Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » 3 Aturan Utama Pencairan TPG dan THR, Cek Selengkapnya

3 Aturan Utama Pencairan TPG dan THR, Cek Selengkapnya

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Berikut beberapa aturan utama yang menjadi dasar pencairan TPG dan THR, cek regulasi lengkapnya.

Setiap tahun, isu mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi fokus utama para pendidik di berbagai daerah di Indonesia.

Banyak guru yang merasa bingung dengan dasar hukum apa saja yang sebenarnya mengatur penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) beserta Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Terlebih di tengah derasnya informasi yang beredar di media sosial, banyak berita yang tidak jelas sumbernya bahkan kabar palsu yang menyatakan tanggal pasti pencairan meskipun tidak sesuai aturan.

Untuk mengetahui kapan tunjangan bisa diberikan, guru perlu memahami aturan resmi yang menjadi dasar hukumnya, bukan hanya informasi yang beredar secara tidak resmi.

Aturan mengenai TPG dan THR guru tidak berdiri sendiri, tetapi saling terkait mulai dari peraturan pemerintah pusat hingga petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh daerah.

Terdapat tiga aturan utama yang menjadi dasar dalam pencairan TPG dan THR, yakni Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta petunjuk teknis pelaksanaan di tingkat daerah.

Ketiganya memainkan peran penting dalam menentukan hak guru, mekanisme pencairan, serta alur administrasi hingga dana benar-benar sampai ke rekening penerima.

Peraturan Pemerintah sebagai Dasar Hukum Utama dalam Penetapan Hak Guru

Peraturan Pemerintah (PP) merupakan aturan paling tinggi yang menjadi landasan dalam pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru yang memiliki sertifikasi.

Pada tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 menjadi dasar hukum utama yang menetapkan bahwa guru yang memiliki sertifikasi berhak menerima tambahan TPG THR sebesar 100 persen serta gaji ke-13.

PP ini tidak menetapkan tanggal pencairan, tetapi menentukan bahwa tunjangan tersebut harus dibayarkan dan menjadi kewajiban pemerintah untuk dipenuhi.

Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 menjamin bahwa TPG dan THR tidak boleh dipotong atau dibatalkan.

PP ini adalah yang menjamin keabsahan hukum bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dalam menerima tunjangan secara penuh.

Tanpa PP, seluruh perangkat teknis lainnya tidak bisa beroperasi.

PMK 23/2025 Panduan Teknis Pendistribusian dan Proses Administratif

Jika PP menentukan hak guru, maka PMK 23/2025 mengatur prosedur pelaksanaannya.

PMK ini menguraikan proses pencairan mulai dari pusat hingga ke daerah, termasuk persyaratan administratif dalam verifikasi data penerbitan SK pencairan serta penyaluran dana melalui kas umum daerah.

PMK.23/2025 juga menentukan cara pendanaan TPG dan THR didistribusikan serta dipertanggungjawabkan.

Namun, PMK tidak menentukan tanggal pasti pencairan, sehingga anggapan bahwa PMK menetapkan waktu pencairan adalah salah.

PMK hanya menjelaskan cara pelaksanaannya, bukan kapan waktunya cair.

Tanpa memahami perbedaan ini, banyak guru salah mengira PMK sebagai kalender pencairan, padahal bukan demikian.

Petunjuk Teknis Pencairan Peraturan Pelaksanaan yang Berbeda di Setiap Wilayah

Meskipun PP dan PMK menetapkan hak serta mekanisme pencairan dana, pelaksanaannya di lapangan sangat dipengaruhi oleh petunjuk teknis dari pemerintah daerah.

Petunjuk teknis ini mengatur hal-hal spesifik seperti pengumpulan data verifikasi lokal, penerbitan SPM SP2D, hingga penyaluran dana ke rekening guru.

Tiap wilayah memiliki pola administrasi yang berbeda, sehingga masa pencairan dana bisa berbeda meskipun aturannya sama di tingkat nasional.

Di sinilah sering terjadi keterlambatan dalam proses verifikasi data yang disebabkan oleh penyelarasan anggaran daerah dan administrasi yang belum selesai.

Petunjuk teknis menyebabkan proses pencairan tidak dapat dianggap sama antar wilayah.

Meskipun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan telah berlaku, bukan berarti dana akan langsung cair secara bersamaan di seluruh daerah.

Pada akhirnya, aturan pengeluaran TPG dan THR guru merupakan gabungan dari PP PMK serta petunjuk teknis daerah.

