Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Konstitusi Keputusan Syuriyah PBNU dalam Pemecatan KH Yahya Cholil Staquf

Konstitusi Keputusan Syuriyah PBNU dalam Pemecatan KH Yahya Cholil Staquf

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sel, 9 Des 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang Syuriyah PBNU merupakan salah satu wadah pengambilan keputusan dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama, yang bertugas dan berwenang menentukan arah kebijakan organisasi. Dalam menjalankan kebijakannya agar sesuai dengan tujuan organisasi, Syuriyah memiliki tanggung jawab mengawasi dan memastikan bahwa kebijakan yang ditetapkan oleh Tanfidziyah sebagai pelaksana telah dilaksanakan secara benar. Apabila Tanfidziyah yang dipimpin oleh ketua umum dinilai gagal menjalankan tugasnya atau melakukan pelanggaran, Syuriyah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi serta memberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Terkait hal tersebut, keputusan Syuriyah PBNU yang dipimpin oleh Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi, dengan mencopot KH. Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU adalah keputusan yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan.

Dalam struktur kepengurusan PBNU, disebutkan bahwa Syuriyah merupakan pemimpin tertinggi dari Nahdlatul Ulama, sebagaimana diatur dalam AD/RT BAB VII Pasal 14 ayat 3. Ketentuan ini perlu dipahami secara lebih mendalam, bahwa dalam pengelolaan organisasi PBNU diatur oleh Syuriyah yang dipimpin oleh Rais Aam dan Syuriyah memiliki kewenangan untuk merumuskan serta menentukan kebijakan strategis organisasi sesuai dengan AD/RT pada BAB XVIII Pasal 57 ayat 2. Karena kewenangan Syuriyah yang sangat luas dan kuat, maka mereka juga berhak memberhentikan Ketua Umum PBNU apabila terjadi pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan No 13 Tahun 2025, Pasal 6, 7, dan 8 ayat a serta b.

Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi syuriyah PBNU merupakan wakil dari para kyai senior yang berasal dari pengasuh pondok pesantren serta syuriyah PWNU/PCNU yang dipilih melalui pemilihan Ahlul Halli Walaqdi (AHWA). Sebagai pimpinan tertinggi yang terpilih melalui Musyawarah Pemilihan Rais Aam yang dilakukan oleh AHWA. Oleh karena itu, dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU pada muktamar, Rais Aam memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon ketua umum PBNU yang diinginkannya. Jika saat ini persetujuan tersebut dicabut kembali karena dianggap tidak amanah dengan mandat persetujuan yang diberikan, maka hal tersebut sah dilakukan karena otoritas yang dimiliki Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi dalam organisasi Nahdlatul Ulama.

Keputusan Syuriyah PBNU merupakan keputusan institusional yang mengikat bagi seluruh jajaran PBNU, dan keputusan tersebut telah menjadi produk hukum organisasi yang harus dilaksanakan, dijaga, serta dihormati, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun baik dari internal maupun eksternal, kecuali melalui keputusan rapat yang lebih tinggi atau melalui proses peradilan Majelis Tahkim jika ada pihak yang mengajukan keberatan terhadap keputusan Syuriyah PBNU tersebut. Hal ini sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Perkumpulan No 14 Tahun 2025.

Pergantian Ketua Umum PBNU dapat dilakukan dengan jelas jika Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam AD/RT BAB XV mengenai Pengisian Jabatan Antar Waktu pada Pasal 49 Ayat 1 yang menyatakan bahwa jika Ketua Umum berhalangan tetap, maka dapat digantikan oleh Pejabat Ketua Umum.

Sidang Pleno PBNU merupakan forum tertinggi setelah Muktamar dan Konbes dalam menyusun, menentukan serta mengambil keputusan mengenai kebijakan strategis organisasi dan mengevaluasi program, termasuk melakukan perubahan (pemecatan) dan penempatan ulang guna meningkatkan kinerja pengurus.

Penilaian Keputusan Syuriyah

Jika ada yang mengatakan bahwa Keputusan Syuriyah yang memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU bertentangan dengan AD/RT karena tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut, maka pemahaman itu salah karena berdasarkan dasar konstitusi, keputusan Syuriyah yang telah disebutkan di atas jelas menyatakan bahwa pengurus dapat diberhentikan, termasuk Ketua Umum jika melakukan pelanggaran.

Jika ada yang berpendapat bahwa Pemberhentian Ketua Umum PBNU hanya bisa dilakukan melalui forum muktamar adalah kesalahan pemahaman, karena seluruh jajaran fungsionaris PBNU dapat diangkat mundur jika mengalami halangan tetap, yaitu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat.

