Lama Disimpan, Surat Tilang Tampak Kosong, Polisi: “Bukan Manipulasi”
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM — Polsek Semampir Surabaya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang sempat beredar mengenai dugaan penilangan dengan surat kosong oleh oknum polisi lalu lintas. Pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.(28/10/25)
Dalam keterangan kepada awak media, Kanit Lantas Polsek Semampir IPTU Agung Supono menjelaskan bahwa surat tilang yang disebut “kosong” itu sebenarnya merupakan lembar kedua dari surat tilang resmi yang telah lama dipegang oleh pelanggar sejak Februari 2025.
“Tulisan di surat tilang itu memudar karena terlalu lama disimpan, bukan karena dimanipulasi. Tidak ada unsur kesengajaan ataupun pelanggaran prosedur,” ujar IPTU Agung Supono, Selasa (28/10/2025).
IPTU Agung menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika Unit Lantas Polsek Semampir melakukan penindakan terhadap seorang pengendara bernama Ega Prasetiya pada 13 Februari 2025 karena melanggar aturan lalu lintas. Namun hingga akhir Oktober, surat tilang tersebut belum diambil di kejaksaan oleh yang bersangkutan.
“Setelah kami cek, memang benar surat itu sudah pudar karena waktu. Tapi surat itu sah dan diterbitkan sesuai prosedur,” tambahnya.
Sementara itu, Ega Prasetiya, pengendara yang bersangkutan, turut memberikan klarifikasi. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi akibat pemberitaan yang beredar di media online.
“Saya akui memang keliru karena tidak segera mengambil surat tilang di kejaksaan. Saya tidak bermaksud membuat kesalahpahaman, dan berterima kasih kepada pihak Polsek Semampir yang membantu proses klarifikasi,” kata Ega.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, S.H. menegaskan bahwa jajarannya selalu bekerja profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap tindakan hukum di lapangan.
“Kami pastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam kasus ini. Semua berjalan sesuai aturan. Polsek Semampir selalu berkomitmen menjaga profesionalitas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas AKP Herry.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada berita yang belum terverifikasi dan lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial.
“Kami berharap masyarakat lebih cermat dan tidak mudah terpancing oleh isu yang belum tentu benar. Jika ada hal yang perlu diklarifikasi, silakan sampaikan langsung kepada kami agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, pihak kepolisian berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang benar terkait duduk perkara yang sempat viral tersebut. Surat tilang yang tampak kosong bukanlah bukti manipulasi, melainkan dampak alami dari penyimpanan dokumen terlalu lama.(Dk/yud)




