Hendak ke Puncak saat Tahun Baru? Ini aturan car free night dan jalur alternatifnya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 30 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bekerja sama dengan Polres Bogor akan menerapkan kebijakan Car Free Night (CFN) di Jalur Puncak pada malam perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diambil guna menghadapi kemacetan lalu lintas serta peningkatan jumlah pengunjung di area tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa penerapan CFN adalah bagian dari upaya pengamanan menyeluruh untuk memastikan kelancaran lalu lintas serta keselamatan masyarakat selama perayaan malam tahun baru.
“Car Free Night diberlakukan guna mengurangi keramaian dan risiko kemacetan di Jalur Puncak pada malam pergantian tahun, serta memastikan keselamatan warga,” kata Ajat.
Aturan CFN di Jalur Puncak akan berlaku mulai pukul 18.00 WIB tanggal 31 Desember 2025 hingga pukul 06.00 WIB tanggal 1 Januari 2026.
Selama masa tersebut, lalu lintas kendaraan yang berangkat dari Jakarta menuju Cianjur atau Bandung akan diarahkan melalui Jalur Sukabumi.
Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk memakai rute alternatif Cibubur–Cileungsi–Jonggol–Cariu–Cikalong–Cianjur agar menghindari kemacetan di kawasan Puncak.
Polres Bogor akan melakukan pemeriksaan kendaraan di enam lokasi utama jalur Puncak.
Penghalangan kendaraan empat roda berlaku dari pukul 21.00 WIB sampai 02.00 WIB, sedangkan kendaraan dua roda dihentikan mulai pukul 22.00 WIB hingga 00.30 WIB.
Enam titik pemeriksaan tersebut mencakup SPBU Patung Ayam, Simpang Pasir Angin, Simpang Megamendung, Simpang Lokawiratama, Simpang Taman Safari, dan area Gunung Mas.
Sebanyak 72 anggota gabungan yang terdiri dari unsur Satuan Lalu Lintas, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Samapta dikerahkan guna mengawasi serta mengatur arus lalu lintas di lokasi pemeriksaan.
Selain pengawasan lalu lintas, Pemkab Bogor juga mengambil langkah pencegahan bencana karena Jalur Puncak termasuk daerah rentan longsor, khususnya saat musim hujan.
“Pos terpadu akan dibangun sepanjang Jalur Puncak, dan alat berat siap di Simpang Gadog serta Gunung Mas guna menghadapi kemungkinan longsor,” ujar Ajat.
Teknik pengaturan lalu lintas juga diterapkan di beberapa lokasi lainnya. Di kawasan Lingkar Pakansari, jalur lingkar dalam akan dijadikan sebagai area parkir, sementara jalur lingkar luar digunakan sebagai jalur lalu lintas kendaraan.
Sementara itu, di Jalan Jenderal Sudirman akan diterapkan sistem contra flow serta disiapkan area parkir tambahan guna memastikan kelancaran lalu lintas selama perayaan malam Tahun Baru 2026.
Pemerintah Kabupaten Bogor mengajak masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengikuti petunjuk petugas agar dapat menciptakan perayaan malam Tahun Baru yang aman, teratur, dan lancar. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar