Penonaktifan PBI JK dan Proses Pengaktifan Kembali di BPJS Kesehatan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pembaruan data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data penerima bantuan tepat sasaran. Dalam SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026, terdapat penyesuaian yang mengakibatkan sejumlah peserta PBI JK dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru.
Alasan Penonaktifan Peserta PBI JK
Penonaktifan tersebut dilakukan karena adanya pembaruan data yang diperlukan agar semua peserta yang menerima bantuan iuran sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika memenuhi beberapa kriteria.
Kriteria Pengaktifan Kembali
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain:
– Peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
– Jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
– Jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Proses Pengajuan Pengaktifan Kembali
Bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan, mereka dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial setempat akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Cara Mengecek Status Kepesertaan JKN
Untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bantuan bagi Peserta yang Sedang Berobat
Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut. Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien.
Imbauan kepada Masyarakat
Sekali lagi, BPJS Kesehatan mengimbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya segera melakukan pengaktifan kembali. Harapan adalah tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat.***

>

Saat ini belum ada komentar