KPU Nganjuk Tetapkan 888.787 Pemilih di Triwulan III 2025, Ini Rinciannya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 7 Okt 2025
- comment 0 komentar

KPU Nganjuk Gelar Rapat Pleno Terbuka untuk Pemutakhiran Data Pemilih
DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk telah mengadakan Rapat Pleno Terbuka dalam rangka Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Acara ini bertujuan untuk memastikan kualitas data pemilih yang akurat dan terkini, sehingga dapat mendukung proses demokrasi yang lebih baik.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Nganjuk, Achmad Zam Zami, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di wilayah setempat. Dengan melakukan PDPB, KPU berkomitmen untuk memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu maupun pemilihan lainnya secara berkelanjutan.
Menurut Zam Zami, data pemilih yang diperoleh melalui PDPB sangat penting dalam penyusunan DPT berikutnya. Selain itu, data tersebut juga digunakan untuk memberikan informasi pemilih berskala nasional yang komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III menunjukkan bahwa jumlah pemilih yang tercatat mencapai 888.787 orang. Rinciannya adalah 443.073 pemilih laki-laki dan 445.714 pemilih perempuan. Data ini tersebar di 284 desa atau kelurahan yang ada di Kota Angin, Nganjuk.
Syarat Warga yang Dapat Terdaftar sebagai Pemilih
Sasaran utama dari PDPB adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau pernah menikah, serta memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap warga yang memenuhi syarat tersebut akan dicatat dalam data pemilih.
Selain itu, para warga yang baru saja pindah domisili juga dapat terdaftar sebagai pemilih, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat terdaftar. Contohnya, anggota TNI/Polri aktif atau individu yang sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan.
Dasar Hukum dan Proses Pemutakhiran Data
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa data pemilih selalu diperbarui agar tetap sinkron dengan data kependudukan nasional.
Proses pemutakhiran data pemilih ini menjadi langkah penting dalam memastikan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Dengan data yang akurat dan terkini, KPU dapat memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih benar-benar terdaftar dan siap untuk menggunakan hak suaranya.
Pentingnya Data Pemilih yang Akurat
Data pemilih yang akurat dan terkini sangat krusial dalam menjamin keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan pemilu. Dengan adanya PDPB yang dilakukan secara berkala, KPU Nganjuk berupaya memastikan bahwa semua warga yang memiliki hak pilih dapat terlibat dalam proses demokrasi.
Selain itu, data ini juga menjadi dasar bagi berbagai kebijakan dan program pemerintah terkait kependudukan dan partisipasi politik. Dengan demikian, PDPB tidak hanya bermanfaat bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan demokrasi yang lebih inklusif dan representatif.
Kegiatan ini juga menjadi bukti komitmen KPU Nganjuk dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan. Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, KPU berharap dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih baik dan lebih mudah diakses oleh seluruh warga.
Saat ini belum ada komentar