Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan di Magetan Memasuki Tahap Persidangan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 3 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKORTA.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian gamelan Jawa di lingkungan Dindikpora Magetan telah memasuki tahap persidangan. Dua tersangka, Suroso dan Y. Sulistyo Joko Indratno, kini resmi menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Penetapan dua tersangka dalam kasus ini dilakukan oleh Kejari Magetan sejak 26 Agustus 2025. Selama proses penyelidikan, pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terlibat dalam proyek tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur dalam pengadaan gamelan.
Temuan Audit BPKP
Dalam berkas perkara, jaksa menyertakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan kerugian negara sebesar Rp520,5 juta. Temuan tersebut muncul karena adanya dugaan manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dilakukan survei. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memberikan sanksi denda meski terjadi keterlambatan pekerjaan.
Pelanggaran dalam Pengadaan
Selain itu, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan barang. Menurut laporan, penyedia diduga menyerahkan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan menunjuk pembuat gamelan yang bukan ahli di bidangnya. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam proses pengawasan dan pengadaan.
Proyek Pengadaan Gamelan Tahun Anggaran 2019
Proyek pengadaan gamelan tahun anggaran 2019 senilai Rp1,6 miliar dimenangkan oleh CV Mitra Sejati dengan nilai kontrak Rp1,1 miliar untuk 17 sekolah penerima bantuan. Namun, selama pelaksanaan proyek, ditemukan banyak kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Langkah Selanjutnya
Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sidang terhadap kedua terdakwa. Pihak kejaksaan mengatakan bahwa proses persidangan masih menunggu jadwal yang ditentukan oleh pengadilan.





Saat ini belum ada komentar