Respons Kejaksaan Agung dan Istana terhadap Permintaan Hotman Paris
DIAGRAMKOTA.COM – Kejaksaan Agung dan Istana memberikan respons terkait permintaan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, agar gelar perkara kasus korupsi Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut dilakukan di Istana. Hotman Paris menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk memanggil Kejaksaan Agung guna membahas proses penyidikan kasus ini.
Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sejak Kamis (4/9/2025). Ia menjalani pemeriksaan ketiganya di Kejagung pada hari yang sama dan kini sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa berkomentar banyak mengenai kasus ini karena masih berada dalam tahap penyidikan. Anang menegaskan bahwa Kejagung akan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem Makarim.
“Mohon maaf saya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang.
Anang juga menyampaikan bahwa penyidik Kejagung akan terus mendalami fakta-fakta terkait kasus ini. Tujuannya adalah untuk mengungkap semua fakta hukum serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi Chromebook.
Di sisi lain, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons singkat permintaan Hotman Paris kepada Presiden Prabowo. Menurut Hasan Nasbi, pemerintah tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang menjerat Nadiem Makarim. Pemerintah memilih untuk menyerahkan kasus ini kepada penegak hukum.
“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” kata Hasan Nasbi.
Peran Hotman Paris dalam Kasus Nadiem Makarim
Hotman Paris sebelumnya menyatakan bahwa kliennya, Nadiem Makarim, tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek. Ia bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memanggil Kejaksaan Agung dan dirinya sendiri sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim agar gelar perkara digelar di Istana.
Hotman menegaskan siap membuktikan secara langsung kepada Presiden Prabowo bahwa Nadiem tidak terlibat dalam korupsi Chromebook. Ia menyatakan:
“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang Bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan.”
Ia juga menegaskan tiga hal penting: pertama, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun; kedua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop; dan ketiga, tidak ada pihak yang diperkaya.
“Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun,” tambah Hotman.
Penyidikan Kasus Korupsi Chromebook
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo, mengungkap bahwa hingga kini Kejagung masih belum dapat mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Namun, aliran dana yang diduga mengalir kepada Nadiem Makarim masih dalam proses pendalaman oleh Kejagung. Nurcahyo menegaskan bahwa jumlah pasti dari aliran dana tersebut belum bisa diketahui.
“Aliran uang diterima Nadiem itu masih didalami ya semuanya. Jangan dikira-kira (jumlahnya),” ujar Nurcahyo.
Nadiem diduga terlibat dalam meloloskan dan memuluskan Google agar bisa terlibat dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Ia disebut telah melanggar beberapa peraturan pemerintah, termasuk Perpres No 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021, serta Perpres no 16 tahun 2018 sebagaimana diubah Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. (*)