Ringkasan Berita:
- Sebanyak enam Guru Tetap Yayasan (GTY) MI Hidayatul Ulum Dayu 1 Blitar mengalami kebuntuan mutasi administratif usai pihak yayasan asal menolak menerbitkan persetujuan pindah tugas guru MI Blitar.
- Surat permohonan fasilitasi dan mediasi resmi yang diajukan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar sejak 15 September 2026 belum membuahkan kepastian penyelesaian hingga memasuki November 2026.
- Keterlambatan pembaruan data di pangkalan data Simpatika dan EMIS mengancam hak pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta mengganggu ketertiban administrasi pembelajaran di satuan madrasah baru.
DIAGRAMKOTA.COM — Sebanyak enam guru madrasah berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) Hidayatul Ulum Dayu 1, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, menghadapi kebuntuan administrasi kepegawaian berkepanjangan. Niat baik para pendidik untuk berpindah tugas secara prosedural tertahan akibat pihak pengelola Yayasan Islamiyah As-Syuja’iyah belum berkenan memproses serta menandatangani berkas persetujuan mutasi ke madrasah tujuan baru.
Kondisi ini kian memprihatinkan lantaran pengaduan dan permohonan fasilitasi tertulis yang telah dilayangkan para guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar c.q. Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) sejak pertengahan September 2026 tak kunjung membuahkan kejelasan hingga awal November 2026. Akibatnya, pembaruan status kepegawaian pada pangkalan data nasional—yakni Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika) serta Education Management Information System (EMIS)—terkunci total.
Keenam tenaga pendidik yang mengalami kendala administrasi tersebut adalah Nurul Malikah, S.Pd. (mutasi ke MI Al Muslihuun 02 Tlogo Kanigoro), Dwi Wahyuni, S.Pd.I. (mutasi ke MI Darus Saadah Dayu 2), Moh. Ghosim Nada, S.Pd.I. (mutasi ke MI Nurul Huda Krenceng), Moh. Isroil, S.E. (mutasi ke MI Nurul Huda Krenceng), Idayanti, S.Pd. (mutasi ke MI Roudlotul Mubtadiin Jiwut), dan Khoirul Huda, S.Pd.I. (mutasi ke MI Roudlotul Mubtadiin Jiwut). Seluruhnya tercatat telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi serta pembagian beban mengajar di lembaga baru terhitung sejak Juli 2026.
Kronologi Prosedural: Mundur Baik-Baik Demi Etika Lembaga
Berdasarkan berkas Risalah Permohonan Fasilitasi tertanggal 14 Oktober 2026, para pemohon menegaskan bahwa pengunduran diri dari MI Hidayatul Ulum Dayu 1 dilakukan atas inisiatif pribadi secara sadar dan beretika, bukan karena perselisihan internal, pelanggaran disiplin, maupun tuduhan negatif. Beragam latar belakang melandasi keputusan tersebut, mulai dari keterbatasan jarak tempuh domisili yang jauh, tuntutan inovasi kurikulum, penguasaan teknologi informasi (TI), hingga pengembangan kompetensi karier jangka panjang.
Tahapan pengunduran diri telah ditempuh secara berjenjang. Pada 20 hingga 21 Juni 2026, para guru menyampaikan permohonan pamit secara lisan kepada Kepala MI Hidayatul Ulum Dayu 1, Merlita Rara Dean Pertiwi, S.Pd., di kediamannya dan diterima dengan baik. Langkah tersebut disusul dengan penyerahan Surat Pengunduran Diri resmi bermaterai kepada Ketua Yayasan Islamiyah As-Syuja’iyah, Samsudin Munib, S.Pd.I., pada 24 Juli 2026.
Namun, ikhtiar silaturahmi untuk menyelesaikan administrasi perpindahan menemui jalan buntu. Saat guru berupaya sowan langsung ke kediaman pimpinan yayasan pada 3 Agustus 2026, pihak yayasan tidak berkenan menemui. Komunikasi melalui pesan WhatsApp pada 4 Agustus 2026 justru menegaskan penolakan pengelola untuk memproses rekomendasi, dengan alasan pihak yayasan memilih berfokus membenahi madrasah dan meminta pemohon tidak mengganggu kembali.
“Sekarang fokus pada urusan sendiri-sendiri, saya sudah terbiasa difitnah, tidak apa-apa saya tak fokus membenahi madrasah yang dirusak dan selalu difitnah ini. Kasihan guru-guru disini. Tolong nggeh njenengan jangan mengganggu lagi,” tulis pengelola Yayasan via pesan tertulis pada 4 Agustus 2026.
