Apindo: Keterlambatan PP Pengupahan Ganggu Bisnis di Batam
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 18 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menyoroti keterlambatan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenaipengupahanyang terbaru diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Tundaan regulasi ini dianggap memberikan dampak langsung terhadap kepastian usaha serta perencanaan anggaran perusahaan untuk tahun mendatang.
Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid menyatakan bahwa secara historis penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) biasanya dilakukan pada 21 November, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan paling lambat 18 Desember. Namun baru pada bulan Desember ini aturan teknis dari pemerintah pusat dikeluarkan.
“Keadaan ini membuat kami bertanya, kapan dewan pengupahan daerah akan mulai membicarakan upah minimum. Keterlambatan ini jelas merugikan sektor bisnis,” ujar Rafki Rasyid di Batam, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, ketidakpastian upah minimum memengaruhi penentuan komponen biaya perusahaan pada tahun 2026, termasuk penyusunan anggaran dan penandatanganan kontrak baru yang terpaksa ditunda.
Apindo Batam juga menyoroti rumus penggajian dalam Peraturan Pemerintah terbaru, khususnya penentuan nilai alfa yang berada di kisaran 0,5 hingga 0,9.
Rafki menganggap rentang tersebut menunjukkan adanya kecenderungan pemerintah yang kuat terhadap kesejahteraan pekerja, karena berpotensi memicu kenaikan upah minimum yang signifikan setiap tahun.
“Dengan rumus ini, tampaknya kontribusi pertumbuhan ekonomi lebih besar berasal dari tenaga kerja dibandingkan modal. Padahal berbagai penelitian menunjukkan bahwa faktor modal justru memainkan peran utama dalam pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Namun demikian, Apindo Batam menegaskan tetap menghormati keputusan pemerintah pusat. Rafki juga mengajak agar serikat pekerja dan buruh dapat menerima formula pengupahan yang telah ditetapkan, serta menjauhi aksi protes yang berpotensi mengganggu iklim usaha dan investasi.
“Kami berharap penetapan upah minimum dapat dibicarakan secara dialog di meja dewan pengupahan. Saat ini kami sedang menantikan jadwal resmi dari pemerintah daerah, baik Gubernur maupun Wali Kota,” tutur Rafki. ***





Saat ini belum ada komentar