Lahan Pertanian di Jombang Mengalami Penyusutan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 18 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Lahan pertanian di Kabupaten Jombang mengalami penyusutan yang signifikan. Data terbaru menunjukkan bahwa luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) telah berkurang sekitar 1.000 hektare dari jumlah sebelumnya yang mencapai sekitar 36.000 hektare. Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi Komisi B DPRD Jombang, yang akan segera melakukan investigasi langsung ke lapangan.
Investigasi dan Penyebab Penyusutan Lahan
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menyatakan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk menelusuri penyebab penyusutan lahan pertanian tersebut. Menurut Anas, penyebab utama adalah alih fungsi lahan untuk pemukiman. Banyak warga membangun rumah atau bangunan lain tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.
“Temuan ini harus kami klarifikasi. Kami akan melihat kondisi di lapangan dan meminta keterangan dari dinas yang menangani,” ujarnya. Ia menilai ketidaktahuan masyarakat tentang status lahan pertanian menjadi salah satu faktor utama penyusutan ini.
Regulasi yang Tidak Jelas
Anas juga menyampaikan bahwa belum jelasnya status Peraturan Bupati (Perbup) tentang LP2B menjadi salah satu hambatan dalam perlindungan lahan pertanian. Meskipun Peraturan Daerah (Perda) sudah berlaku, implementasinya masih membutuhkan Perbup untuk mengatur teknis pelaksanaannya.
“Perda sudah menjadi payung hukum, tetapi implementasinya membutuhkan Perbup. Sampai sekarang kami belum menerima kabar apakah Perbup tersebut sudah terbit atau masih dalam proses,” katanya.
Ketidakselarasan Data Antara Dinas
Selain itu, Anas menyoroti ketidaksinkronan data antara Dinas Pertanian dan Dinas PUPR. Kedua instansi ini memiliki definisi berbeda mengenai fungsi suatu lahan. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan lahan.
“Pernah terjadi, data PUPR menyebut suatu area dapat dialihfungsikan, tapi menurut Dinas Pertanian masih termasuk lahan produktif. Ketidaksinkronan seperti ini harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Upaya Edukasi dan Pengawasan
Untuk mengatasi masalah ini, Komisi B DPRD Jombang juga mendorong pemerintah melakukan edukasi mengenai aturan pembangunan. Minimnya informasi membuat banyak warga tidak memahami batasan penggunaan lahan pertanian.
Anas menegaskan bahwa seluruh pihak harus tetap menjalankan aturan perlindungan lahan sesuai Perda meski regulasi turunan belum ditetapkan. Ia berharap dengan adanya edukasi dan pengawasan yang lebih ketat, penyusutan lahan pertanian dapat diminimalisir.
Langkah Selanjutnya
Komisi B DPRD Jombang akan segera memanggil dinas terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Mereka juga akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kondisi lahan pertanian di wilayah Jombang.
Anas menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga terkait dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian. “Ini bukan hanya soal data, tapi juga bagaimana kita bisa menjaga sumber daya alam yang sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya. ***





Saat ini belum ada komentar