochammad Djen Anis, “Jumlahnya tidak sama di tiap OPD. Ada yang hanya satu BPKB, ada juga yang sampai lebih dari 20 unit.” Ia menekankan pentingnya kesadaran setiap OPD terhadap tanggung jawab pengelolaan aset yang mereka gunakan.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kendaraan yang BPKB-nya hilang tidak hanya terbatas pada kendaraan lama, tetapi juga mobil dinas yang relatif baru, termasuk mobil pemadam kebakaran (Damkar). Hal ini menunjukkan bahwa masalah pengelolaan aset tidak hanya terjadi di OPD tertentu, tetapi mencakup berbagai bidang pemerintahan.
Rekomendasi dan Langkah Masa Depan
Untuk menghindari kehilangan dokumen kendaraan dinas di masa depan, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi sistem pengelolaan aset secara berkala. Selain itu, pelatihan dan sosialisasi tentang pentingnya pengelolaan aset juga perlu digelar secara rutin kepada para pegawai di OPD.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga perlu meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait seperti Samsat dan BPK untuk memastikan keamanan dan kelengkapan dokumen kendaraan dinas.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar