Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Advokat Marcella Santoso Didakwa Menyuap Hakim Sebanyak Rp 40 Miliar

Advokat Marcella Santoso Didakwa Menyuap Hakim Sebanyak Rp 40 Miliar

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp52,5 miliar terkait kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar menjelaskan pemberian suap ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO (minyak sawit mentah), sedangkan TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah.

“Uang TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei. Selain itu meliputi pula legal fee senilai Rp24,5 miliar,” ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10) malam.

JPU mengungkapkan suap diberikan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Sementara tindakan TPPU diduga dilakukan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei. Khusus Syafei, disebutkan besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp28 miliar yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto serta berupa uang operasional Rp411,69 juta.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara, Junaedi diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sembari Kampanyekan Risma-Gus Hans, Armuji Tegaskan Pentingnya Menolak Kotak Kosong di Surabaya

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Calon Wakil Wali Kota Surabaya petahana, Armuji mengajak Warga Tambak Dukuh untuk bersama-sama melawan Kotak Kosong. Pasangan Calon Walikota Eri Cahyadi ini menekankan pentingnya menolak opsi “kotak kosong” yang sering kali dianggap sebagai bentuk protes dalam pemilihan. “Kita tidak bisa hanya diam. Melawan kotak kosong bukan sekadar memilih, tetapi juga menentukan masa depan […]

  • Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Sen, 23 Des 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  23 Desember 2024 – Dalam rangka mengamankan arus mudik dan balik selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Korlantas Polri telah mengantisipasi berbagai potensi tantangan lalu lintas. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya bersama seluruh stakeholder terkait telah menyiapkan skema dan strategi pengamanan komprehensif demi memastikan kelancaran […]

  • Kota Lama Jadi Saksi Sosialisasi KPU Jatim Jelang Pendaftaran Pilgub 2024

    • calendar_month Jum, 23 Agu 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 39
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melaksanakan sosialisasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 di kawasan Kota Lama, Surabaya, pada Jumat, 23 Agustus 2024. Dalam acara tersebut, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, memperkenalkan maskot Pilkada baru, “Si Jali, Jatim Memilih”, yang dirancang untuk mendorong tingkat partisipasi pemilih. Selain “Si […]

  • Lita Machfud Arifin: Berkurban Wujud Ketaatan dan Kepedulian Nasdem Surabaya

    • calendar_month Sel, 18 Jun 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 57
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Momen Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Surabaya membagikan ratusan paket daging kurban kepada masyarakat di Kota Pahlawan. Pembagian ratusan paket daging kurban dilakukan oleh jajaran pengurus Nasdem Surabaya di depan Kantor Sekretariat DPD Nasdem yang baru di Jalan Raya Ngagel, pada Selasa (18/6/2024). Ketua DPD Partai […]

  • Dorong Ekonomi Mikro, Baznas Beri Rombong Usaha kepada Warga Simokerto

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 50
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat terus digencarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya. Kali ini, Baznas menyalurkan bantuan berupa rombong usaha kepada warga di Kelurahan Kapasan dan Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, sebagai bentuk dukungan bagi pelaku usaha mikro agar lebih mandiri dan produktif.(08/10/25) Penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan pada hari ini dan dihadiri […]

  • MK Menolak Kewajiban Gelar Sarjana untuk Capres Cawapres dan Kepala Daerah

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Putusan MK Mengenai Syarat Pendidikan Calon Pejabat Publik DIAGRAMKOTA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengungkapkan kembali isu mengenai syarat pendidikan minimal bagi calon presiden, wakil presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa syarat pendidikan minimal tetap berlaku sebagai lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Hal ini menolak permohonan uji […]

expand_less
Exit mobile version