Sidang Perkara Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Hadir sebagai Ahli
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rab, 12 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMOTA.COM – Sidang gugatan Citizen LawsuitMengenai keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo sedang diproses di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah. Sidang pertama berlangsung pada Selasa, 4 November 2025, dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Sidang kedua diadakan pada Selasa, 11 November 2025, dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban dari pihak tergugat. SelainJokowiyang berstatus sebagai tergugat pertama, pihak lain yang turut menjadi tergugat adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia sebagai tergugat kedua, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro sebagai tergugat ketiga, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai turut tergugat keempat.
Persidangan kedua diadakan secara virtual (hybrid). Namun, pihak pengacara penggugat tetap hadir langsung di Pengadilan Negeri Kota Solo guna menunjukkan komitmen terhadap transparansi publik.
Kesepakatannya, rapat dilakukan secarahybrid, tetapi kami tetap hadir di pengadilan demi menjaga transparansi. Kami berharap masyarakat dapat menyaksikan prosesnya secara langsung,” kata kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, setelah persidangan.
Andhika menyatakan pihaknya rencananya akan menghadirkan tiga pakar yang selama ini aktif mengkritik isu ijazah Jokowi, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa). Namun, rencana tersebut dibatalkan karena ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, serta pemalsuan data elektronik yang dilaporkan langsung oleh Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.
“Jika dikaitkan dengan penegakan hukum, memang hal ini berkaitan dengan isu ijazah palsu. Seperti yang kita ketahui bersama, Tuan Roy Suryo, Tuan Rismon, dan dr. Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, dalam gugatan hari ini, salah satu tujuannya adalah untuk membuktikan apakah ijazah Tuan Jokowi itu asli atau tidak,” ujar Andhika.
Menurut Andhika, keadaan ini menjadi catatan penting dalam proses gugatan CLS. Ia berpendapat bahwa pengadilan seharusnya diberi kesempatan terlebih dahulu untuk membuktikan sahnya ijazah Jokowi sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang meragukan validitasnya. Pendapat serupa, tambahnya, juga diungkapkan oleh beberapa ahli hukum.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, memastikan pihaknya telah memberikan respons terhadap gugatan tersebut. “Kami telah mengunggah jawaban dan eksepsi sekitar pukul 13.00 WIB siang ini,” kata Irpan. ***

Saat ini belum ada komentar