Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Pemasangan Tenda Pesta di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta, Sudah Berlaku di Surabaya

Pemasangan Tenda Pesta di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta, Sudah Berlaku di Surabaya

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Beberapa warga di Makassar, Sulsel dan Surabaya, Jawa Timur, memanfaatkan jalan umum untuk kebutuhan pribadi.

Jalan-jalan bahkan ditutup dan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan acara pernikahan serta pesta lainnya.

Hal ini sering diungkapkan oleh pengemudi.

Karena pengemudi harus kembali untuk mencari jalur lain.

Seperti yang sering terjadi di Antang, Makassar dan Jl Inspeksi PAM atau jalur Moncongloe, Kecamatan Manggala.

“Di Makassar, sering kita melihat tenda acara di jalan raya. Menyulitkan,” kata seorang pengemudi, Ilham, Senin (27/10/2025).

Keluhan warga di Surabaya telah ditangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot).

Pemerintah Kota Surabaya sering menerima keluhan dari warga mengenai adanya jalan yang ditutup oleh tenda acara hajatan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi segera mengambil kebijakan.

Eri mengatakan, seluruh warga Surabaya yang ingin membangun tenda untuk acara hajatan harus memiliki izin.

Jika tidak, siap-siap saja dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Mengutip dari TribunJatim.com, izin tersebut tidak dapat langsung diajukan kepada pihak kepolisian.

Warga yang ingin memasang tenda untuk acara hajatan perlu mendapatkan izin mulai dari RT, RW, hingga lurah.

Setelah menerima surat rekomendasi dari RT hingga lurah, barulah dapat mengajukan izin kepada pihak kepolisian.

“(Pendirian) Tenda acara di Surabaya telah kami sampaikan harus memiliki izin. Dan, izin hari ini telah disepakati bahwa tidak boleh mengajukan izin secara langsung (kepada kepolisian). Oleh karena itu, pihak yang mengajukan izin harus melampirkan surat keterangan dari RT, RW, dan lurah,” katanya.

Menurutnya, mendirikan tenda di tengah jalan tidak hanya dapat menyebabkan kemacetan, tetapi juga membingungkan pengguna jalan karena mereka harus mencari jalur lain.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang bisa memicu sanksi bagi pelakunya.

Jika tidak mendapatkan izin, maka akan diberikan sanksi. Besar sanksinya bisa mencapai Rp 50 juta,

“Kita akan menyampaikan dan mensosialisasikannya nanti. Maka kita harus tegas seperti ini. Jika tidak, orang (pengguna jalan) akan bingung,” lanjut Eri.

Agar tidak terkena denda sebesar Rp50 juta, warga yang ingin memasang tenda untuk acara hajatan di jalan raya dapat melakukan tiga langkah.

Yang pertama harus mengajukan izin paling lambat satu minggu sebelum acara.

Tidak hanya mengajukan izin, warga juga perlu mempersiapkan jalur alternatif yang dapat dilalui kendaraan.

Hal ini perlu dilakukan agar kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap dapat melewati jalan.

Maka, (nanti akan ada kesepakatan) yang diperbolehkan seberapa meter,

Bukan ditutup 3/4 atau semuanya seperti itu (ditutup semua begitu) ya tidak,”

“Maka, aturan yang disepakati kemarin adalah harus ada izin RT, RW dan surat keterangan dari lurah terlebih dahulu (izin) dikeluarkan oleh polsek,” ujar Eri Cahyadi.

Terakhir, pemohon izin juga harus melakukan sosialisasi melalui media terkait penutupan acara paling lambat satu minggu sebelum acara berlangsung.

Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat yang biasa melintas dapat mencari rute pengganti.

Maka, ada petugas Satpol PP yang akan menghitung (nanti akan ada Watpol PP yang melakukan perhitungan), Dishub ini juga mempersiapkan kemacetan,

“Maka dari itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus tersedia jalur alternatif ketika jalan ini ditutup. Tidak mudah itu juga,” tambah Eri.

Menurutnya, lebih mudah jika acara pernikahan diadakan di gedung pertemuan karena lebih aman dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat.

