Buruh: UMP 2026 Tidak Jamin Kebutuhan Hidup Layak
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kamis, 18 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM — Kalangan buruhdari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyatakan bahwa formulaupah minimumprovinsi (UMP) 2026 yang telah ditetapkan oleh pemerintah belum mampu memenuhi aspek kebutuhan hidup layak (KHL).
Ketua Aspirasi Mirah Sumirat menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Upah yang menetapkanUMPdengan rumus tingkat inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan dikali koefisien alfa 0,5–0,9 hanyalah pendekatan teknokratis yang berlandaskan data makroekonomi.
“Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus memuat prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan,” ujar Mirah melalui pernyataan tertulis, Rabu (17/12/2025).
Ia kemudian menyoroti keterlambatan dalam pengambilan kebijakan pengupahan yang seharusnya telah ditentukan pada November 2025. Menurutnya, waktu yang panjang seharusnya mampu menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan mendukung para pekerja.
Namun, kenaikan upah minimum yang tidak diimbangi dengan pengendalian biaya hidup dianggap tidak akan memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan karyawan, mengingat kondisi harga bahan pokok, transportasi, listrik, bahan bakar minyak, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat.
Selain itu, ia menyebutkan penyerahan penentuan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi protes di berbagai wilayah.
“Hal ini tentu tidak menguntungkan bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional,” kata Mirah.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk meninjau kembali formula UMP agar dapat memastikan kebutuhan hidup yang layak. Selain itu, pihaknya menginginkan adanya pengawasan terhadap harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak terkikis oleh inflasi, serta agar serikat pekerja turut serta secara signifikan dalam setiap proses pengambilan kebijakan terkait pengupahan.
Sebelumnya dilaporkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa komponen alfa atau indeks tertentu dalam formula UMP 2026 mengalami perluasan berdasarkan aturan sebelumnya, namun komponen lain seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi tetap berlaku.
Kebijakan tersebut mengartikan alfa sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus alat bagi daerah dalam menyesuaikan diri dengan perbedaan upah yang ada saat ini.
Ia menekankan bahwa penentuan rentang alfa 0,5 sampai 0,9 dalam formula UMP 2026 bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada daerah dalam menetapkan upah minimum. Selain itu, terdapat survei KHL sebagai tambahan pertimbangan dalam menentukan koefisien alfa.
“Alfa ini yang ditetapkan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5 hingga 0,9,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025). ***

>
>
Saat ini belum ada komentar