Kebijakan Upah Minimum di Riau: Tantangan dan Tanggung Jawab Perusahaan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 13 Jan 2026
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah pergeseran dinamika ekonomi dan kebijakan pengupahan, Pemerintah Provinsi Riau kembali menegaskan pentingnya penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja serta menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan tenaga kerja.
Penjelasan tentang UMP dan UMK di Riau
Besaran Upah Minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi Riau mencapai Rp 3.785.495. Angka ini menjadi acuan bagi seluruh perusahaan di wilayah tersebut dalam memberikan upah kepada para pekerjanya. Namun, setiap kabupaten atau kota memiliki aturan tersendiri mengenai besaran upah minimum yang harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal.
Disnakertrans Provinsi Riau telah melakukan langkah proaktif dengan menyampaikan surat edaran kepada seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan tersebut. Surat ini juga berisi informasi tentang prosedur pelaporan upah minimum yang harus dilakukan oleh perusahaan sebelum mendapatkan pengesahan dari pihak berwenang.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan
Roni Rahmat, Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, menegaskan bahwa pihaknya siap menerima laporan dari pekerja yang merasa tidak diberikan upah sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan akan mendapatkan sanksi tegas dari pihak pengawasan.
“Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan surat edaran terkait pengupahan, kami akan memberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Roni. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum ini bertujuan untuk memastikan adanya keadilan dalam hubungan kerja.
Peran Komisi V DPRD Riau
Komisi V DPRD Riau juga turut menyuarakan pentingnya penerapan UMK secara efektif. Anggota komisi, Fairus, menyampaikan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan hak dasar pekerja.
“Kami akan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran pembayaran upah. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara maksimal,” jelas Fairus.
Langkah Konkret untuk Meningkatkan Kesadaran
Untuk memastikan kesadaran perusahaan terhadap aturan ini, Disnakertrans Provinsi Riau bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan sosialisasi. Selain itu, pihaknya juga membuka jalur pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, termasuk pekerja yang merasa dirugikan.
Peran Masyarakat dalam Memastikan Kepatuhan
Masyarakat, khususnya pekerja, memiliki peran penting dalam menjaga kepatuhan perusahaan terhadap aturan upah minimum. Dengan melaporkan pelanggaran yang terjadi, mereka dapat membantu pemerintah dalam menjalankan tugas pengawasan.***





Saat ini belum ada komentar