Polrestabes Surabaya Bongkar Dua Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Senilai Rp127 Miliar
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 9 Sep 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM β Polrestabes Surabaya berhasil membongkar dua jaringan besar narkoba lintas provinsi yang beroperasi antara Kalimantan dan Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis sekaligus menggagalkan peredaran narkoba ke sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Konferensi pers digelar di halaman Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/9/2025), dengan menghadirkan perwakilan BNNP Jawa Timur, BNNK Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, perwakilan KPPN Surabaya, serta Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistiawan menjelaskan, jaringan pertama diungkap pada 13 Agustus 2025 setelah pemantauan selama empat bulan. Dua tersangka, KA (33) dan KH (26), ditangkap di Pontianak dengan barang bukti berupa 44 bungkus sabu seberat 43.867,058 gram dan 8 bungkus ekstasi sebanyak 40.328 butir (16.357,04 gram).
βBarang bukti itu ditemukan dalam kendaraan yang sudah dimodifikasi. Jika tidak digagalkan, narkoba ini akan diedarkan ke Jakarta, Bandung, dan Surabaya,β tegas Kombes Pol Lutfi.
Kasus kedua terungkap pada 17 Agustus 2025 setelah enam bulan penyelidikan. Dua tersangka utama, SH (32) dan KDS, diamankan di Pontianak dengan barang bukti 41 bungkus sabu seberat 40.890,962 gram serta satu unit mobil Toyota Calya warna silver yang dipakai menyamarkan barang.
Total Barang Bukti yang Diamankan:
Sabu: 84.758,02 gram
Ekstasi: 40.328 butir (setara 16.357,04 gram)
Menurut perhitungan, nilai barang bukti mencapai sekitar Rp127,160 miliar. Kepolisian menyebut pengungkapan ini setara dengan menyelamatkan lebih dari 881 ribu jiwa dari ancaman narkoba.
Sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba, seluruh barang bukti akan segera dimusnahkan di hadapan publik dan media setelah melalui uji laboratorium secara sampling.
(Dk/nns)




