Presiden Prabowo Umumkan Sistem Gaji Tunggal 2026 untuk Guru dan ASN
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 8 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto secara resmi memasukkan rencana penerapan sistem gaji tunggal (single salary system) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dalam rencana tahun 2026. Kebijakan ini tercantum jelas dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026 yang disampaikan di hadapan DPR.
Komitmen tersebut tercantum dalam Bab 7 mengenai Kerangka Anggaran Jangka Menengah, khususnya pada halaman 359, yang menyebutkan “penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, serta sistem penggajian tunggal”. Dokumen resmi ini menjadi dasar kuat bahwa reformasi sistem remunerasi ASN bukan lagi sekadar wacana, melainkan program yang telah dialokasikan anggarannya.
Konsep Sistem Gaji Satu: Penyederhanaan dan Penggabungan Tunjangan
Sistem gaji tunggal yang diperkenalkan bertujuan untuk mempermudah struktur penghasilan pegawai negeri sipil yang saat ini terpecah menjadi berbagai komponen. Inti dari sistem ini adalah menggabungkan berbagai tunjangan, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), ke dalam satu paket gaji bulanan yang utuh.
Dengan konsep ini, tunjangan tidak lagi diberikan secara terpisah, tetapi menjadi bagian tak terpisahkan dari gaji pokok yang diterima setiap bulan. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian pendapatan, mengurangi prosedur administratif yang rumit, serta meningkatkan tanggung jawab.
Dukungan yang Datang dari Berbagai Pihak Penting dan Perkiraan Masa Depan
Ide sistem gaji tunggal ini mendapat dukungan dari berbagai pihak penting. Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), secara terbuka mengusung penerapan sistem ini guna menciptakan jaminan karier dan penghasilan yang lebih baik bagi Aparatur Sipil Negara.
Rencana pelaksanaannya direncanakan akan diwujudkan melalui peraturan baru, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), maupun kemungkinan revisi terhadap Undang-Undang ASN. Peraturan ini nantinya akan menjadi dasar hukum dan panduan teknis dalam penerapan sistem gaji tunggal di seluruh lembaga pemerintah.
Dampak terhadap Guru dan Harapan di Masa Mendatang
Bagi para guru, sistem ini berarti Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak lagi bersifat mandiri, melainkan menjadi bagian dari penghasilan bulanan. Hal ini diharapkan mampu memberikan stabilitas keuangan yang lebih baik dan mengurangi ketidakpastian yang sering terjadi dalam proses pencairan tunjangan triwulanan.
Meskipun mekanisme dan besaran pasti masih menunggu pengaturan regulasi, masuknya program ini ke dalam RAPBN 2026 menjadi tanda positif dan tindakan nyata menuju perbaikan birokrasi serta peningkatan kesejahteraan ASN dan guru secara menyeluruh. ***





Saat ini belum ada komentar