IMA soroti ketidakadilan denda tambang di kawasan hutan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kamis, 11 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) menyoroti beberapa ketidakadilan dalam penerapan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai besaran denda administratif terhadap pelanggaran aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Menurut Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia, pemeriksaan objek pelanggaran menjadi hal penting sebelum proses pemungutan denda dilakukan.
“Perlu dipastikan apakah lahan yang dianggap terganggu benar-benar disebabkan oleh perusahaan, atau justru oleh pihak ketiga. Tidak adil jika perusahaan diwajibkan bertanggung jawab atas aktivitas ilegal yang telah mereka laporkan kepada pihak berwajib,” katanya kepada DIAGRAMKOTA.COM, Kamis (11/12/2025).
Hendra menganggap perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin layak menerima sanksi keras. Namun, ia menekankan perlunya perhatian terhadap perusahaan yang telah mengajukan izin sesuai aturan UU Cipta Kerja, tetapi hingga saat ini belum mendapatkan penerbitan izin dari pemerintah.
Dalam lima tahun terakhir, selanjutnya, izin perpanjangan untuk industri kelapa sawit banyak dikeluarkan, sementara untuk pertambangan belum ada satupun yang diberikan.
“Ini menimbulkan ketidakadilan. Terlebih denda kelapa sawit pada 2025 hanya sebesar Rp25 juta per hektare, sedangkan denda pertambangan bisa mencapai Rp6,5 miliar per hektare,” ujar Hendra.
IMA juga mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penerapan sistem denda tersebut.
Diketahui, Peraturan Menteri 391/2025 menentukan besaran denda yang berbeda untuk setiap komoditas: nikel sebesar Rp 6,5 miliar per hektare (ha), bauksit Rp 1,7 miliar per ha, timah Rp 1,2 miliar per ha, dan batubara Rp 354 juta per ha.
Peraturan ini merupakan hasil dari PP 45/2025 dan disusun bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pemerintah menganggap perubahan tarif diperlukan agar penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan seimbang dengan nilai ekonomi masing-masing komoditas. Seluruh pemungutan dana akan dilakukan oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak sektor ESDM. ***

>

Saat ini belum ada komentar