Korupsi Pengadaan Chromebook: Eks Pejabat Kemendikbud, Mengakui Menerima Dana 7.000 Dolar AS
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM –Â Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, seorang saksi mengungkapkan bahwa ia pernah menerima uang senilai 7.000 dollar AS setelah tidak lagi menjabat dalam proses pengadaan tersebut. Informasi ini menjadi salah satu bukti penting dalam penyelidikan yang melibatkan beberapa mantan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Penjelasan Saksi tentang Penerimaan Dana
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Purwadi Sutanto, mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek. Ia mengaku menerima uang sebesar 7.000 dollar AS dari Dhani Hamidan Khoir, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA. Uang tersebut diberikan setelah Purwadi sudah tidak lagi terlibat dalam perencanaan pengadaan Chromebook.
Purwadi menjelaskan bahwa ia tidak bertemu langsung dengan Dhani saat menerima uang tersebut. Uang itu hanya diletakkan di meja kerjanya tanpa adanya komunikasi lebih lanjut. Ia juga menyatakan bahwa ia tidak tahu persis dari mana asal uang tersebut, meski menduga berasal dari pihak penyedia Chromebook.
Proses Penyitaan Dana
Uang sebesar 7.000 dollar AS yang diterima Purwadi telah dititipkan ke jaksa pada Oktober 2025 lalu. Nantinya, uang ini akan dikembalikan kepada negara sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Kerugian Negara yang Diderita
Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020â2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020â2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Peran Mantan Menteri Pendidikan
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga disebut terlibat dalam kasus ini. Menurut surat dakwaan, Nadiem dan kawan-kawannya dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK. Perbuatan ini diduga memperkaya sejumlah pihak tertentu.
Ancaman Hukuman bagi Terdakwa
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

>

Saat ini belum ada komentar