Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » MK Menolak Kewajiban Gelar Sarjana untuk Capres Cawapres dan Kepala Daerah

MK Menolak Kewajiban Gelar Sarjana untuk Capres Cawapres dan Kepala Daerah

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
  • comment 0 komentar

Putusan MK Mengenai Syarat Pendidikan Calon Pejabat Publik

DIAGRAMKOTA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengungkapkan kembali isu mengenai syarat pendidikan minimal bagi calon presiden, wakil presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa syarat pendidikan minimal tetap berlaku sebagai lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Hal ini menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh seorang warga negara dengan harapan agar syarat pendidikan dinaikkan menjadi sarjana strata satu (S-1).

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung MK pada Senin 29 September 2025, menyatakan bahwa permohonan tersebut ditolak seluruhnya. Ia membacakan amar putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 dengan tegas. Putusan ini mengakhiri perdebatan panjang mengenai kualifikasi pendidikan para pemimpin nasional.

Gugatan Pemohon

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, seorang warga yang menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Pasal-pasal yang digugat antara lain Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada. Hanter berpendapat bahwa syarat pendidikan SMA sederajat tidak cukup untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional dan mengusulkan peningkatan ke jenjang S-1.

Namun, MK tidak sependapat dengan argumen tersebut. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa isu ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan oleh pemohon yang sama dan telah diputus dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.

Kebijakan Hukum Terbuka

Ridwan Mansyur menegaskan bahwa syarat pendidikan termasuk dalam wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Artinya, kewenangan untuk menetapkan atau mengubah syarat pendidikan calon pejabat publik berada di tangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR bersama pemerintah. MK menilai bahwa penentuan syarat pendidikan bukan ranah yudikatif. Oleh karena itu, tidak ada alasan konstitusional yang mendesak untuk mengubah sikap tersebut.

“Dengan demikian, syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama,” ujar Ridwan.

Hak Konstitusional Warga

MK juga menilai usulan menaikkan syarat pendidikan justru berpotensi membatasi hak demokrasi warga negara. Menurut hakim, mengharuskan ijazah S-1 akan menutup kesempatan bagi warga negara yang kompeten namun tidak memiliki gelar sarjana. Perubahan syarat menjadi lulusan sarjana dapat mempersempit peluang warga negara untuk mencalonkan diri atau dicalonkan. Hal ini bertentangan dengan prinsip hak politik yang dijamin UUD 1945.

Aturan saat ini tidak menghalangi siapa pun dengan pendidikan lebih tinggi untuk maju dalam kontestasi politik. MK menekankan bahwa keberhasilan memimpin tidak hanya ditentukan oleh jenjang pendidikan formal, melainkan juga integritas, kapasitas, dan pengalaman.

Penolakan untuk Semua Tingkatan

Logika hukum serupa juga digunakan Mahkamah untuk menolak gugatan terhadap syarat pendidikan bagi caleg DPR, DPD, DPRD, serta calon kepala daerah. Meski subjek yang diatur berbeda, norma yang dipersoalkan tetap sama, yakni terkait batas minimal pendidikan.

Dengan putusan ini, perdebatan panjang soal kualifikasi pendidikan pemimpin nasional resmi berakhir. MK menegaskan posisi hukumnya bahwa syarat minimal SMA sederajat tetap berlaku hingga ada kebijakan baru dari DPR dan pemerintah. Putusan ini sekaligus mempertegas prinsip bahwa hak politik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh dibatasi secara berlebihan.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Mengatasi Rasa Lapar Dan Haus Saat Puasa Ramadhan

    • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 40
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Cara Mengatasi Rasa Lapar dan Haus Saat Puasa RamadhanUmat Muslim di seluruh dunia berlomba-lomba meningkatkan ibadah, salah satunya dengan menjalankan ibadah puasa. Namun, tantangan terbesar saat berpuasa adalah rasa lapar dan haus yang seringkali mengganggu konsentrasi dan aktivitas sehari-hari. Artikel ini akan membahas strategi ampuh untuk mengatasi rasa lapar dan haus saat puasa […]

  • Bhabinkamtibmas Apresiasi Green House Hortikultura Warga Desa Kletek, Dukung Ketahanan Pangan

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Langkah positif yang dilakukan warga Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dalam mengembangkan tanaman hortikultura mendapat apresiasi dari pihak kepolisian. Penghargaan tersebut disampaikan langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Kletek, Aiptu Eko Suyanto, saat mengunjungi green house desa setempat pada Jumat (18/4/2025). Dalam kunjungannya, Aiptu Eko menyampaikan dukungan atas inisiatif warga yang dinilainya sejalan dengan […]

  • 6 Catatan Pekan Ketiga Super League: Jakmania Jadi Raja, Persebaya Cetak Banyak Gol

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pekan ketiga Super League 2025/26 telah berakhir dengan beberapa catatan menarik yang layak diperhatikan. Mulai dari prestasi luar biasa para penggemar hingga penampilan mengesankan para pemain, berikut tujuh poin penting yang menjadi sorotan pada pekan ketiga kompetisi sepak bola teratas Indonesia. Dimulai dari The Jakmania yang terbukti menjadi pendukung terbanyak di pekan ketiga, hingga […]

  • Teror Buaya Pemangsa Ternak di Kalisogo Berakhir di Tali Tambang Petugas

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Teror seekor buaya muara betina yang kerap memangsa hewan ternak di Desa Kalisogo, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, akhirnya berakhir. Satwa liar tersebut berhasil dievakuasi oleh tim gabungan dari Damkar Poskota Sidoarjo dan BPBD Jatim pada Rabu (6/8/2025), setelah aksi dramatis selama kurang lebih 30 menit. Buaya betina sepanjang lebih dari dua meter itu selama […]

  • Lima Dokumen Penting Harus Disimpan Setelah Melakukan Akad Kredit Pemilikan Rumah 

    • calendar_month Sab, 25 Mei 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya – Sebagaimana diketahui, definisi dan jenis KPR. KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Keuntungan menggunakan cicilan skema KPR, antara lain kreditur hanya memerlukan modal kecil saat ingin membeli rumah. Karena pihak bank bisa memberikan pendanaan 70 – 80 persen […]

  • Musrenbang di Kabupaten Tulungagung, Menggali Visi dan Program RPJMD 2025-2029

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029. Acara ini berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kabupaten Tulungagung, pada Selasa 6 Mei 2025  dihadiri oleh Bupati Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo, SE, serta jajaran pejabat dan tokoh masyarakat setempat. […]

expand_less
Exit mobile version