Pemerintah Tegaskan Thrifting Tidak Dilarang!
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jum, 7 Nov 2025
- comment 0 komentar

Ilustrasi thrifting. Foto: Istimewa
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas thrifting atau jual beli pakaian bekas tidak sepenuhnya dilarang. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Koperasi dan UMKM, Temmy Satya Permana, menyebut larangan hanya berlaku untuk pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa izin.
“Yang dilarang itu pakaian bekas impor ilegal. Pakaian preloved lokal, penjualan barang pribadi, hingga jasa titip (jastip) masih diperbolehkan,” kata Temmy, usai pertemuan dengan idEA di Kantor Kementerian UMKM pada Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menertibkan peredaran pakaian bekas impor yang banyak ditemukan di pasar-pasar konvensional hingga platform e-commerce. Larangan impor pakaian bekas mengacu pada Permendag Nomor 51 Tahun 2024 dan kebijakan penindakan yang dikoordinasikan dengan Bea Cukai.
Data Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat, sepanjang 2023 hingga pertengahan 2024, aparat telah menyita lebih dari 1,3 juta kilogram pakaian bekas impor ilegal dengan nilai total pasar yang ditaksir mencapai Rp 30 miliar. Penertiban terus dilakukan karena komoditas ini dianggap berisiko membawa kontaminan dan mengganggu pertumbuhan industri tekstil lokal.
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan pendampingan usaha bagi pelaku thrifting yang terdampak larangan impor ilegal. Temmy menyebut lebih dari 150 brand lokal telah disiapkan sebagai pemasok alternatif agar pedagang dapat beralih ke produk lokal.
“Kami ingin mereka tetap bisa berjualan, tapi dengan barang legal. Bahkan kami dorong untuk mengembangkan brand sendiri,” ujarnya.
Selain pendampingan pemasaran dan produksi, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan, termasuk akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin beralih ke produk lokal namun membutuhkan modal.
Kementerian UMKM menargetkan proses pendampingan dan konversi usaha ini mulai berjalan serentak pada kuartal I 2025, terutama di pusat-pusat perbelanjaan pakaian bekas di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. (dk/nw)




