Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar

(Umsu)
DIAGRAMKOTA.COM – Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025. Informasi mengenai gaji, kontrak, tunjangan, THR, dan jam kerja untuk PPPK paruh waktu yang perlu diketahui.
PPPK Jangka Pendek merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk melalui kesepakatan kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak sepenuhnya penuh waktu.
Saat ini proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah memasuki tahap pelantikan di berbagai instansi.
Berdasarkan Lampiran 1 Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Prosedur Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, besarnya gaji akan tercantum dalam SK pengangkatan.
Sistem pembayaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu secara umum ditentukan berdasarkan ketersediaan dana yang ada di instansi pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan kerja dan menerima gaji sesuai dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah,” demikian isi Diktum ke-1 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.
“PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] menentukan masa kerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran serta sifat pekerjaan,” demikian isi Diktum ke-14 KepmenPAN-RB 16/2025.
Gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan diterima oleh karyawan setelah mulai menjalankan tugas. Dalam hal ini, PPPK Paruh Waktu akan memulai aktivitasnya setelah melakukan pendaftaran ke instansi tempat penempatan serta menerima dokumen-dokumen penting lainnya seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).
PPPK Paruh Waktu akan diberikan kontrak minimal selama 1 tahun. Namun, PPPK Paruh Waktu juga berpeluang diangkat sebagai karyawan paruh waktu sesuai yang tercantum dalam Diktum ke-18 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui oleh PPPK berdasarkan hasil pembekalan di berbagai instansi:
1. Masa berlaku perjanjian PPPK Paruh Waktu setiap tahun dapat diperpanjang
2. Pelantikan akan dilaksanakan pada bulan Desember (tanggal akan diumumkan lebih lanjut)
3. Pakaian yang digunakan pada acara pelantikan akan diberitahukan 1 minggu sebelum hari pelantikan.
4. TMT 1 Oktober 2025, masa berlaku 1 Januari 2026, berakhir pada 30 September 2026
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu mulai menjalani jabatan mereka secara paruh waktu sejak Januari 2026.
6. Gaji yang diterima merupakan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut / gaji terakhir saat bekerja sebagai kontrak
7. PPPK paruh waktu tetap menyusun SKP harian, SKP bulanan, dan SKP tahunan dengan deskripsi yang disesuaikan sesuai jabatan dalam SK
8. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu tidak memperoleh TPP atau tunjangan, serta tidak mendapatkan kenaikan gaji berkala
9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu diusulkan menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 setelah menyelesaikan masa kerja selama satu tahun.
10. Pakaian Korpri dan Keki wajib dimiliki sesuai aturan UU ASN karena kita sudah termasuk dalam lingkup ASN.
11. Proses pencairan BPJS saat ini sedang diatur oleh BKPP dan BPJS.
12. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu tetap berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.
13. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu diperbolehkan mendaftar CPNS / BUMN / BUMD setelah mendapatkan izin dari OPD.
14. Kehadiran wajib dilakukan pada hari Senin hingga Jumat karena di UPT kita berangkat pagi, jadi absensi wajib menggunakan waktu pagi.
15. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu akan dipotong gajinya apabila kehadirannya tidak teratur. ***

Saat ini belum ada komentar