Penolakan Warga Graha Famili Menguat, Proyek Café The Nook Dinilai Langgar Aturan Fasum
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 13 menit yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Gelombang penolakan terhadap rencana perubahan lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Graha Famili, Kecamatan Wiyung, menjadi area komersial Café The Nook, terus menguat. Berdasarkan hasil rekapitulasi kuesioner yang dilakukan pengurus lingkungan, mayoritas warga Graha Famili menolak proyek tersebut karena dianggap menyalahi aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban kawasan perumahan.
Perwakilan RT Graha Famili, Alexander, mengungkapkan bahwa hasil survei internal menunjukkan tingkat persetujuan warga terhadap perubahan fasum tidak mencapai 10 persen. Data yang dihimpun, tegasnya, hanya mencakup pemilik sah rumah, bukan penyewa.
“Dari hasil rekap kami, yang menyetujui perubahan fasum menjadi area komersial jumlahnya di bawah 10 persen. Kami pastikan datanya valid karena hanya dari pemilik rumah, bukan penyewa,” ujar Alexander, Senin (6/10/2025).
Hasil Survei Warga Bertentangan dengan Klaim Pengembang
Alexander menjelaskan, survei dilakukan melalui grup WhatsApp RT dan pembagian formulir langsung di Monopole Café Graha Famili. Formulir tersebut berisi kolom identitas, status kepemilikan, serta pilihan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap perubahan fungsi lahan fasum.
Menurutnya, hasil survei warga justru bertolak belakang dengan klaim PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) selaku pengembang yang menyebut telah memperoleh persetujuan dua pertiga dari pemilik lahan.
“Kalau syarat perubahan fasum harus disetujui dua pertiga pemilik lahan, kami ingin tahu dasar PT SAS bisa mengklaim itu. Karena dari survei kami, datanya jauh dari angka tersebut,” tegasnya.
Dasar Hukum Perubahan Fasum Diatur Jelas dalam Perwali 52/2017
Alexander menegaskan bahwa ketentuan mengenai persetujuan warga sudah diatur tegas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk Pendirian Bangunan.
Dalam Pasal 15 ayat (4) disebutkan, proses perubahan rencana tata bangunan (replanning) hingga penerbitan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) perubahan wajib memperoleh persetujuan minimal dua pertiga dari pemilik lahan yang telah terjual.
“Kalau syarat dua pertiga itu belum terpenuhi, maka replaning tidak bisa dilakukan. Jadi pembangunan Café The Nook seharusnya belum bisa berjalan,” jelas Alexander.
Warga Siapkan Langkah Resmi ke DPRD dan Pemkot
Alexander menyebut, hasil survei tersebut akan dijadikan bahan resmi warga untuk disampaikan kepada Komisi A DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Warga menegaskan penolakan ini bukan sekadar emosional, melainkan upaya menjaga fungsi sosial fasum dan ketertiban lingkungan.
“Kami ingin lingkungan Graha Famili tetap tenang dan tertata. Fasum harus digunakan sebagaimana mestinya, bukan diubah jadi kawasan bisnis,” tegasnya.
Pengembang Klaim Sudah Siapkan Lahan Pengganti
Sementara itu, General Manager PT SAS, Veronika Puspita, menyatakan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan warga. Ia memastikan seluruh proses perizinan proyek sudah sesuai aturan dan menegaskan bahwa lahan fasum yang dipersoalkan telah disiapkan penggantinya.
“Tukar guling fasum sudah kami siapkan seluas 7.700 meter persegi di kawasan Graha Famili. Tidak mungkin kami tidak siapkan karena itu syarat wajib,” kata Veronika usai hearing dengan Komisi A beberapa waktu lalu.
Veronika menambahkan, dokumen perizinan proyek Café The Nook sudah lengkap, mulai dari SKRK, PBG, PBB, hingga Amdalalin. Meski begitu, PT SAS menyatakan akan tunduk pada hasil rapat jika diminta menghentikan sementara pembangunan.
“Kami optimistis proyek tetap berlanjut karena ini produk hukum yang sudah disahkan pemerintah,” tandasnya.
Harapan Warga Graha Famili: Pemkot Tegas dan Transparan
Warga berharap Pemkot Surabaya menindaklanjuti laporan dan menghentikan sementara pembangunan hingga seluruh proses administratif benar-benar sesuai dengan Perwali 52/2017.
Bagi warga Graha Famili, persoalan ini bukan sekadar menolak kafe, tapi mempertahankan hak mereka atas lingkungan hunian yang tenang, tertib, dan sesuai peruntukan tata ruang. [@]