DPRD Surabaya Desak Perusahaan Untuk Kembalikan Ijazah Pegawai Yang Telah Resign, Jangan Di Tahan !

Kami juga menyarankan kepada Pemkot Surabaya supaya menutup perusahaan yang telah menahan ijazah karyawan.

“ Ini adalah salah satu langkah yang baik. Memang kalau ada sesuatu yang salah dan selama ini belum bisa terangkat, itu memang harus ada sesuatu disruptif. Seperti kasus kemarin UD Sentoso Seal,” ujar Arjuna Rizky Dwi Kresnayana di Surabaya, Senin (21/04/2025).

Ia menerangkan, memang kan sudah ada aturannya jadi harus dikembalikan. Dan di Undang-Undang Cipta Kerja pun sudah jelas, jadi hubungan kerja itu hubungan kontrak, bukan hubungan jaminan penahanan benda seperti ijazah.

Jadi itu sudah jelas di Undang-Undang, ini harus dilaksanakan, kata politisi muda PDIP Surabaya ini, apa namanya, yang bisa diambil dari kasus UD Sentoso Seal kasus yang viral kemarin itu akhirnya menjadi edukasi bahwa, perusahaan-perusahaan tidak boleh menahan ijazah.

“ Dan juga harus menyediakan kontrak bagi pegawainya sebagai bentuk perlindungan untuk perusahaan dan juga untuk karyawannya, ini adalah salah satu yang baik untuk ke depannya,” jelas Arjuna.

Arjuna Rizky Dwi Kresnayana, menegaskan bahwa tindakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk pelanggaran serius. Ia menyebut, penutupan usaha bisa menjadi langkah tegas untuk memberikan efek jera dan menjamin perlindungan tenaga kerja.

Arjuna juga menyebut, dengan adanya hearing yang digelar terkait kasus di beberapa perusahaan, semakin banyak perusahaan yang menyadari pentingnya kejelasan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.

” Akhirnya, satu per satu perusahaan menyadari untuk membuat kontrak dan menetapkan hak-hak sekaligus kewajiban pegawai dan perusahaan secara jelas,” tambahnya.

Ia mendukung penuh langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya yang siap memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan, termasuk penutupan usaha jika diperlukan.

” Kami di DPRD mendukung penegakan aturan ketenagakerjaan ini. Ini bukan untuk menyudutkan perusahaan, tapi bentuk support agar mereka juga terlindungi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arjuna menekankan pentingnya pencatatan dan pelaporan hubungan kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Ia menyebut saat ini sudah ada sistem bernama SINAS (Sistem Informasi Ketenagakerjaan Surabaya) yang memfasilitasi pencatatan hak-hak pekerja dan perusahaan.

“Saran kami kepada industri: silakan hadir dan berkembang di Surabaya. Kota ini mendukung investasi besar-besaran, tapi juga menjunjung tinggi perlindungan tenaga kerja,” pungkasnya.