Mantan Menteri Agama Diperiksa KPK Selama 8,5 Jam Terkait Kasus Kuota Haji
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rab, 17 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024. Proses pemeriksaan berlangsung selama sekitar 8,5 jam, mulai dari pukul 11.41 WIB hingga 20.13 WIB di Gedung Merah Putih, Jakarta. Meski menghabiskan waktu yang cukup lama, mantan pejabat tersebut tidak memberikan banyak informasi kepada wartawan terkait hasil pemeriksaannya.
Pemeriksaan Fokus pada Penghitungan Kerugian Negara
Dalam pemeriksaan ini, KPK memfokuskan diri pada penghitungan kerugian negara terkait kasus kuota haji. Tim penyidik bekerja sama dengan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan bahwa semua data dan dokumen terkait dapat dipertanggungjawabkan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman ini dilakukan untuk melengkapi keterangan yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh penyidik.
“Penyidik dan BPK sedang melakukan analisis terkait kerugian keuangan negara,” ujar Budi.
Penyidik KPK Mengumpulkan Bukti di Arab Saudi
Selain fokus pada penghitungan kerugian negara, KPK juga menelusuri informasi yang diperoleh saat melakukan penelusuran kasus kuota haji di Arab Saudi. Penyidik mencari bukti-bukti yang bisa mendukung dugaan adanya tindakan korupsi dalam pengaturan kuota haji.
Eks Menag Irit Bicara Setelah Diperiksa
Setelah keluar dari Gedung Merah Putih, Yaqut Cholil Qoumas tidak memberikan jawaban detail terkait pemeriksaannya. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus kuota haji 2024.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini membuat para jurnalis kesulitan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan yang dilakukan selama 8,5 jam.
Penyidik KPK Gandeng Auditor BPK
KPK mengklaim bahwa mereka telah menggandeng tim auditor dari BPK untuk membantu dalam penyelidikan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua aspek keuangan terkait kuota haji dapat dipertanggungjawabkan secara akurat.
Menurut Budi Prasetyo, penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus ini. Hal ini juga akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan tindakan hukum yang akan diambil terhadap pelaku.
Peran BPK dalam Penyelidikan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran penting dalam memverifikasi angka kerugian negara yang diduga terjadi akibat dugaan korupsi kuota haji. Tim auditor BPK akan memeriksa dokumen-dokumen keuangan yang terkait dengan pengelolaan kuota haji.
Proses ini dilakukan agar hasil penyelidikan KPK dapat dianggap sah dan dapat digunakan sebagai dasar dalam proses hukum.
Tantangan dalam Penyelidikan
Meskipun KPK sudah melakukan beberapa langkah untuk memperkuat penyelidikan, masih ada tantangan yang dihadapi. Salah satunya adalah keterbatasan akses ke dokumen-dokumen resmi yang terkait dengan pengelolaan kuota haji.
Selain itu, penelusuran ke Arab Saudi juga menjadi hal yang rumit karena terkait dengan regulasi dan prosedur yang berbeda. Namun, KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.
Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK selama 8,5 jam menunjukkan bahwa kasus kuota haji 2024 masih dalam proses penyelidikan. KPK terus memperkuat bukti-bukti dengan bantuan BPK dan melakukan penelusuran di Arab Saudi. Meski Yaqut tidak memberikan informasi detail, pihak KPK tetap berusaha untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi ini. ***





Saat ini belum ada komentar