Pemkot Surabaya Memperketat Pengawasan Parkir di Kawasan Usaha, Pastikan Transparan dan Berizin

Surabaya, Diagramkota.com – Pemerintah Kota Surabaya kini memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan parkir di area usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tempat parkir beroperasi secara legal, dengan tarif yang jelas, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa.

Kewajiban Izin Parkir untuk Seluruh Tempat Usaha

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa setiap pengelola usaha yang menyediakan fasilitas parkir harus memiliki izin penyelenggaraan parkir. Izin ini tidak hanya menjadi aspek administratif, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Dalam izin parkir sudah tercantum besaran tarif, pengelola, hingga petugas yang bertugas. Masyarakat bisa mengetahui dengan jelas berapa tarif yang harus dibayar dan siapa yang bertanggung jawab,” kata Basari.

Ia menambahkan bahwa setiap pengelola wajib mencantumkan skema tarif saat mengajukan izin. Tarif bisa bervariasi antar lokasi, seperti tarif progresif atau flat, sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dengan demikian, pengelola dilarang menerapkan tarif di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Transparansi dan Keamanan dalam Layanan Parkir

Kejelasan informasi tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan layanan parkir yang transparan dan aman bagi masyarakat. Menurut Basari, izin parkir juga mencakup informasi tentang pihak pengelola dan petugas yang bertugas.

“Dengan adanya izin, masyarakat memiliki kepastian mengenai tarif yang dibayarkan maupun siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir,” ujarnya.

Penutupan Area Parkir Tanpa Izin

Beberapa waktu lalu, Pemkot Surabaya melakukan penutupan sementara sejumlah area parkir yang belum memiliki izin. Basari menegaskan bahwa tindakan ini bukan ditujukan pada kegiatan usaha, melainkan hanya pada area parkir yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

“Area parkir yang belum memiliki izin akan ditutup. Namun, begitu semua persyaratan dipenuhi dan izin terbit, area tersebut dapat kembali beroperasi,” jelasnya.

Pemkot Surabaya Dorong Kepatuhan Perizinan

Melalui pengawasan ini, Pemkot Surabaya berupaya mendorong seluruh pengelola usaha agar mematuhi ketentuan perizinan penyelenggaraan parkir. Dengan begitu, tata kelola parkir di kawasan usaha dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin. Dengan adanya izin, layanan parkir menjadi lebih aman, nyaman, dan transparan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *