Proses Finalisasi Gaji Hakim Ad Hoc yang Menarik Perhatian Publik
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah pihak kini tengah memantau proses penyelesaian gaji hakim ad hoc di Indonesia. Berbagai informasi menyebutkan bahwa langkah ini telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Hal ini menjadi perhatian utama karena terkait langsung dengan kebijakan yang akan berdampak pada sejumlah pengadilan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan penjelasan mengenai situasi terkini. Ia menyatakan bahwa seluruh perhitungan besaran gaji sudah rampung dan proses administrasi juga telah selesai. “Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden,” ujar Prasetyo saat ditanya tentang kabar kenaikan gaji hakim ad hoc.
Proses tersebut melibatkan beberapa tahapan penting, termasuk koordinasi antara pemerintah dan Mahkamah Agung (MA). Pada pekan lalu, pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan MA untuk menyelesaikan kebijakan tersebut. Dengan demikian, kebijakan ini akan segera berlaku setelah ditandatangani oleh presiden.
Kebijakan yang Diharapkan Membawa Perubahan
Kebijakan ini juga menjadi respons atas keluhan yang disampaikan oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) terkait stagnasi kesejahteraan hakim ad hoc selama lebih dari satu dekade. FSHA mencatat bahwa kesejahteraan hakim ad hoc terakhir kali diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 dan belum pernah diperbarui hingga saat ini.
Selain itu, FSHA juga menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR untuk menyampaikan aspirasi mereka. Mereka berharap dengan adanya kenaikan gaji, kondisi hidup dan kinerja hakim ad hoc dapat meningkat secara signifikan.
Proses Penyusunan Peraturan Presiden
Sebelumnya, Presiden Prabowo tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad hoc. Hingga pekan lalu, pembahasan perpres tersebut telah rampung dan kini tinggal menunggu pengesahan Presiden. Meski tanggal pasti belum bisa dipastikan, Prasetyo menyatakan bahwa perpres tersebut akan ditandatangani dalam waktu dekat.
Meskipun demikian, ketika ditanya lebih lanjut mengenai perbandingan besaran gaji hakim ad hoc dengan gaji hakim karier, Prasetyo tidak memberikan keterangan tambahan. Hal ini menunjukkan bahwa informasi terkait perbandingan gaji masih dalam proses evaluasi.
Reaksi dan Harapan Masyarakat
Dari sisi masyarakat, banyak yang mengharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi para hakim ad hoc. Mereka berharap kesejahteraan dan kualitas kerja dapat meningkat, sehingga mampu mendukung sistem peradilan yang lebih efektif dan adil.***

>

Saat ini belum ada komentar