Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » 3 Aturan Utama Pencairan TPG dan THR, Cek Selengkapnya

3 Aturan Utama Pencairan TPG dan THR, Cek Selengkapnya

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Berikut beberapa aturan utama yang menjadi dasar pencairan TPG dan THR, cek regulasi lengkapnya.

Setiap tahun, isu mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi fokus utama para pendidik di berbagai daerah di Indonesia.

Banyak guru yang merasa bingung dengan dasar hukum apa saja yang sebenarnya mengatur penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) beserta Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Terlebih di tengah derasnya informasi yang beredar di media sosial, banyak berita yang tidak jelas sumbernya bahkan kabar palsu yang menyatakan tanggal pasti pencairan meskipun tidak sesuai aturan.

Untuk mengetahui kapan tunjangan bisa diberikan, guru perlu memahami aturan resmi yang menjadi dasar hukumnya, bukan hanya informasi yang beredar secara tidak resmi.

Aturan mengenai TPG dan THR guru tidak berdiri sendiri, tetapi saling terkait mulai dari peraturan pemerintah pusat hingga petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh daerah.

Terdapat tiga aturan utama yang menjadi dasar dalam pencairan TPG dan THR, yakni Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta petunjuk teknis pelaksanaan di tingkat daerah.

Ketiganya memainkan peran penting dalam menentukan hak guru, mekanisme pencairan, serta alur administrasi hingga dana benar-benar sampai ke rekening penerima.

Peraturan Pemerintah sebagai Dasar Hukum Utama dalam Penetapan Hak Guru

Peraturan Pemerintah (PP) merupakan aturan paling tinggi yang menjadi landasan dalam pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru yang memiliki sertifikasi.

Pada tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 menjadi dasar hukum utama yang menetapkan bahwa guru yang memiliki sertifikasi berhak menerima tambahan TPG THR sebesar 100 persen serta gaji ke-13.

PP ini tidak menetapkan tanggal pencairan, tetapi menentukan bahwa tunjangan tersebut harus dibayarkan dan menjadi kewajiban pemerintah untuk dipenuhi.

Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 menjamin bahwa TPG dan THR tidak boleh dipotong atau dibatalkan.

PP ini adalah yang menjamin keabsahan hukum bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dalam menerima tunjangan secara penuh.

Tanpa PP, seluruh perangkat teknis lainnya tidak bisa beroperasi.

PMK 23/2025 Panduan Teknis Pendistribusian dan Proses Administratif

Jika PP menentukan hak guru, maka PMK 23/2025 mengatur prosedur pelaksanaannya.

PMK ini menguraikan proses pencairan mulai dari pusat hingga ke daerah, termasuk persyaratan administratif dalam verifikasi data penerbitan SK pencairan serta penyaluran dana melalui kas umum daerah.

PMK.23/2025 juga menentukan cara pendanaan TPG dan THR didistribusikan serta dipertanggungjawabkan.

Namun, PMK tidak menentukan tanggal pasti pencairan, sehingga anggapan bahwa PMK menetapkan waktu pencairan adalah salah.

PMK hanya menjelaskan cara pelaksanaannya, bukan kapan waktunya cair.

Tanpa memahami perbedaan ini, banyak guru salah mengira PMK sebagai kalender pencairan, padahal bukan demikian.

Petunjuk Teknis Pencairan Peraturan Pelaksanaan yang Berbeda di Setiap Wilayah

Meskipun PP dan PMK menetapkan hak serta mekanisme pencairan dana, pelaksanaannya di lapangan sangat dipengaruhi oleh petunjuk teknis dari pemerintah daerah.

Petunjuk teknis ini mengatur hal-hal spesifik seperti pengumpulan data verifikasi lokal, penerbitan SPM SP2D, hingga penyaluran dana ke rekening guru.

Tiap wilayah memiliki pola administrasi yang berbeda, sehingga masa pencairan dana bisa berbeda meskipun aturannya sama di tingkat nasional.

Di sinilah sering terjadi keterlambatan dalam proses verifikasi data yang disebabkan oleh penyelarasan anggaran daerah dan administrasi yang belum selesai.

Petunjuk teknis menyebabkan proses pencairan tidak dapat dianggap sama antar wilayah.

Meskipun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan telah berlaku, bukan berarti dana akan langsung cair secara bersamaan di seluruh daerah.

Pada akhirnya, aturan pengeluaran TPG dan THR guru merupakan gabungan dari PP PMK serta petunjuk teknis daerah.

