Aturan Ganjil Genap Jakarta 2025: Pengaruh pada Lalu Lintas dan Kehidupan Warga
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 18 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di ibu kota. Penerapan kebijakan ini telah berlangsung sejak tahun 2016 dan dianggap efektif dalam mengendalikan jumlah kendaraan di jalan raya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki kondisi lalu lintas dan mengurangi polusi udara.
Pembatasan kendaraan berlaku di puluhan ruas jalan protokol, termasuk jalur-jalur utama yang sering mengalami kemacetan. Pada hari Kamis (18/12), mobil dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas bebas, sedangkan kendaraan bernomor ganjil harus menunggu hingga pembatasan berakhir. Namun, aturan ini tidak berlaku selama 24 jam, sehingga pengemudi masih bisa menggunakan kendaraannya di waktu-waktu tertentu.
Jadwal dan Pelaksanaan Aturan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku dalam dua periode waktu, yaitu:
- Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Sore: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Selain itu, pemerintah juga menyediakan beberapa jalur alternatif bagi masyarakat yang ingin tetap bepergian menggunakan kendaraan dengan pelat berbeda. Meski demikian, rute yang diberikan lebih memutar, sehingga waktu tempuh bisa lebih lama dibanding jalur utama.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan tidak terkena aturan ganjil genap, antara lain:
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan, termasuk dokter
- Angkutan kota serta taksi
Kebijakan ini dilakukan agar mobilitas warga tetap lancar dan tidak terganggu. Selain itu, transportasi umum seperti TransJakarta, LRT, MRT, dan KRL juga siap menjadi alternatif bagi masyarakat.
Pengawasan dan Sanksi Pelanggaran
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ganjil genap, kepolisian melakukan pengawasan langsung di sejumlah titik rawan. Selain itu, teknologi seperti ETLE statis dan mobile digunakan untuk mengawasi lalu lintas. Setiap pelanggaran akan dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000, sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain pengawasan fisik, kepolisian juga menggelar contraflow di tol dalam kota yang berlaku mulai KM 0+200 (Cawang) sampai KM 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Hal ini dilakukan sebagai dukungan terhadap pembangunan MRT.
Persepsi Masyarakat Terhadap Aturan Ganjil Genap
Banyak warga Jakarta mengakui bahwa aturan ganjil genap membantu mengurangi kemacetan, meskipun ada beberapa keluhan terkait kesulitan dalam mengatur jadwal perjalanan. Seorang warga, Andi, mengatakan, “Meski agak merepotkan, tapi saya merasa lalu lintas jadi lebih lancar.”
Namun, tidak semua orang setuju. Beberapa pengemudi mengeluhkan bahwa aturan ini terlalu ketat dan kurang fleksibel. “Saya sering terjebak di jalan karena harus menunggu giliran,” ujar Rina, seorang pegawai swasta.
Upaya Pemerintah dalam Mengurangi Kemacetan
Selain aturan ganjil genap, pemerintah DKI Jakarta juga terus melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi. Tujuannya adalah untuk mendukung proyek infrastruktur seperti MRT dan LRT. Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal perjalanan agar tidak terganggu.
Dengan adanya aturan ganjil genap dan langkah-langkah lainnya, diharapkan Jakarta dapat memiliki sistem lalu lintas yang lebih baik dan ramah lingkungan. Pemerintah juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan. ***





Saat ini belum ada komentar