Kebijakan Baru Pemkot Surabaya untuk Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak yang mengalami perceraian. Langkah ini dilakukan melalui penguatan sistem administrasi kependudukan (adminduk) dengan memastikan bahwa para mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan tidak dapat menikmati layanan publik.
Integrasi Data Antara Dispendukcapil dan Pengadilan Agama
Salah satu inisiatif utama adalah integrasi data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan Pengadilan Agama. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap mantan suami yang belum memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah kepada mantan istri dan anak akan dihentikan sementara aksesnya terhadap layanan adminduk.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari keprihatinan terhadap banyaknya ibu tunggal yang kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga karena tidak dinafkahi mantan suami. “Ketika saya turun ke lapangan, banyak itu ibu-ibu, perempuan mengaku, pak saya sudah tidak bisa kerja, kemana suaminya? Ternyata sudah pisah dan tidak dinafkahi,” ujarnya.
Tanggung Jawab Ayah Tetap Melekat Meski Sudah Bercerai
Eri Cahyadi menegaskan bahwa meskipun pasangan telah bercerai, tanggung jawab terhadap anak tetap melekat pada ayah. “Mau nikah, tapi tidak mau merawat anaknya. Karena tidak ada yang namanya bekas anak, karena dia darah daging seorang lelaki, dan hormatilah perempuan. Maka dia punya kewajiban menafkahi, kalau tidak menafkahi ya tidak dilanjutkan pelayanan KTP-nya, dan dia tidak bisa menikmati layanan publik,” tegasnya.
Penangguhan Layanan Adminduk sebagai Bentuk Kepedulian
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berupaya memberikan perlindungan lebih bagi perempuan dan anak yang menjadi korban perceraian. Penangguhan layanan adminduk bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah merupakan langkah tegas yang diambil untuk memastikan bahwa mereka tidak dapat mengabaikan tanggung jawabnya terhadap keluarga.
Peran Pemerintah dalam Memperkuat Keadilan Sosial
Eri Cahyadi menyampaikan bahwa pemerintah harus hadir membantu dan menguatkan kaum yang rentan, seperti perempuan dan anak. “Di situlah saya sampaikan kepada Ketua PA, bahwa pemerintah harus hadir membantu dan menguatkan kaum yang rentan (perempuan dan anak). Maka saya sebagai wali kota yang diamanahi warga Surabaya, saya minta agar dimasukkan di dalam putusan itu bahwa dia harus menafkahi dan kalau belum akan tidak dilanjutkan KTP-nya,” jelasnya.
Kebijakan Ini Menjadi Rujukan Nasional
Kebijakan yang diterapkan Pemkot Surabaya dalam melindungi perempuan dan anak pasca perceraian menjadi rujukan nasional. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan yang progresif dan berorientasi pada keadilan sosial.***

>
>
Saat ini belum ada komentar