PN Surabaya: Penundaan Penyegelan Kantor Madas, Kebutuhan Keamanan dan Proses Hukum yang Terus Berjalan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 12 Jan 2026
- comment 0 komentar

Pengadilan Negeri Surabaya
DIAGRAMKOTA.COM –Â Penyegelan kantor organisasi Madura Asli (Madas) Daerah Serumpun di Surabaya menjadi perhatian publik setelah pengadilan menunda pelaksanaannya. Keputusan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut. Meski penyegelan dinyatakan sebagai tindakan hukum, prosesnya tetap memerlukan persetujuan dari pihak berwenang.
Alasan Penundaan Penyegelan
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkapkan bahwa penundaan penyegelan kantor Madas disebabkan oleh permintaan dari pihak kepolisian. Surat resmi dari Kapolrestabes Surabaya yang diterima pada Jumat (9/1/2026) menyatakan bahwa situasi kamtibmas di Kota Surabaya perlu dipertimbangkan sebelum tindakan dilakukan. Hal ini menjadi alasan utama untuk menunda rencana penyegelan yang awalnya direncanakan dilaksanakan pada Senin (12/1/2026).
Menurut Pujiono, Humas PN Surabaya, penyegelan kantor Madas merupakan tindakan yang dilakukan atas permintaan kurator dalam perkara perdata pailit nomor 20 tahun 2021. “Penyegelan itu atas permintaan dari kurator. Kurator perkara perdata pailit nomor 20 tahun 2021. Jadi penyegelan,” ujarnya saat ditemui di PN Surabaya.
Proses Hukum yang Mengikuti Perkara Pailit
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Achmad Sidqus Syahdi, pemilik kantor Madas, dalam keadaan pailit. Selain itu, pengadilan juga menunjuk Slamet Suripto sebagai Hakim Pengawas dan Albert Riyadi Suwono sebagai kurator. Biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan setelah proses kepailitan berakhir.
“Penyegelan itu kan harta pailit. Termasuk di dalam boedel harta pailit. Makanya, penguasaannya di bawah penguasaan kurator. Segala sesuatu tindak lanjut terhadap barang boedel pailit itu yang menentukan kurator. Jadi apa mau dilelang apa dijual, ya terserah kurator,” jelas Pujiono.
Langkah Selanjutnya dan Persyaratan Penyegelan
Meski penyegelan ditunda, PN Surabaya masih menunggu permintaan kembali dari kurator. Jika kurator kembali mengajukan permohonan, maka PN Surabaya akan segera mengajukan permintaan pengamanan kepada Polrestabes Surabaya. “Kami akan menunggu permintaan kembali dari kurator. Kalau kurator meminta, ya kami tindak lanjuti seperti biasa, kami kirim surat ke Polrestabes untuk pengamanan. Kalau Polrestabes menyatakan bisa (dilakukan penyegelan), ya kami laksanakan,” tambah Pujiono.
Dia menegaskan bahwa upaya penyegelan membutuhkan persetujuan pihak kepolisian. “Kalau keamanan ya Polres. Kalau pelaksanaan dari kami. Jadi, itu penyegelan ya, bukan eksekusi. Penyegelan karena ini perkara pailit atas permintaan kurator,” tegasnya.
Dampak pada Masyarakat dan Organisasi
Penundaan penyegelan kantor Madas tidak hanya memengaruhi proses hukum, tetapi juga berdampak pada masyarakat sekitar. Kantor Madas yang berlokasi di Jalan Raya Darmo No.153, Kecamatan Wonokromo, menjadi pusat aktivitas organisasi tersebut. Dengan penundaan penyegelan, keberadaan kantor ini tetap stabil sementara proses hukum berjalan.
Sejumlah warga dan pengguna layanan Madas mengharapkan kejelasan tentang masa depan organisasi ini. Meskipun penyegelan ditunda, para pengguna layanan tetap menantikan keputusan akhir dari pengadilan.***





Saat ini belum ada komentar