Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Kasus Minyak Mentah Dinilai Tidak Berdasar

Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Kasus Minyak Mentah Dinilai Tidak Berdasar

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Tuntutan hukuman 18 tahun penjara terhadap seorang pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah menimbulkan kontroversi. Kuasa hukum terdakwa menganggap tuntutan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan hanya merupakan salinan dari dakwaan sebelumnya.

Kritik terhadap Proses Penuntutan

Kuasa hukum terdakwa, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak berdasarkan fakta persidangan. Ia menilai bahwa surat tuntutan hanya merupakan salinan atau copy-paste dari dokumen-dokumen sebelumnya.

“Saya mendengarkan baik-baik, walaupun tidak seluruhnya tadi dibacakan oleh jaksa. Apa yang dikatakan oleh jaksa penuntut umum mengenai fakta persidangan, sesungguhnya tidak ada fakta persidangan yang dibuka yang menjadi dasar tuntutan,” ujarnya.

Hamdan juga menegaskan bahwa kebenaran akan terungkap pada saatnya. Ia meminta JPU untuk jujur dan mengedepankan hati nurani dalam proses penuntutan.

Pertanyaan Terkait Kerugian Negara

Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa atas dugaan kerugian negara senilai Rp285,1 triliun. Namun, kuasa hukum terdakwa menilai angka tersebut tidak logis dan tidak dapat dibuktikan secara konkret.

Hamdan menyoroti tuntutan uang pengganti sebesar Rp10 triliun yang disebutkan dalam surat tuntutan. Ia menganggap tuntutan itu tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Dari mana? Ini sama sekali di luar akal sehat, di luar logika seorang manusia yang sehat,” katanya.

Penggunaan Aset Perusahaan

Salah satu isu yang dipertanyakan adalah penggunaan terminal BBM PT OTM dan kapal PT JMN. Patra M Zen, kuasa hukum terdakwa lainnya, menilai bahwa penggunaan aset-aset tersebut tidak melanggar aturan.

“Terminal BBM milik OTM digunakan selama 12 tahun. Kapal PT JMN digunakan untuk mengangkut minyak dari Afrika Barat serta gas untuk kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tudingan bahwa penggunaan aset tersebut merugikan negara tidak memiliki dasar yang jelas. “Ini baru wajar ya, belum kita bilang adil. Soal kebenaran,” tambahnya.

Persiapan Pembelaan

Tim kuasa hukum terdakwa telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Mereka meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan.

“Kami percaya bahwa KMA dan para terdakwa lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Patra.

Persidangan yang Dinantikan

Proses persidangan akan menjadi momen penting dalam menentukan apakah tuntutan JPU benar-benar didasarkan pada fakta atau hanya sekadar salinan dari dokumen sebelumnya. Seluruh pihak terkait berharap agar persidangan berjalan dengan transparan dan adil.

Pembelaan yang disiapkan oleh kuasa hukum akan menjadi bahan krusial dalam menentukan hasil akhir dari kasus ini. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang peran dan tanggung jawab setiap pihak dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah ini.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemimpin terpilih Surabaya

    Pemimpin Terpilih Surabaya: 41,80% Suara DPT, Benarkah Legitimasi Itu Sah?

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 483
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Pemilihan Walikota Surabaya 2024 yang baru saja selesai menyisakan sebuah isu menarik: bagaimana sebuah pemimpin terpilih Surabaya bisa dianggap tidak sah atau unlegitimate meski telah meraih suara terbanyak? Salah satu contoh yang tengah ramai dibicarakan adalah dengan dukungan 18 Partai Politik perolehan suara calon Walikota Erji, yang memperoleh 931.602 suara atau sekitar 41,80% […]

  • Pemprov Jatim, Keracunan Massal, MBG, Surabaya

    Pemprov Jatim Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Massal di Program MBG Surabaya

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa SD di Surabaya akibat makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas terhadap penyedia layanan makanan jika terbukti melakukan kesalahan dalam penyajian. Sebagai langkah awal, Dinas […]

  • Dukung SDG 4, PT Pegadaian Bantu Pendidikan 123 Mahasiswa di Jawa Timur

    Dukung SDG 4, PT Pegadaian Bantu Pendidikan 123 Mahasiswa di Jawa Timur

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 362
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebagai bentuk komitmen terhadap pendidikan, PT Pegadaian Kantor Wilayah XII Surabaya menggelar acara penyerahan bantuan pendidikan untuk 123 mahasiswa berprestasi di Jawa Timur pada Jumat, 22 November 2024. Bertempat di Aula Kanwil XII Surabaya, kegiatan ini dimulai dengan sambutan dari Pemimpin Wilayah Kanwil XII Surabaya, Muh Ariyadi Purwanto. Pada acara tersebut, bantuan senilai Rp […]

  • DPRD Surabaya

    DPO Mafia Tanah Tak Tersentuh Sejak 2018, DPRD Surabaya Sentil Kinerja Satgas

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 203
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi A DPRD Surabaya mendesak pembentukan sekaligus penguatan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah sebagai langkah konkret untuk menuntaskan sederet sengketa lahan yang bertahun-tahun tak kunjung selesai. Desakan ini mengemuka setelah DPRD menerima aduan warga terkait dugaan penggelapan aset yang terkatung-katung sejak 2018. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan hal tersebut […]

  • PT Imasco Diduga Caplok Tanah Negara, MAKI Jatim Siap Tempuh Jalur Hukum

    PT Imasco Diduga Caplok Tanah Negara, MAKI Jatim Siap Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 406
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyoroti dugaan pencaplokan tanah negara oleh PT Imasco yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Menyikapi temuan ini, MAKI Jatim menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.13 /02 /25 Koordinator MAKI Jatim, Heru MAKI, dalam konferensi pers di Jember pada Kamis , […]

  • Elena Rybakina ,Indian Wells

    Kehadiran Elena Rybakina di Indian Wells: Momentum dan Tantangan Baru

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 90
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Elena Rybakina, pemain peringkat tiga dunia yang baru saja meraih gelar Grand Slam kedua setelah memenangkan Australian Open 2026, akan menghadapi tantangan berat dalam pertandingan putaran ketiga Indian Wells. Lawannya kali ini adalah Marta Kostyuk, pemain peringkat 28 dunia yang menunjukkan performa menjanjikan di lapangan keras. Pertandingan ini menjadi momen penting bagi keduanya […]

expand_less