Kasus Razia LGBT: Imam Syafi’i Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Tahanan Positif HIV, Soroti Risiko Penularan di Sel
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 18 Nov 2025
- comment 0 komentar

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i (dk)
DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, mendesak aparat kepolisian meninjau ulang penahanan para tersangka kasus praktik LGBT yang terjaring razia baru-baru ini. Ia meminta penangguhan penahanan kasus razia LGBT, terutama bagi tahanan yang dinyatakan positif HIV, mengingat hingga kini belum ada ruang tahanan khusus bagi penderita penyakit menular tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Imam saat ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (18/11/2025).
Tahanan Positif dan Negatif HIV Dicampur Satu Sel
Imam mengungkapkan, keluarganya menerima aduan bahwa para tersangka—baik yang positif maupun negatif HIV—dicampur dalam satu sel, sebuah praktik yang menurutnya sangat berbahaya secara medis.
“Yang kami sayangkan adalah mereka itu dicampur dalam satu sel. HIV itu penyakit menular. Kalau dijadikan satu tempat, potensi penularannya sangat besar,” ujar Imam.
Ia menambahkan bahwa HIV masih termasuk penyakit serius yang belum memiliki obat untuk menyembuhkan.
Melanggar Prinsip Pemisahan Tahanan
Imam menilai kondisi tersebut melanggar prinsip dasar manajemen penahanan yang mewajibkan pemisahan tahanan berdasarkan kategori—termasuk anak, perempuan, laki-laki, maupun kasus khusus seperti tahanan waria dan penderita penyakit tertentu.
“Saya minta Polrestabes memisahkan antara yang positif dan tidak. Aturan itu jelas, tapi praktiknya dilanggar,” tegasnya.
Desakan Penangguhan Penahanan: ‘Mereka Bukan Blue Crime’
Karena tidak adanya fasilitas yang memadai, Imam menilai penahanan sementara justru menambah risiko kesehatan bagi tahanan lain. Ia pun mengusulkan penangguhan penahanan hingga tersedia tempat khusus atau shelter yang aman.
“Sebaiknya ditangguhkan dulu penahanannya sambil proses hukum berjalan. Mereka itu bukan blue crime atau white collar crime. Mereka sesungguhnya juga korban, ini kan perilaku,” ujarnya.
Imam meyakini penangguhan tidak berisiko menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri, karena kasus tersebut bukan tergolong tindak kejahatan yang mengancam keselamatan publik.
“Kembali ke keluarga saja sampai ada keputusan hukum tetap,” sambungnya. “Kalau yang positif bisa dimasukkan ke panti rehab, yang negatif bisa diperlakukan proporsional.”




