Mensesneg Perubahan Kebijakan Tunjangan Hakim Ad Hoc yang Mendapat Perhatian
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM –Â Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) terkait kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc. Proses administrasi perpres ini telah mencapai tahap akhir dan tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam sebuah pernyataan resmi.
Menurutnya, semua prosedur hukum dan administratif sudah selesai dilakukan. Selain itu, besaran pendapatan untuk para hakim ad hoc juga telah ditentukan. “Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden,” ujar Prasetyo Hadi seperti dikutip dari sumber berita nasional.
Baca Juga:
– DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc, Habiburokhman: Segera Dibuat Perpresnya
– Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional, Mensesneg: Untuk Kejar Program Prioritas
Tantangan yang Dihadapi Hakim Ad Hoc
Hakim ad hoc menghadapi masalah lama terkait tunjangan mereka. Sejak tahun 2013, aturan gaji untuk hakim ad hoc masih didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013. Artinya, selama lebih dari 13 tahun, tidak ada penyesuaian terhadap pendapatan mereka.
Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menyampaikan kekecewaan mereka terhadap kondisi ini. FSHA mengklaim bahwa pengaturan gaji untuk hakim ad hoc belum diubah sejak bertahun-tahun. Selain itu, kenaikan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 tidak mencakup hakim ad hoc.
Akibatnya, FSHA mengancam akan melakukan mogok kerja nasional jika pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan hakim ad hoc.
Peran Mahkamah Agung dalam Finalisasi Kebijakan
Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan finalisasi kebijakan tersebut. Meskipun begitu, ia tidak memberikan jawaban lebih lanjut ketika ditanya tentang perbedaan pendapatan antara hakim ad hoc dan hakim karier.
Kebijakan ini dinilai penting karena hakim ad hoc memiliki peran vital dalam sistem peradilan negara. Namun, kondisi mereka sering kali tidak sejajar dengan hakim tetap atau karier. Perbedaan ini menjadi isu yang terus dibahas oleh berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga hukum dan organisasi hakim.
Reaksi dari Berbagai Pihak
Dalam beberapa waktu terakhir, wacana kenaikan tunjangan hakim ad hoc semakin mendapat perhatian publik. Anggota DPR pun menyampaikan dukungan mereka terhadap kebijakan ini. Salah satu anggota DPR, Habiburokhman, menekankan perlunya segera dibuat perpres terkait kenaikan gaji tersebut.
Selain itu, banyak kalangan menilai bahwa peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc adalah langkah penting untuk menjaga kualitas peradilan. Dengan peningkatan tunjangan, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja hakim ad hoc dalam menjalankan tugasnya.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meski proses perpres telah selesai, ada harapan agar kebijakan ini bisa segera diterapkan. Para hakim ad hoc berharap bahwa peningkatan tunjangan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap bahwa kebijakan ini bisa menjadi contoh bagaimana pemerintah merespons keluhan dan aspirasi para pejabat hukum. Dengan demikian, sistem peradilan akan lebih adil dan efektif.***

>

Saat ini belum ada komentar