Ketiga komponen ini saling melengkapi, namun tidak ada yang menentukan tanggal pasti pencairan.

Itulah mengapa setiap tahun terjadi perbedaan waktu pencairan sesuai dengan kesiapan administrasi daerah.

Guru diharapkan menguasai struktur peraturan ini agar tidak mudah terkena pengaruh informasi yang tidak sah yang beredar di media sosial.

Jika ada pihak yang menyebutkan tanggal pasti pencairan tanpa adanya pengumuman resmi dari pemerintah pusat, kemungkinan besar informasi tersebut tidak dapat dipercaya.

Berikut beberapa aturan utama yang menjadi dasar pencairan TPG dan THR. Cek regulasi lengkapnya, semoga bermanfaat.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Evaluasi Akhir 2025, Polrestabes Surabaya Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Kota Pahlawan

    Evaluasi Akhir 2025, Polrestabes Surabaya Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Kota Pahlawan

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menutup akhir tahun 2025 dengan menyampaikan capaian kinerja dan evaluasi situasi keamanan kota melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Braha Daksa, Rabu (31/12/2025) sore. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi para pejabat utama, di antaranya Kasatreskrim, Kasatnarkoba, […]

  • Polri Tetap Independen: Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Langkah Mundur

    Polri Tetap Independen: Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Langkah Mundur

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 247
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wacana untuk mengembalikan posisi Polri di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menjadi perbincangan publik. Gagasan ini menuai kontroversi karena dianggap bertentangan dengan prinsip reformasi institusi keamanan yang telah berjalan sejak era reformasi. Pitra Nasution, S.H., M.H., seorang praktisi hukum, menyebut gagasan tersebut tidak hanya keliru dari […]

  • Chelsea ,Arsenal ,Semifinal Piala Liga Inggris

    Strategi dan Persiapan Chelsea Melawan Arsenal di Semifinal Piala Liga Inggris

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga antara Chelsea dan Arsenal di semifinal Piala Liga Inggris menjadi momen penting bagi pelatih baru Liam Rosenior. Meski berstatus sebagai pertandingan besar, ia memandangnya sebagai laga biasa yang harus dihadapi dengan fokus penuh. Rosenior menekankan bahwa setiap pertandingan memiliki bobot yang sama, dan ia tidak akan memberi prioritas khusus pada laga ini. “Saya […]

  • Prakiraan Cuaca Hari Ini Surabaya: Cerah Berawan

    Prakiraan Cuaca Hari Ini Surabaya: Cerah Berawan

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Prakiraan Cuaca Surabaya: Cerah Berawan dengan Potensi Hujan Ringan DIAGRAMKOTA.COM – Prakiraan cuaca menjadi informasi penting bagi warga kota Surabaya, terutama dalam mengatur aktivitas harian. Pada hari ini, Senin (15/12/2025), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Juanda memberikan prediksi bahwa wilayah Surabaya akan berada dalam kondisi cerah berawan. Meski begitu, masyarakat tetap diminta untuk waspada karena […]

  • Intip Daftar Penerima Beasiswa Pendidikan Tinggi Sidoarjo 2025, Bisa Diakses di Sini!

    Intip Daftar Penerima Beasiswa Pendidikan Tinggi Sidoarjo 2025, Bisa Diakses di Sini!

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 272
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kabar gembira bagi para mahasiswa asal Sidoarjo Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi mengumumkan daftar penerima Beasiswa Pendidikan Tinggi Tahun 2025. Total sebanyak 2.007 mahasiswa dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa dari berbagai kategori. Ini Rinciannya, beasiswa diberikan: 770 orang untuk bidang akademik dalam negeri,7 orang untuk bidang akademik luar negeri,230 orang untuk bidang non-akademik,500 orang […]

  • Peringatan Hari Pahlawan di Situbondo: Mengedepankan Integritas dan Antikorupsi

    Peringatan Hari Pahlawan di Situbondo: Mengedepankan Integritas dan Antikorupsi

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 120
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, yang akrab disapa Mas Rio, menghadiri upacara bendera peringatan Hari Pahlawan 2025 di halaman Kantor Pemkab Situbondo. Acara ini digelar pada Senin (10/11/2025) dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk jajaran Forkopimda, para kepala OPD, tokoh masyarakat, pelajar, dan veteran. Pesan Bupati tentang Kepahlawanan Masa […]

expand_less