Ketiga komponen ini saling melengkapi, namun tidak ada yang menentukan tanggal pasti pencairan.

Itulah mengapa setiap tahun terjadi perbedaan waktu pencairan sesuai dengan kesiapan administrasi daerah.

Guru diharapkan menguasai struktur peraturan ini agar tidak mudah terkena pengaruh informasi yang tidak sah yang beredar di media sosial.

Jika ada pihak yang menyebutkan tanggal pasti pencairan tanpa adanya pengumuman resmi dari pemerintah pusat, kemungkinan besar informasi tersebut tidak dapat dipercaya.

Berikut beberapa aturan utama yang menjadi dasar pencairan TPG dan THR. Cek regulasi lengkapnya, semoga bermanfaat.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wisata Budaya Dan Kearifan Lokal Yang Perlu Kamu Rasakan Sendiri

    Wisata Budaya Dan Kearifan Lokal Yang Perlu Kamu Rasakan Sendiri

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 262
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Lebih dari sekadar pemandangan alam yang menakjubkan, Indonesia menawarkan pengalaman mendalam yang menyentuh jiwa dan memperkaya wawasan. Wisata budaya dan kearifan lokal bukan hanya tentang melihat, tetapi tentang merasakan, berinteraksi, dan memahami nilai-nilai yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Mengapa Wisata Budaya dan Kearifan Lokal Penting? Di tengah arus globalisasi yang deras, […]

  • Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya Bikin Senyum Sumringah Korban Curanmor

    Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya Bikin Senyum Sumringah Korban Curanmor

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 59
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebut saja Ayu (29) salah satu pemilik motor Honda Beat yang hilang pada bulan Desember 2025 di Jalan Kutisari, kini bisa senyum sumringah. Pasalnya, Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya Polda Jatim menjadi jalan kembalinya motor kesayangan yang ia beli dengan hasil keringatnya sendiri. Honda Beat hitam dengan nomor polisi L 3061 BAZ itu telah […]

  • Peringati Hari Juang Polri, Kapolri: Berikan Pengabdian Terbaik ke Masyarakat

    Peringati Hari Juang Polri, Kapolri: Berikan Pengabdian Terbaik ke Masyarakat

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 199
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 21 Agustus 2024 sebagai Hari Juang Polri. Jenderal Sigit meminta hal ini menjadi momentum bagi kepolisian untuk memberikan pengabdian terbaik ke masyarakat. “Bapak Kapolri menyampaikan pentingnya menjaga komitmen dan kesetian dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin […]

  • Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Bondowoso Amankan 11 Tersangka Sita 10,93 Gram Sabu dan 241 Ribu Butir Okerbaya

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Bondowoso Amankan 11 Tersangka Sita 10,93 Gram Sabu dan 241 Ribu Butir Okerbaya

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 142
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Bondowoso Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 9 kasus peredaran Narkotika dan obat keras berbahaya ( Okerbaya) lainya di Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 selama Dua pekan, dimulai sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025. Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono didampingi Kasat Narkoba, AKP Deky Julkarnain dan […]

  • Profil Andi Seto Gadhista Asapa: Politikus Gerindra yang Berpindah dari TINS ke Danareksa

    Profil Andi Seto Gadhista Asapa: Politikus Gerindra yang Berpindah dari TINS ke Danareksa

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 163
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Figur Andi Seto Gadhista Asapa kembali menjadi topik pembicaraan setelah ia secara resmi mengakhiri perannya sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Timah Tbk (TINS) pada 17 November 2025, guna mengisi posisi penting di PT Danareksa (Persero). Pergantian kepemimpinan di BUMN ini, menurut Corporate Secretary TINS Rendi Kurniawan, merupakan hal yang wajar dilakukan guna […]

  • AHBI–PERJAKIN Buka Kelas Eksekutif Perpajakan Intensif, Cetak Pengacara Pajak Siap Hadapi Sengketa Nasional

    AHBI–PERJAKIN Buka Kelas Eksekutif Perpajakan Intensif, Cetak Pengacara Pajak Siap Hadapi Sengketa Nasional

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 105
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kompleksitas regulasi perpajakan yang kian dinamis menuntut profesional hukum dan konsultan pajak untuk melampaui sekadar pemahaman aturan. Mereka dituntut tampil sebagai aktor utama dalam praktik dan sengketa perpajakan nasional. Menjawab tantangan tersebut, Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI) DPW Jawa Timur–Bali bekerja sama dengan Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) resmi membuka Pendidikan Kelas Eksekutif Perpajakan Intensif yang akan digelar selama […]

expand_less