Penyerahan 2.307 SK PPPK Paruh Waktu untuk Ribuan Tenaga Honorer Pacitan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemkab Pacitan telah resmi memberikan surat keputusan (SK) PPPK paruh waktu kepada ribuan tenaga honorer. Proses penyerahan dilakukan secara serentak di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), mencerminkan langkah penting dalam pengembangan sistem kepegawaian daerah.
Rincian Pegawai yang Diangkat
Sebanyak 2.307 pegawai honorer menerima SK PPPK paruh waktu. Data menunjukkan bahwa jumlah tersebut terdiri dari berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, dan teknis. Dari total tersebut, 198 orang merupakan tenaga kesehatan, 394 adalah guru, dan sisanya sebanyak 1.715 merupakan tenaga teknis. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah setempat dalam memperkuat sumber daya manusia di berbagai sektor.
Kebijakan Kerja dan Gaji
Meski memiliki status sebagai PPPK paruh waktu, para pegawai tetap mengikuti aturan jam kerja sesuai kebutuhan OPD masing-masing. Istilah “paruh waktu” hanya digunakan untuk membedakan skema gaji dan status kepegawaian dibandingkan dengan PPPK penuh waktu maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gaji yang diterima oleh pegawai PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung pada posisi dan masa kerja sebelumnya. Namun, mereka tidak mendapatkan tambahan penghasilan tetap (TPP) seperti yang diberikan kepada pegawai penuh waktu.
Masa Berlaku SK dan Persyaratan Perpanjangan
SK PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi. Proses perpanjangan ini menjadi dasar sementara sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Tujuan dan Langkah Selanjutnya
Pengangkatan ini bertujuan untuk memberikan stabilitas dan perlindungan bagi tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun. Selain itu, ini juga menjadi langkah awal menuju peningkatan kualitas layanan publik di Pacitan.
Komentar dari Pihak Terkait
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono Budiarto, menjelaskan bahwa penyerahan SK dilakukan secara serentak untuk memastikan transparansi dan kesetaraan. Ia menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu tidak mengurangi hak atau tanggung jawab para pegawai, tetapi hanya berbeda dalam skema gaji dan kepegawaian.
Tantangan dan Harapan
Meskipun pengangkatan ini memberikan harapan baru bagi para tenaga honorer, masih ada tantangan yang perlu dihadapi, seperti pemenuhan fasilitas dan pelatihan tambahan. Pemerintah setempat diharapkan terus memperhatikan perkembangan dan kebutuhan para pegawai PPPK paruh waktu.
Penyerahan SK PPPK paruh waktu untuk ribuan tenaga honorer di Pacitan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan layanan publik. Dengan adanya regulasi yang jelas dan transparan, diharapkan para pegawai dapat merasa lebih dihargai dan memiliki motivasi untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar