Bupati Subang Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

(subang.go.id)
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Subang menegaskan komitmennya terhadap perubahan hukum yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan sosial, yaitu dengan menerapkan hukuman kerja sosial.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Subang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang yang dilaksanakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, pada hari Selasa (4/11/2025).
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP, hadir langsung dalam acara yang juga menjadi momen penandatanganan PKS bersama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), serta seluruh kejaksaan negeri dan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat.
PKS ini secara khusus mengatur pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Tindakan ini selaras dengan upaya Kejaksaan Agung dalam mendorong pendekatan penegakan hukum yang bersifat restoratif dan berlandaskan nilai-nilai lokal, bukan hanya sekadar pemberian hukuman penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., ikut serta mendampingi Bupati Subang dalam momen penting ini. Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam menyelesaikan tindak pidana ringan di Kabupaten Subang melalui pendekatan sosial di tengah masyarakat.
Di acara tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menyambut positif langkah ini sebagai wujud dari keinginan lama untuk menyelesaikan perkara-perkara kecil di tengah masyarakat.
Kepala daerah dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap pengembangan lembaga adat desa agar tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan keterbatasan ekonomi, bisa diselesaikan melalui musyawarah dengan sanksi sosial.
Gubernur Dedi juga menyoroti akar dari tindakan kriminal ringan yang sering kali berasal dari ketidakpuasan kebutuhan pokok masyarakat.
Ia memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan meningkatkan program padat karya pada tahun 2026.
Berdasarkan KDM, salah satu sumber tenaga kerjanya berasal dari individu yang menjalani hukuman sosial sebagai bagian dari kesepakatan baru yang telah ditandatangani.
Kepala Kejati Jabar, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., memberikan penghargaan yang tinggi kepada Pemprov Jabar serta seluruh pemerintah daerah, termasuk Subang, karena dukungan nyata terhadap perubahan sistem hukum nasional.
“Komitmen dan dukungan nyata dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta seluruh pemerintah daerah merupakan bentuk nyata dari reformasi hukum nasional yang humanis, berfokus pada pemulihan sosial, bukan hanya sekadar penahanan,” kata Dr. Hermon.
Sejalan dengan hal tersebut, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, menekankan pentingnya “Indonesia way,yaitu penerapan hukum yang memprioritaskan kearifan lokal serta sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
Perjanjian kerja sama antara Pemkab Subang dan Kejari Subang menjadi dasar yang kuat untuk menerapkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan komunitas di wilayah Subang.
Selain Bupati Reynaldy dan Kajari Noordien, hadir juga dari jajaran Pemkab Subang yaitu Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Subang, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Subang.

Saat ini belum ada komentar