Pemeriksaan Bansos Lebih Efektif Daripada Label Kemiskinan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 20 Nov 2025
- comment 0 komentar

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB dan P3A) Kabupaten Tasikmalaya, Opan Sopian, menyatakan bahwa hingga kini belum ada aturan resmi, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, yang memaksa pemasangan tanda khusus tersebut.
“Tidak ada warga penerima bantuan sosial di Kabupaten Tasikmalaya yang diberi stiker atau tanda tertentu. Belum ada peraturan yang mengatur hal tersebut,” tegas Opan.
Ia juga menyampaikan bahwa telah merespons berbagai pertanyaan warga sejak isu stiker bantuan sosial menjadi viral di media sosial. Meskipun di beberapa daerah lain pemasangan stiker bertujuan untuk mendorong warga yang dinilai mampu agar mundur, Pemkab Tasikmalaya memilih pendekatan yang lebih hati-hati. Opan menilai kebijakan labeling tersebut kurang bijaksana dan belum tepat waktu untuk diterapkan secara lokal.
“Di dalam Dinas sudah ada penelitian. Namun masih banyak masukan yang diberikan, sehingga belum waktunya kita mengeluarkan kebijakan lokal terkait label tersebut,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya khawatir pendekatan menggunakan stiker yang berisiko menimbulkan rasa malu atau stigma justru mengabaikan strategi persuasif yang lebih efektif. Mereka lebih memilih pendekatan persuasif dengan mendatangi, memberikan edukasi, dan menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penerima bantuan dari pemerintah.
Daripada menerapkan kebijakan label yang berisiko, menurutnya, Pemkab Tasikmalaya lebih memilih sistem pengawasan yang berbasis partisipasi masyarakat yang dinilai lebih efektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme utama yang diperkenalkan adalah fitur keberatan dalam Aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos).
“Kami lebih menekankan sistem pengawasan yang melibatkan partisipasi masyarakat melalui fitur sanggah di Aplikasi Cek Bansos,” kata Opan.
Dengan fitur ini, perangkat desa, tetangga, atau warga lainnya bisa menyampaikan keberatan apabila menemukan penerima bantuan sosial yang dinilai tidak memenuhi syarat. Contohnya, jika penerima memiliki kendaraan bermotor, rumah mewah, atau aset lain yang tidak sesuai dengan kriteria kemiskinan.
Proses verifikasi dilakukan terhadap setiap pengajuan keberatan yang diterima, yang kemudian diikuti dengan pemeriksaan langsung di lapangan. Jika ternyata tidak memenuhi syarat, bantuan tersebut bisa dinonaktifkan setelah proses verifikasi selesai. Opan menyampaikan bahwa mekanisme pengajuan keberatan ini telah berjalan secara efektif.
Beberapa orang menerima pada tahun 2024, tetapi tidak lagi pada tahun 2025. Artinya proses keberatan dan verifikasi sedang berlangsung,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa data penerima bantuan sosial di Tasikmalaya selalu terupdate dan diverifikasi secara ketat. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Dinas Sosial Tasikmalaya memastikan bahwa pendekatan edukasi dan pengawasan berbasis aplikasi jauh lebih sesuai dibandingkan pemasangan stiker yang berisiko menimbulkan stigma sosial. ***





Saat ini belum ada komentar