Ringkasan Berita:
- Dispendik Surabaya menginstruksikan seluruh SD dan SMP negeri memaksimalkan kegiatan KTS/outing class di ruang edukasi lokal dalam kota.
- Destinasi unggulan seperti Kota Lama, Kebun Raya Mangrove, hingga Hutan Kota Jeruk Lakarsantri disiapkan lewat kolaborasi lintas OPD.
- Kepala Dispendik meminta masyarakat melapor jika menemukan sekolah negeri yang masih nekat membawa siswa berwisata KTS ke luar kota.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi mengimbau seluruh satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengoptimalkan destinasi wisata edukasi serta ruang publik lokal dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di luar kelas (outing class) atau Kegiatan Tengah Semester (KTS). Kebijakan ini dirancang agar para pelajar memperoleh pengalaman belajar kontekstual tanpa harus terbebani agenda perjalanan keluar daerah, sekaligus menumbuhkan literasi sejarah dan potensi lokal.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa Kota Pahlawan memiliki bentang sarana pembelajaran luar ruang yang sangat kaya dan representatif. Salah satu magnet edukasi yang disorot adalah revitalisasi kawasan Kota Lama Surabaya yang dinilai ideal mengenalkan narasi sejarah kota dan pelestarian lingkungan perkotaan secara langsung kepada siswa.
“Jadi memang ada kurikulum yang namanya outing class atau KTS. Nah, itu kami mengimbau bahwa di Surabaya ini tidak kurang tempat untuk explore,” ungkap Febrina Kusumawati yang akrab disapa Febri pada Senin (19/10/2026).
Kaya Destinasi: Mulai Kota Lama hingga Kebun Raya Mangrove
Febri menerangkan, substansi pembelajaran luar ruang tidak diukur dari seberapa jauh jarak geografis yang ditempuh, melainkan dari kedalaman relevansi materi ajar yang didapatkan oleh peserta didik. Keberadaan ruang publik terbuka di Surabaya dinilai mampu memfasilitasi kebutuhan kurikulum berbasis praktik lapangan.
“Silakan kalau misalkan memang mau outing class atau KTS, kita punya beberapa ruang atau space publik di Surabaya. Ada kota lama, bisa di situ untuk menjadi area belajar anak-anak,” paparnya.
Guna memperluas variasi tema pembelajaran luar kelas, Dispendik Surabaya menjalin kolaborasi strategis lintas perangkat daerah (PD), antara lain bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar). Melalui kemitraan ini, sekolah memiliki akses kurasi tempat yang terintegrasi untuk kebutuhan sains, alam, dan sosial budaya.
Sejumlah destinasi edukasi strategis yang direkomendasikan Dispendik untuk kegiatan KTS mencakup:
- Kawasan Kota Lama Surabaya: Pusat pengenalan rekam jejak arsitektur kolonial, cagar budaya, dan sejarah perjuangan kemerdekaan.
- Kebun Raya Mangrove: Laboratorium alam di pesisir Surabaya untuk studi konservasi lahan basah, keanekaragaman hayati, dan mitigasi abrasi.
- Hutan Kota Jeruk di Lakarsantri: Sarana edukasi lingkungan hijau, agrikultur perkotaan, dan ekologi tanaman.
Keberadaan lokasi-lokasi tersebut membuka ruang eksplorasi yang menyeluruh. Para siswa dapat bersentuhan langsung dengan materi sejarah kota, tata kelola lingkungan, sektor pertanian terapan, hingga ragam potensi pariwisata edukasi yang menjadi identitas kebanggaan Surabaya.
Dispendik Surabaya: Instruksi Mengikat Sekolah Negeri dan Peringatan KTS ke Luar Kota
Secara kelembagaan, Dispendik Kota Surabaya telah menerbitkan instruksi tegas bagi jenjang SD dan SMP negeri untuk memusatkan seluruh kegiatan KTS di dalam batas wilayah administratif Kota Surabaya. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan pemerataan akses, efisiensi pembiayaan bagi wali murid, serta menjamin keselamatan siswa selama kegiatan luar sekolah.
Tak hanya sekadar imbauan di atas kertas, Febri secara terbuka mengajak peran aktif warga serta orang tua siswa untuk turut mengawasi kepatuhan pihak sekolah. Dispendik membuka pos pelaporan bagi publik apabila menjumpai adanya sekolah negeri yang masih memaksakan agenda KTS ke luar kota.
“Kalau di (SD-SMP) negeri sudah kita maksimalkan untuk (kegiatan) di Surabaya. Ada tempat-tempat tertentu yang mungkin kita kolaborasi dengan teman-teman Dinas Pertanian (DKPP) dan Dinas Pariwisata (Disbudporapar). Itu ada beberapa tempat,” jelas Febri.
Ia kembali menegaskan sikap tegas dinas terkait kepatuhan regulasi ini demi kepentingan peserta didik dan transparansi penyelenggaraan program sekolah.
“Jadi kenapa kita harus keluar (kota) kalau kita punya hal ini. Nah, kalau ternyata di (SD-SMP) negeri ada pihak sekolah yang mengajak ke luar kota, silakan laporkan ke kami,” tegas Febri memungkasi keterangannya.




