Kata DPRD Surabaya

Kebijakan ini juga mendapat tanggapan dari DPRD Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menyatakan, Pemerintah Kota Surabaya tidak perlu terburu-buru dalam merespons keluhan warga.

“Tidak perlu terburu-buru merespons keluhan sebagian masyarakat,” katanya, Minggu (26/10/2025).

Menurut Yona, Pemerintah Kota Surabaya perlu menemukan jalan keluar jika mendirikan tenda di jalan dilarang.

Seperti membangun sebuah gedung yang memiliki berbagai fungsi di setiap desa yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk.

Menurut politikus Gerindra ini, tenda pernikahan perlu dikategorikan.

Misalnya, tenda hajatan yang dianggap bisa mengganggu kenyamanan jalan hingga tenda dukacita seperti warga yang meninggal dunia.

Mengutip TribunJatim.com, menurut Yona, selama terdapat jalan alternatif yang bisa dilalui, keluhan warga mengenai tenda yang menutupi jalan tidak perlu dianggap terlalu serius.

“Saya melalui jalan desa yang ditutup akibat acara hajatan, saya memahami. Kejadian penutupan jalan saat hajatan sudah biasa terjadi. Sebaiknya tidak perlu dianggap berlebihan,” ujar Yona. *

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Pesona Drakor Typhoon Family yang Membuat Rating Melonjak

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Kenikmatan Menonton Drama yang Mengangkat Kehidupan di Tengah Krisis Ekonomi DIAGRAMKOTA.COM – Drama Korea Typhoon Family menghadirkan kisah tentang perjuangan hidup Kang Tae Poong (diperankan oleh Lee Joon Ho), Oh Mi Seon (diperankan oleh Kim Min Ha), dan tokoh lainnya dalam menghadapi krisis moneter pada tahun 1997. Drama ini menjadi pengganti dari Bon Appétit, Your Majesty, […]

  • Berkat CCTV Polisi Berhasil Ungkap Aksi Pencurian Pompa Air 6 Tempat Ibadah di Kota Pasuruan

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Program 10.000 CCTV untuk Kota Pasuruan Aman kembali menunjukkan hasil nyata. Berkat rekaman kamera pengawas di Musholla As-Siddiq, petugas Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian pompa air yang terjadi di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Pasuruan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 sekira pukul […]

  • Keputusan Bupati Garut soal Pembebastugasan Korwil Pendidikan Disoroti, Pakta Petaka Minta Evaluasi

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Kritik terhadap Keputusan Bupati Garut Mengenai Korwil Pendidikan DIAGRAMKOTA.COM – Koordinator Pemerhati Tata Kelola Anggaran (Pakta Petaka), Ridwan Arief, menyampaikan pandangan kritis terkait rencana pihak berwenang untuk membebastugaskan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Kabupaten Garut. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan dengan matang dan tidak hanya didasarkan pada aduan masyarakat yang belum tentu valid. Ridwan menekankan pentingnya […]

  • Polantas Menyapa : Polres Jember Ajak Komunitas Motor Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 59
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Jember Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Satuan Lalu Lintas terus menggelorakan tentang keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Kasat Lantas Polres Jember, AKP Bagas Simamarta mengatakan kegiatan ini juga merupakan bagian dari Operasi Patuh Semeru 2025 yang akan dilaksanakan selama Dua pekan. Dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas, pihaknya juga menggandeng semua pihak termasuk komunitas […]

  • Jaga Ekosistem Sungai Polres Tulungagung Tebar 5.000 Benih Ikan Tombro di Boyolangu

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka menjaga kelestarian ekosistem sungai sekaligus mendukung ketahanan pangan masyarakat, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi memimpin kegiatan penaburan benih ikan tombro di bantaran Sungai Ngrowo atau Sungai Parit Agung di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jumat (17/10/2025). Dalam kegiatan bertema pelestarian lingkungan itu,Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, bersama unsur […]

  • Prabowo: Polisi Terluka Saat Ricuh Akan Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Prabowo Subianto menjenguk sejumlah anggota Polri yang mengalami luka saat mengamankan aksi unjuk rasa. Para personel yang dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur itu dijanjikan akan memperoleh kenaikan pangkat luar biasa (KPLB). “Semua petugas dinaikin pangkat, dinaikin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir,” […]

expand_less
Exit mobile version