Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Pupuk Indonesia Salurkan 64 Persen Pupuk Subsidi di Tahun Pertama Pemerintahan Baru

Pupuk Indonesia Salurkan 64 Persen Pupuk Subsidi di Tahun Pertama Pemerintahan Baru

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan 64 persen dari total alokasi pupuk bersubsidi nasional pada 2025 hingga 19 Oktober 2025. Pencapaian ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menyatakan bahwa jumlah tersebut setara dengan 6,14 juta ton dari total alokasi 9,55 juta ton pupuk bersubsidi pada tahun tersebut. Menurut Rahmad, komitmen Pupuk Indonesia adalah memperkuat kontribusi terhadap ketahanan pangan dengan menyediakan pupuk berkualitas bagi para petani.

Rahmad menambahkan bahwa keberhasilan distribusi ini tidak terlepas dari terobosan kebijakan pemerintah dalam reformasi tata kelola pupuk subsidi. Implementasi Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 menjadi kunci pemangkasan 145 regulasi terkait, yang memperpendek rantai distribusi dan mempermudah akses petani terhadap pupuk subsidi.

Dalam pernyataannya, Rahmad mengapresiasi dukungan pemerintah yang menghadirkan regulasi distribusi pupuk yang lebih akuntabel dan efisien. Ia menyebutkan bahwa tahun ini merupakan tonggak baru bagi sektor pupuk nasional, di mana penyaluran pupuk subsidi bisa dimulai tepat pada 1 Januari, memastikan ketersediaan pupuk tepat waktu bagi petani.

Rahmad menegaskan komitmen Pupuk Indonesia untuk terus mengimplementasikan kebijakan dan regulasi tersebut secara konsisten, demi mendukung ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konflik Batas Tiga Pulau Raja Ampat, DPRK Dukung Langkah MRPBD

    Konflik Batas Tiga Pulau Raja Ampat, DPRK Dukung Langkah MRPBD

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 156
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komite Perwakilan Rakyat Kabupaten (KPRK) Raja Ampat memberikan dukungan terhadap pendirian Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) dalam menyelesaikan sengketa batas tiga pulau di kawasan Raja Ampat. Dukungan itu diungkapkan oleh Anggota DPRK Raja Ampat dari Fraksi Hanura Muamar Khadafi di Waisai, Senin (15/12/2025). “Kami mengapresiasi sikap MRPBD yang telah membantu menyelesaikan masalah tiga […]

  • Beasiswa di Surabaya: Peluang Pendidikan Tanpa Biaya Kuliah

    Beasiswa di Surabaya: Peluang Pendidikan Tanpa Biaya Kuliah

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya menjadi salah satu kota yang menyediakan berbagai kesempatan pendidikan berkualitas bagi calon mahasiswa. Salah satu institusi yang menawarkan beasiswa adalah Telkom University Kampus Surabaya. Dengan berbagai jalur penerimaan, kampus ini memberikan peluang bagi siswa untuk memperoleh pendidikan tanpa biaya kuliah hingga 100%. Jalur Beasiswa Berbasis Rapor Salah satu program beasiswa yang tersedia adalah […]

  • YBIM Terima Donasi Beras dan Minyak Goreng untuk Anak Yatim dan Dhuafa

    YBIM Terima Donasi Beras dan Minyak Goreng untuk Anak Yatim dan Dhuafa

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 300
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM-Alhamdulillah, Yayasan Bangga Indonesia Maju kembali menerima amanah donasi berupa beras dan minyak goreng dari Bapak/Ibu dermawan yang datang langsung ke yayasan diterima langsung oleh ketum YBIM Mei Teguh Priyono dan Bendum Tri S. Donasi ini segera kami salurkan kepada anak-anak yatim dan dhuafa binaan yayasan sebagai bentuk kepedulian dan berbagi kebaikan. Anak yatim dan […]

  • mahkamah agung

    Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Tetap Divonis 18 Tahun

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 242
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari mantan pegawainya, Zarof Ricar, terkait putusan banding dalam perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan penanganan kasus Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti. “Putusan: Menolak permohonan kasasi dari jaksa dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di situs resmi MA yang dikunjungi Kompas.com, Jumat (14/11/2025). Putusan kasasi […]

  • Latar Belakang dan Konteks Ideologi dari Slogan “Travail, Famille, Patrie”

    Latar Belakang dan Konteks Ideologi dari Slogan “Travail, Famille, Patrie”

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 127
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Slogan yang terdiri dari tiga kata: “travail, famille, patrie” telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Prancis setelah digunakan oleh Martine Vassal dalam sebuah debat politik. Meski tampak sederhana, makna dari kata-kata ini memiliki sejarah panjang yang terkait dengan era pemerintahan Maréchal Philippe Pétain pada masa Perang Dunia Kedua. Sejarah istilah ini berawal dari […]

  • Polri soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana

    Polri soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 125
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan korban yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak seharusnya dipidana. Dia menyampaikan hal itu berdasarkan prinsip non penalizazion. Mulanya, Komjen Dedi menuturkan korban merupakan subjek yang dilindungi. Korban juga mempunyai hak untuk mendapat perlindungan. “Prinsip dalam regulasi yang baru adalah […]

expand_less