Kementan Tindak Tegas 2.039 Kios Pupuk, Termasuk Satu di Indramayu
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Pencabutan Izin Kios Pupuk yang Melanggar HET
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah kembali menunjukkan kebijakan tegas terhadap penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan bahwa sebanyak 2.039 kios pupuk di seluruh Indonesia akan mencabut izinnya karena terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Salah satu kasus pelanggaran terjadi di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Perwakilan Pupuk Indonesia AE Kabupaten Indramayu, M. Fitriyedi, mengonfirmasi adanya laporan pelanggaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh penyuluh pertanian setelah ditemukan adanya kenaikan harga jual pupuk bersubsidi yang melebihi ketentuan HET.
“Ya benar, Indramayu termasuk, jumlahnya satu kios di Kecamatan Balongan,” ujar Fitriyedi saat menghadiri acara sosialisasi pupuk bersubsidi di Kecamatan Widasari.
Menurut Fitriyedi, hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa kenaikan harga bukan disebabkan oleh spekulasi, melainkan karena permintaan petani agar pupuk diantarkan langsung ke lahan mereka. Hal ini menyebabkan tambahan biaya pengiriman yang membuat harga sedikit naik. Namun, ia menekankan bahwa hal ini bukan markup yang disengaja.
“Hasil klarifikasi ini sudah kami laporkan ke Kementerian Pertanian,” tambahnya.
Sementara itu, Officer Pendukung Penjualan Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Drikarsa, menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian memberikan ruang bagi kios yang merasa dirugikan oleh keputusan tersebut untuk mengajukan klarifikasi atau pembelaan resmi.
“Kalau memang ada alasan tertentu seperti pengantaran pupuk ke lahan petani, bisa disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam proses evaluasi,” ujarnya.
Namun, Drikarsa menegaskan bahwa Pupuk Indonesia tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap HET tidak dapat ditoleransi karena menyangkut hak petani dan keadilan dalam distribusi pupuk bersubsidi.
“Kami tetap konsisten menegakkan aturan. Kios yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, surat peringatan, hingga pencabutan kerja sama distribusi,” tegasnya.
Untuk meminimalkan potensi penyimpangan, Pupuk Indonesia kini memperkuat sistem pengawasan dengan teknologi digital dan pelaporan real-time. Sistem ini memungkinkan setiap tahap distribusi pupuk, mulai dari gudang hingga tangan petani, tercatat dan dapat dimonitor secara langsung.
“Dengan sistem digital ini, setiap pergerakan pupuk bersubsidi bisa dipantau secara transparan. Kami mengingatkan seluruh kios agar tidak bermain-main dengan pupuk bersubsidi karena risikonya sangat besar,” tambah Drikarsa.
Langkah digitalisasi tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan efisien, adil, dan tepat sasaran. Pemerintah juga akan melibatkan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pelanggaran berat dalam praktik penjualan pupuk.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan pencabutan izin ini bukan sekadar sanksi, tetapi peringatan keras bagi seluruh kios pupuk di Indonesia agar menjaga integritas dalam menjalankan program nasional.
“Pupuk bersubsidi adalah hak petani. Tidak boleh ada yang mempermainkan harga. Kita ingin program ini murni untuk meningkatkan produksi pertanian nasional,” ujarnya dalam pernyataannya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penerapan sanksi tegas, pemerintah berharap ke depan tidak ada lagi kasus pelanggaran HET di lapangan. Komitmen ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan mendukung kesejahteraan petani Indonesia.
Saat ini belum ada komentar