Proyek Rumah Pompa Klaim 90 Persen, Denda Kontraktor Jadi Penutup Keterlambatan
- account_circle Shinta ms
- calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengklaim progres proyek saluran dan rumah pompa telah mencapai 90 persen.
Namun di balik angka optimistis tersebut, fakta keterlambatan pengerjaan di sejumlah titik justru memunculkan tanda tanya soal perencanaan, pengawasan, dan tanggung jawab kontraktor sejak awal proyek berjalan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengakui proyek ini tidak berjalan sesuai jadwal. Target penyelesaian yang semula ditetapkan maksimal 15 Desember 2025, dengan toleransi hingga 25 Desember 2025, ternyata tidak tercapai.
Keterlambatan itu mendorong Pemkot memberlakukan denda harian kepada kontraktor yang gagal menuntaskan pekerjaan tepat waktu.
“Kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu tidak akan diberikan perpanjangan. Mereka wajib membayar denda satu per seribu dari nilai proyek per hari hingga selesai 100 persen,” tegas Eri, Jumat (12/12/2025).
Kebijakan denda ini memang menunjukkan sikap tegas pemerintah kota. Namun di sisi lain, langkah tersebut juga mengindikasikan lemahnya kontrol sejak fase perencanaan dan pelaksanaan awal.
Pasalnya, keterlambatan proyek infrastruktur strategis seperti rumah pompa berpotensi berdampak langsung pada masyarakat, terutama dalam upaya pengendalian banjir.
Eri mengungkapkan, keterlambatan terdeteksi setelah dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi proyek, salah satunya rumah pompa di kawasan Jalan Prapen.
Fakta bahwa progres proyek baru dipercepat setelah adanya sidak memunculkan pertanyaan lanjutan: sejauh mana pengawasan rutin Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) berjalan sebelum wali kota turun langsung?
Adapun sejumlah proyek yang dilaporkan belum rampung antara lain rumah pompa Prapen, Gayungan, dan Jalan Ahmad Yani.
Ketiganya merupakan titik vital pengendalian genangan air di Surabaya. Dengan kondisi proyek yang belum tuntas, risiko gangguan fungsi rumah pompa tetap mengintai, terlebih di tengah potensi cuaca ekstrem.
Pemkot menyatakan denda telah diberlakukan sejak 12 Desember 2025 dan akan terus berjalan hingga pekerjaan benar-benar selesai.
Namun publik berhak mengetahui lebih jauh: apakah denda semata cukup memberi efek jera, atau justru hanya menjadi “biaya keterlambatan” yang sudah diperhitungkan kontraktor sejak awal?
Proyek infrastruktur bukan sekadar soal serapan anggaran dan progres angka persentase.
Keterlambatan berulang seharusnya menjadi alarm evaluasi menyeluruh, mulai dari proses lelang, kapasitas kontraktor, hingga pengawasan teknis di lapangan. Tanpa evaluasi itu, risiko proyek molor berulang akan terus terjadi, sementara masyarakat kembali menjadi pihak yang menanggung dampaknya. (sms)
- Penulis: Shinta ms

>
