Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Penyelidikan Korupsi Fasilitas Kredit PT Sritex Munculkan Kontroversi, Rugikan Negara Rp 1,35 T

Penyelidikan Korupsi Fasilitas Kredit PT Sritex Munculkan Kontroversi, Rugikan Negara Rp 1,35 T

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Dalam kasus korupsi yang melibatkan dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, terdakwa mengajukan keberatan terhadap dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,35 triliun. Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai bagaimana nilai kerugian tersebut ditentukan dan apakah prosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Perkembangan Terbaru dalam Persidangan

Sidang perdana terdakwa dilakukan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 22 Desember 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso menyampaikan dakwaan bahwa tindakan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun. Nilai ini berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja yang diduga dilakukan oleh PT Sritex.

Penyalahgunaan tersebut diketahui melalui laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa PT Sritex memanipulasi laporan keuangan agar tampak sehat dan layak menerima kredit tanpa agunan yang sah. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mencairkan dana ratusan miliar dari berbagai bank pelat merah.

Penyalahgunaan Dana Kredit

Dana hasil pencairan tersebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha sesuai ketentuan. Sebaliknya, uang itu digunakan untuk membayar surat utang jangka menengah PT Sritex yang sudah jatuh tempo sejak 2017. Jaksa menegaskan bahwa penggunaan dana ini bertentangan dengan tujuan awal dari fasilitas kredit.

Selain itu, Iwan Setiawan Lukminto juga diduga mengakali kewajiban pembayaran utang melalui mekanisme hukum. Ia bersama jajaran direksi disebut sengaja mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan gugatan perdata terhadap sejumlah perusahaan. Akibatnya, pembayaran utang ke kreditur tertunda hingga PT Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.

Argumen Terdakwa terhadap Dakwaan Jaksa

Iwan Setiawan Lukminto kemudian menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU. Menurutnya, dakwaan tersebut prematur karena belum memuat jumlah kerugian negara secara nyata dan pasti. Ia menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerlukan adanya nilai kerugian yang jelas sebelum menetapkan tuntutan hukum.

Terdakwa menjelaskan bahwa PT Sritex sempat memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian kredit. Ia menyebutkan bahwa awal plafon kredit mencapai Rp 175 miliar dan Rp 250 miliar. Selain itu, terdakwa juga menyebutkan bahwa sebagian besar fasilitas kredit telah dilunasi sebelum pandemi COVID-19.

Dampak Pandemi dan Tantangan Ekonomi

Iwan Setiawan Lukminto menyoroti dampak pandemi COVID-19 terhadap operasional perusahaan. Ia mengatakan bahwa kebijakan pembatasan mobilitas, keterlambatan bahan baku akibat lockdown, serta penurunan pasar ekspor akibat perang Rusia-Ukraina sangat berdampak pada arus kas perusahaan. Kondisi ini membuat PT Sritex hanya mampu bertahan hingga Maret 2021.

Ia juga menyebut bahwa perusahaan telah menjalani proses PKPU dan homologasi yang dikuatkan putusan Pengadilan Niaga Semarang pada Januari 2022. Dengan demikian, ia menilai bahwa penetapan kerugian negara oleh jaksa bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara serta Putusan MK.

Komentar dari Pihak Terkait

Terdakwa menegaskan bahwa penentuan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun dianggap prematur karena belum ada keputusan dari kurator. Ia menilai bahwa penuntut umum belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam putusan MK.

Kasus ini masih dalam proses persidangan dan akan terus dipantau oleh pihak berwajib serta masyarakat luas. Dengan adanya kontroversi ini, penting bagi publik untuk tetap waspada terhadap praktik-praktik korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPP: Eri Cahyadi-Armuji Pantas Lanjut Pimpin Surabaya

    PPP: Eri Cahyadi-Armuji Pantas Lanjut Pimpin Surabaya

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 169
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mantan Ketua PPP Kota Surabaya, Buchori Imron, menyatakan bahwa Eri Cahyadi dan Wakilnya, Armuji, pantas untuk kembali memimpin Kota Surabaya pada periode kedua dalam Pilkada serentak November 2024. “PPP sangat selektif dalam memilih calon pemimpin. Partai kami adalah yang pertama memberikan rekomendasi untuk Eri-Armuji, dibandingkan dengan PDIP yang awalnya hanya memberikan surat tugas, […]

  • Gelar Sutan Raja Diraja Ike Edwin Sudah Sesuai Aturan Adat Lampung

    Gelar Sutan Raja Diraja Ike Edwin Sudah Sesuai Aturan Adat Lampung

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 244
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sutan Ratu Adil dari Buat Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin, Kabupaten Waykanan, H.Damhir Idris, SH Mengatakan pemberian gelar bangsawan Irjen Pol (P),DR.H.Ike Edwin, S.Ik,SH, MH, sudah sesuai aturan adat Lampung. “Mengenai gelar adat Dang Ike, Sutan Raja Diraja Lampung pemberian dari Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin, pada saat beliau menikah. Kenapa diberikan, […]

  • Emas Multifinance

    Investasi Rakyat Berkilau, Emas BRI Naik 66,9 Persen Jadi 13,7 Ton

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 99
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bersama PT Pegadaian dan PNM yang tergabung dalam Holding Ultra Mikro (UMi) memperluas akses permodalan dan pendanaan bagi kalangan bawah, kembali menunjukkan hasil yang menggembirakan. Hingga akhir bulan September 2025, layanan Bullion yang meliputi Tabungan Emas Pegadaian, yang termasuk dalam Holding Ultra Mikro BRI, […]

  • Anggota DPRD Surabaya

    Anggota DPRD Surabaya Kecam Keras Tindakan Demo Buruh di Malam Natal

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 188
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok buruh pada malam Natal 2025 menimbulkan reaksi keras dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Aksi tersebut dinilai mengganggu proses ibadah umat Kristiani dan merusak suasana sakral malam Natal. Penutupan Jalan Menghambat Akses Ibadah Josiah Michael, anggota DPRD Surabaya, menyatakan bahwa tindakan penutupan jalan […]

  • DPRD Klaten Kunjungi Dewan Jatim Pelajari Mekanisme Tenaga Pendamping Dewan

    DPRD Klaten Kunjungi Dewan Jatim Pelajari Mekanisme Tenaga Pendamping Dewan

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 270
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — DPRD Kabupaten Klaten melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur untuk membahas rancangan perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Jatim, Jumat (8/8/2025). Rombongan DPRD Klaten dipimpin Ketua Bapemperda, Aziz Safrudi, dan diterima langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Jatim, […]

  • Gempa Bumi Magnitudo 2,5 Mengguncang Lumajang, Jawa Timur

    Gempa Bumi Magnitudo 2,5 Mengguncang Lumajang, Jawa Timur

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 2,5 mengguncang wilayah Lumajang, Jawa Timur, pada hari Minggu (15/3/2026) pukul 22.33.41 WIB. Informasi ini dikonfirmasi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), yang mencatat lokasi pusat gempa berada di koordinat 8.82 LS-113.21 BT. Gempa tersebut terjadi sejauh 76 kilometer barat daya Lumajang dengan kedalaman sekitar 36 kilometer. Informasi […]

expand_less