Bahkan ketika para guru telah melengkapi surat permohonan izin mutasi resmi yang disertai surat pernyataan bermaterai pada 8 Agustus 2026, Kepala MI Hidayatul Ulum Dayu 1 tidak dapat menindaklanjuti proses pelepasan di sistem karena mutasi guru merupakan ranah kewenangan penuh pihak yayasan.
Dua Bulan Menggantung: Respon Kemenag Blitar Dinilai Lamban
Ketiadaan solusi di tingkat satuan pendidikan mendorong para guru mencari mediasi melalui Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) Kecamatan Nglegok serta Operator Kabupaten di Kantor Kemenag Kabupaten Blitar pada 10 dan 12 Agustus 2026. Buntunya proses mutasi mandiri ini akhirnya mengarahkan guru untuk berkonsultasi langsung dengan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kemenag Kabupaten Blitar pada 14 September 2026.
Sesuai instruksi Kasi Pendma saat itu, para guru diminta menyusun dokumen kronologi dan mengajukan Surat Permohonan Fasilitasi Mutasi resmi kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar c.q. Kasi Pendma, yang resmi didaftarkan pada 15 September 2026. Namun, hingga pergantian bulan dari September, Oktober, hingga November 2026, surat resmi tersebut tidak kunjung mendapatkan tindak lanjut konkret maupun realisasi mediasi formal kedua belah pihak.
Suara Guru MI Blitar: Hak Terabaikan dan Ancaman Hilangnya TPG
Salah seorang guru pemohon mutasi putra, Khoirul Huda, S.Pd.I., menyuarakan kekecewaan mendalam atas lambannya respons birokrasi kelembagaan daerah. Dirinya menilai hak-hak guru terabaikan di tengah lempar tanggung jawab antara pengelola yayasan dan instansi pemerintah.
“Kami merasa apa yang menjadi hak kami ini terabaikan, yakni proses mutasi dari sistem yang ada di Simpatika kami tidak segera ditindaklanjuti. Hampir setiap hari kami datang ke Kemenag Kabupaten Blitar untuk menemui Kasi Pendma, tetapi tidak segera kunjung bertemu. Kami diarahkan membuat surat resmi kepada Plt. Kepala Kemenag Kabupaten Blitar, kami kirimkan, namun kami menunggu hingga hampir dua bulan sejak September hingga masuk November tidak segera ada tanggapan. Padahal kami simpel, mengharapkan adanya mediasi jika ini memang ranah yayasan,” ungkap Khoirul Huda dalam keterangannya.
Senada dengan rekannya, guru pemohon lainnya, Dwi Wahyuni, S.Pd.I., mengungkapkan bahwa ketidakjelasan mutasi akun Simpatika dan EMIS berdampak sistemik terhadap kelancaran manajerial di sekolah baru serta kesejahteraan ekonomi guru honorer.
“Hal ini cukup berpengaruh terhadap proses berikutnya, terutama di lembaga kami yang baru. Kami terkendala untuk menginput dan meng-update data terbaru di Simpatika satuan pendidikan masing-masing. Ini merepotkan teman-teman di tempat baru karena status kami tergantung persetujuan sistem. Yang paling berdampak, kami para guru honorer yang mengandalkan tunjangan profesi dari negara yang seharusnya menjadi hak kami, kini terancam tidak bisa kami nikmati,” tegas Nurul Malikah.
Status Mengambang Mengancam Operasional Madrasah Penerima
Di madrasah penerima—seperti MI Darus Saadah Dayu 2, MI Roudlotul Mubtadiin Jiwut, MI Nurul Huda Krenceng, dan MI Al Muslihuun 02 Tlogo—keenam guru tersebut telah aktif menjalankan pembagian jam tatap muka dan beban kerja wali kelas sesuai ketetapan semester ganjil tahun pelajaran 2026/2027. Namun, ketidakmampuan operator madrasah baru dalam memvalidasi akun Simpatika akibat belum adanya status pelepasan (nonaktif/mutasi keluar) dari lembaga asal menciptakan kendala beban rombongan belajar (rombel).
Melalui pengaduan resmi bernomor lampiran lengkap ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar, para pendidik mendesak Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar untuk segera turun tangan memfasilitasi dialog atau menerbitkan diskresi administratif. Langkah konkret tersebut sangat krusial agar penonaktifan maupun transfer data guru pada sistem EMIS dan Simpatika dapat diselesaikan secara tertib demi menyelamatkan hak profesi guru serta mutu pendidikan madrasah di Kabupaten Blitar.



















