Tersangka Baru: Pejabat FORMI Denpasar Mark Up Harga dan Nota Fiktif Hibah Ratusan Juta
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 19 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Sekretariat Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar dengan inisial NYS ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
NYS diduga melakukan peningkatan harga serta dokumen-dokumen palsu dalam penggunaan dana bantuan pada tahun anggaran 2019–2020.
Mengenai temuan terbaru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan NYS sebagai tersangka baru. Penetapan tersangka tersebut diumumkan di Kantor Kejari Denpasar, Jalan Jenderal Sudirman No. 3, Dauh Puri, Denpasar Barat, pada hari Kamis (18/12).
Dalam penjelasannya, Kajari Denpasar Trimo menyampaikan bahwa penunjukan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Drs I Gusti Ngurah Bagus Mataram, yang juga menjabat sebagai Ketua FORMI Denpasar pada masa itu.
Dalam proses penyelidikan diketahui bahwa NYS, pada saat kejadian, menjabat sebagai Kepala Sekretariat FORMI Kota Denpasar.
Lalu apa peran NYS hingga ditetapkan sebagai tersangka?
Trimo menjelaskan bahwa NYS berperan aktif dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan (SPJ) FORMI tahun 2019 dan 2020.
SPJ tersebut ditandatangani oleh terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram, tetapi isinya tidak sesuai dengan kegiatan yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Selama penyelidikan ditemukan adanya peningkatan harga dan dokumen-dokumen palsu dari pihak penyedia layanan atau mitra kerja,” ujar Trimo.

Pembuatan surat tagihan palsu dilakukan oleh tersangka NYS dengan meminta formulir kosong kepada mitra bisnisnya. Setelah mendapatkan formulir kosong, tersangka kemudian mengisi isinya sendiri.
NYS melakukan tindakan itu bukan dalam keadaan dipaksa. Justru ia mengambil inisiatif untuk membantu terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram karena merasa bertanggung jawab atas pekerjaan yang dipercayakan kepadanya di FORMI.
Berapa kerugian yang terjadi dalam kasus ini?
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara, tindakan para pelaku menyebabkan kerugian sebesar Rp465.084.807,98. Jumlah kerugian ini bersifat sementara dan belum menutup kemungkinan bertambah seiring dengan pemeriksaan yang lebih mendalam.
“Terhadap tindakan tersebut, hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan wanita Lapas Kerobokan, mulai tanggal 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026,” ujar Trimo.
Ia menyampaikan, kasus ini terkait dengan penyalahgunaan dana bantuan dari Pemerintah Kota Denpasar kepada FORMI senilai kira-kira Rp 2,5 miliar, yang cair secara bertahap pada tahun 2019 dan 2020.
Menurut Trimo, tersangka NYS tidak bertindak sendirian. Ia bekerja sama dengan pejabat lain, termasuk mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, dalam melakukan tindakan yang menyebabkan penyalahgunaan dana hibah. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar