Aturan Terbaru Penggunaan Batik Korpri untuk Pegawai Negeri Sipil
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Penggunaan batik Korpri sebagai bagian dari seragam resmi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kini mengalami perubahan signifikan. Aturan ini dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang berlaku mulai tahun ini.
Pemakaian Batik Korpri di Berbagai Kesempatan
Aturan baru ini menetapkan bahwa seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menggunakan batik Korpri dalam beberapa kesempatan tertentu. Hal ini mencakup:
- Setiap hari Kamis
- Upacara peringatan hari ulang tahun Korpri
- Tanggal 17 setiap bulan
- Upacara hari besar nasional
- Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang
- Pelantikan pegawai ASN yang menjabat posisi manajerial dan fungsional
- Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan hukum
Selain itu, aturan ini juga meminta para pejabat pembina kepegawaian untuk mendorong penggunaan batik Korpri sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Tujuan dan Makna Aturan Baru
Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk memperkuat rasa kebanggaan terhadap jati diri sebagai anggota Korpri. Dengan memakai batik Korpri, pegawai diharapkan mampu menunjukkan semangat korsa dan kebersamaan sebagai keluarga besar ASN.
Kepala BKN menyampaikan bahwa pemakaian batik Korpri bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi simbol identitas dan dedikasi terhadap pelayanan publik.
Tanggapan dari Pejabat dan Pegawai
Beberapa pejabat instansi pemerintah telah menyambut baik aturan ini. Mereka menilai bahwa penggunaan batik Korpri dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan solidaritas antar pegawai.
“Kita harus bangga menjadi bagian dari Korpri. Batik ini bukan hanya seragam, tapi juga simbol kepercayaan dan tanggung jawab,” ujar salah satu pejabat di Jakarta.
Sementara itu, sejumlah pegawai merasa senang dengan aturan ini karena memberikan kesempatan untuk lebih dekat dengan tradisi dan budaya Indonesia.
Persiapan Instansi untuk Menjalankan Aturan
Instansi-instansi pemerintah kini mulai melakukan persiapan untuk menjalankan aturan baru ini. Beberapa di antaranya sudah mempersiapkan stok batik Korpri dan memastikan bahwa semua pegawai memiliki seragam yang sesuai.
Selain itu, pelatihan dan sosialisasi juga dilakukan agar semua pegawai memahami aturan serta pentingnya penggunaan batik Korpri dalam lingkungan kerja.
Penutup
Aturan ini diharapkan mampu memperkuat identitas dan komitmen pegawai pemerintah terhadap tugas dan tanggung jawabnya. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan semangat kebersamaan dan kebanggaan akan terus berkembang di kalangan ASN.

>

Saat ini belum ada komentar