Gubernur Jabar: ‘Pemecatan Erwin Bukan Kewenangan Saya!’
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 11 Des 2025
- comment 0 komentar
DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia memastikan tidak memiliki wewenang untuk menghentikan pejabat daerah yang sedang menjadi tersangka. Dedi mengajak masyarakat untuk menghargai prosedur hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Selain Erwin, anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penyidik meningkatkan status keduanya setelah menemukan dua bukti yang dianggap memadai untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan khusus.
Modus penyelundupan korupsi terkait dengan permintaan paket pembelian barang dan jasa serta paket pekerjaan yang diduga menguntungkan pihak tertentu yang memiliki hubungan dekat dengan pegawai negeri.
Sebelumnya, Erwin telah beberapa kali dijadikan sebagai saksi sebelum statusnya berubah menjadi tersangka.
Dalam penjelasannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pemerintah provinsi tidak akan ikut campur dalam proses hukum.
Ia memastikan penyelesaian kasus akan berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mematuhi seluruh prosedur hukum,” katanya, dikutip dari ANTARA
Dedi juga menegaskan bahwa tuntutan untuk mengangkat Erwin dari jabatannya tidak dapat ditentukan oleh gubernur.
“Pemecatan bukan menjadi wewenang gubernur. Prosesnya akan dilakukan melalui pengadilan, lalu menunggu putusan hukum yang tetap (inkrah, red.),” katanya.
Penetapan tersangka terhadap Erwin dan Rendiana dilakukan setelah beberapa pemeriksaan saksi, termasuk pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
Aturan hukum menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah hanya bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang sah dan mengikat.
Oleh karena itu, status sebagai tersangka tidak secara otomatis menyebabkan pejabat dihentikan dari posisinya.
Meskipun sudah menjadi tersangka, Erwin belum ditahan. Proses penahanan seorang pejabat daerah memerlukan persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Penyidik juga memberi kesempatan untuk bertambahnya tersangka baru apabila hasil pemeriksaan lanjutan dan bukti tambahan menunjukkan keterlibatan pihak lain.
Isu ini diperkirakan menjadi sorotan masyarakat karena berkaitan dengan etika jabatan, kestabilan pemerintahan Kota Bandung, serta kemungkinan pengaruhnya terhadap program layanan kepada warga. ***





Saat ini belum ada komentar