Jika ada pihak yang berpendapat bahwa Syuriyah PBNU tidak memiliki wewenang untuk mengganti Ketua Umum PBNU, maka pendapat tersebut salah, karena Syuriyah PBNU merupakan pemimpin tertinggi yang memiliki otoritas dan kewenangan penuh dalam mengambil kebijakan atau keputusan tertentu jika tidak terdapat aturan yang mengatur penyelesaian masalah demi kepentingan dan kemaslahatan organisasi, hal ini berlaku dalam setiap organisasi apa pun.

Keputusan Syuriyah PBNU memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena telah dianggap sebagai keputusan resmi organisasi (produk hukum internal), tidak bisa diubah oleh siapa pun kecuali melalui keputusan rapat yang lebih tinggi dalam struktur organisasi atau keputusan Majelis Tahkim yang bersifat final dan mengikat.

Andi Sahibuddin, Wasekjend PBNU

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • APBD 2026 Surabaya Disahkan, Arif Fathoni: Harus Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi dan Cepat Direalisasikan

    APBD 2026 Surabaya Disahkan, Arif Fathoni: Harus Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi dan Cepat Direalisasikan

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM- Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya tahun 2026 yang baru saja disahkan dengan nilai mencapai Rp12,7 triliun, harus menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi kota dan segera direalisasikan tanpa menunggu lama. “Setelah melalui serangkaian pembahasan di Badan Anggaran, komisi-komisi terkait, hingga tahap finalisasi, alhamdulillah di […]

  • Ramalan Zodiak Scorpio 30 September 2025: Lepaskan Masa Lalu, Sambut Masa Depan

    Ramalan Zodiak Scorpio 30 September 2025: Lepaskan Masa Lalu, Sambut Masa Depan

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini DIAGRAMKOTA.COM – Hari ini, 30 September 2025, ada sesuatu yang terasa berbeda dalam diri Anda. Sepertinya dunia batin sedang berbicara lebih keras daripada kebisingan di sekitar. Hal ini membuat Anda ingin sejenak menarik diri, hanya untuk mendengarkan suara hati sendiri. Meskipun Mars memberikan semangat besar, perasaan Anda justru mengajak untuk menjauh […]

  • Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ikuti Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Balai Kota Surabaya

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ikuti Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Balai Kota Surabaya

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 111
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 di Surabaya dilaksanakan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polrestabes Surabaya di Balai Kota Surabaya, Selasa (1/7/2025). Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat mengikuti dengan khidmat acara ini. Dalam upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Balai Kota Surabaya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistiawan bertugas sebagai […]

  • Kapolsek dukuh pakis

    Kapolsek Dukuh Pakis Dorong Siswa SMAK Dharma Mulya Fokus Berprestasi dan Hindari Kenakalan Remaja

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 203
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Masdawati Saragih, S.H., M.H., mengadakan bimbingan dan penyuluhan kepada 80 siswa kelas 12 SMAK Dharma Mulya Surabaya pada Rabu pagi, bertempat di Aula Sekolah di Jl. Raya Dukuh Kupang Barat No. 47 Surabaya, (30/10/24). Acara ini bertujuan memberikan pembekalan dan pemahaman penting bagi siswa untuk menghindari perilaku menyimpang serta […]

  • Hari Guru Nasional 2025

    Kalender Jawa Kamis Wage 13 November 2025: Membawa Keberuntungan

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 89
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hari ini, Kamis 13 November 2025, memiliki makna khusus dalam sistem penanggalan Jawa. Dalam kalender Jawa, hari ini jatuh pada pasaran Wage dan berada di bawah wuku Sungsang. Tanggal tersebut juga merujuk pada 22 Jumadilawal 1959, yang merupakan bagian dari Tahun Dal dan Windu Sancaya. Weton Kamis Wage Weton adalah istilah yang digunakan untuk […]

  • Kenaikan Biaya Pendidikan Sumbang Inflasi 0,04% di Jatim pada Juli

    Kenaikan Biaya Pendidikan Sumbang Inflasi 0,04% di Jatim pada Juli

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 170
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat bahwa sektor pendidikan menjadi kontributor utama inflasi di Jawa Timur pada Juli 2024, yang tercatat sebesar 0,04% dibandingkan bulan sebelumnya (month to month/mtm) atau Juni 2024. Ini terjadi setelah dua bulan sebelumnya tercatat mengalami deflasi. Kepala BPS Jawa Timur, Zulkipli, menjelaskan bahwa bulan Juli bertepatan dengan […]

expand_less